尊敬的 微信汇率:1円 ≈ 0.046166 元 支付宝汇率:1円 ≈ 0.046257元 [退出登录]
SlideShare a Scribd company logo
PROSPEK WAKAF UANG DALAM
PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI
INDONESIA
Oleh
Suhrawardi K Lubis
E-Mel: suhrawardilubis@yahoo.co.id / suhrawardilubis@gmail.com
Website: suhrawardilubis.com
Disampaikan pada acara:
Pengajian Staf/Pegawai BPA USU
Gedung Pusat Administasi USU 14/9/2009
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri di Silayang Pasaman
Barat.
- MTs Muhammadiyah di Silaping
Pasaman Barat.
- MA Muhammadiyah di Silaping
Pasaman Barat.
- Sarjana Hukum Fakultas Hukum
UMSU Medan.
- Spesialis Notariat USU Medan
- Magister Hukum UM. Jakarta.
- Peserta Program PhD ISDEV USM
Malaysia.
Dasar Hukum Wakaf
1. Surat Al-Baqarah ayat 261
“Masalullazina yunfikuna amwalahum fi
sabilillahi kamasali habbatin anmbatat sab’a
sanabila fi kulli sumbulatinm miatu habbatin
wawllohu yudoi’fu limayyasyak, wawllohu
wasi’un alim”
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir
seratus biji, Allah melipatgandakan ganjaran bagi
barang siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha
luas kurnia-Nya lagi maha mengetahui”.
2.Surat Ali Imran ayat 92
“Lan tanalul birro hatta tunmfiqu mimma
tuhibbuna wama tunmfiku min syain fa innawlloha
bihi ‘alim”
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian
harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu
nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
3.Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
“Dari Umar bin Al-Khattab, ia berkata: Saya
mendapatkan tanah di Khaibar kemudian saya
mendatangi Rasulullah saw. Maka saya katakan
kepadanya: saya mendapatkan tanah, dan sebelumnya
saya tidak pernah mendapatkan sesuatu yang lebih saya
sukai dan lebih berharga
dari tanah itu, maka apa yang bisa engkau
perintahkan kepada saya?, Belia bersabda:
“Apabila kamu mau, kamu bisa mewaqaf kan
pokoknya dan menyedekah kannya, maka Umar
pun mewakaf tanah itu tidak untuk dijual dan
diberikan, melain kan hasilnya dibagikan kepada
fakir miskin, kerabat, para tamu dan orang yang
berada dalam perjalanan”.
4.UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pengertian:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama-
lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
(Pasal 1 point 1)
Jenis-jenis harta benda wakaf (Pasal 16) UU
41/2004
a.Benda tidak bergerak; dan
1. hak atas tanah
2. bangunan atau bagian bangunan
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah.
4. Hak milik atas satuan rumah susun
5. Benda tidak bergerak lain
b.Benda bergerak
1. Uang 2. Logam mulia
3. Surat berharga 4. Kenderaan
5. HAKI 6. dll
Wakaf Tunai
 Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial
ekonomi yang penting.
 Sejarah membuktikan wakaf telah memainkan
peran penting dalam meningkatkan kebajikan
umat di bidang pendidikan, pelayanan
kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan
keagamaan dan kepentingan umum lainnya.
 Salah satu bentuk wakaf yang mendapat
perhatian adalah wakaf tunai, karena wakaf
tunai memiliki potensi besar untuk membina
perekonomian umat Islam.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Wakaf Tunai
 Wakaf tunai dalam Islam memiliki sejarah yang panjang,
bahkan pada masa Bani Mamluk dan Turki Usmani wakaf
tunai telah berkembang dengan baik.
 Sedangkan di Indonesia, wakaf tunai diperkenalkan dan
dikembangkan setelah Mannan memberikan seminar
mengenai wakaf tunai di Indonesia pada tahun 2001.
 Pada Tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa yang membenarkan wakaf tunai.
 Pihak Pemerintahpun, telah mengeluarkan UU nomor 41
Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun
2006. Peraturan Perundangan bersangkutan mengatur
bentuk benda wakaf antara lain dalam bentuk wang.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan
Perkembangannya
 Para ulama masih berbeda pendapat mengenai
kedudukan hukum wakaf tunai, yaitu antara pihak yang
membolehkan dan pihak yang melarang.
 Yang membolehkan, antara lain adalah Imam al-Zuhri
(124 H) yang membolehkan wakaf tunai, yaitu dengan
cara menginvestasikan uang wakaf, kemudian
keuntungan yang diperoleh digunakan untuk keperluan
mauquf ‘alaih.
 Yang tidak membolehkan, antara lain Ibnu Qudamah
yang mengatakan bahwa tidak ada peluang sama sekali
untuk wakif berwakaf dalam bentuk wang.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan
Perkembangannya
 Zaman kini, bolehnya wakaf tunai dengan alasan:
-uang dipandang cukup memenuhi syarat untuk
mencapai tujuan wakaf yaitu memperoleh manfaat
secara berterusan, oleh karena itu uang dipandang
memenuhi syarat untuk diwakafkan.
-wakaf merupakan ijtihadiyah ulama yang lahir dari
pemahaman ulama terhadap nas-nas hadis tentang
pertanyaan Umar berkaitan pemanfaatan tanahnya di
Khaibar.
-selain itu, tidak ada ditemukan nas yang limitatif dalam
al-Qur’an
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan
Perkembangannya
 Selain alasan di atas dapat juga dikemukakan
bahwa sepanjang berhubungan dengan
muamalah, pintu ijtihad terbuka luas.
 Oleh karena itu, sepanjang tidak ada larangan
dalam al-Qur’an dan Hadis tentang wakaf uang,
atas dasar maslahah mursalah wakaf uang
dibolehkan.
 Karena dengan bolehnya wakaf dalam bentuk
uang, akan memberi manfaat yang besar
kepada kemaslahatan umat, karena yang dapat
melaksanakan ibadah wakaf semakin ramai.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Potensi Wakaf Tunai
 Wakaf tunai telah dilaksanakan di berbagai
negara.
 Di Bangladesh sijil wakaf tunai telah digunakan
sebagai suatu instrumen keuangan pada
perbankan yang mengurusi dana sumbangan
seperti dilaksanakan Social Invesment Bank
Limited (SIBL).
 Di Indonesia wakaf belum tergali potensinya
secara maksimum.
 Padahal potensi wakaf sangat besar, kerana
umat Islam Indonesia jumlahnya besar.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Potensi Wakaf Tunai
 Dari sekitar 230.000.000 jiwa penduduk
Indonesia, sekitar 195.000.000 diantaranya
adalah muslim.
 Dengan keadaan seperti ini, menjadikan
Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim
terbesar di di dunia.
 Selain itu, muslim Indonesia juga sudah
semenjak lama akrab dengan wakaf, namun
keakraban tersebut belum menjadikan harta
wakaf berguna secara maksimum untuk
pembinaan umat Islam.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Potensi Wakaf Tunai
 Potensi besar wakaf tunai di Indonesia dapat
digambarkan seperti berikut:
Andainya saja dari 195,000,000 penduduk
muslim Indonesia mau berwakaf sebesar
39,000,000 orang saja (20% dari penduduk
Muslim Indonesia) sebesar 0,5% dari
pendapatan masing-masing, akan diperoleh
dana wakaf yang sangat besar.
 Untuk itu dapat digambarkan seperti berikut:
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Potensi Wakaf Tunai
Jumlah
Wakif
Pendapatan
/ bulan
(Rp)
Jumlah
Wakaf
(Rp)
Potensi /
bulan (Rp)
Potensi /
Tahun (Rp)
14,000,000 1.000.000 5.000 70.000.000.000 840.000.000.000
10,000,000 1.500.000 7.500 75.000.000.000 900.000.000.000
5,000,000 2.000.000 10.000 50.000.000.000 600.000.000.000
4,000,000 2.500.000 12.500 50.000.000.000 600.000.000.000
3,000,000 3.000.000 15.000 45.000.000.000 540.000.000.000
2,000,000 4.000.000 20.000 40.000.000.000 480.000.000.000
1,000,000 5.000.000 25.000 25.000.000.000 300.000.000.000
355.000.000.000 4.260.000.000,000
Potensi Wakaf Tunai
 Gambaran di atas memperlihatkan besarnya
potensi wakaf tunai di Indonesia.
 Dengan 0,5% saja dari penghasilan setiap
bulan diperoleh dana wakaf sebesar
355.000.000.000.- Rupiah setiap bulan atau
sebesar Rp.4.260.000.000.000.- setiap tahun.
 Dari dana wakaf yang terkumpul dapat
digunakan untuk membina perekonomian umat
Islam di Indonesia.
 Antara lain diinvestasikan keberbagai bidang
investasi.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Potensi Wakaf Tunai
 Diinvetasikannya wakaf tunai, secara otomatis
akan dapat membuka lapangan kerja baru.
 Secara ekonomi wakaf wang berpotensi untuk
dikembangkan, karena dengan model wakaf
uang daya jangkau serta mobilisasinya akan
lebih merata ditengah-tengah masyarakat
dibandingkan dengan model wakaf tradisional.
Sebab wakaf dengan model tradisional hanya
dapat diamalkan oleh orang kaya saja.
 Sedangkan wakaf uang dapat diamalkan
dengan mudah oleh siapa saja
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Potensi Wakaf Tunai
 Untuk lebih memperkasa potensi wakaf tunai
dapat dilaksanakan dengan berbagai cara,
diantaranya:
a. Wakaf wang secara langsung
b. Wakaf saham
c. Wakaf takaful
d. Wakaf pokok (kelapa, pohon durian, pohon
sawit,pokok karet, dan pokok lain.)
e. Wakaf kenderaan, kapal, sampan.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
Kesimpulan
 Wakaf tunai dipandang sebagai salah satu
solusi yang dapat membuat wakaf menjadi
lebih produktif, karena uang tak lagi sebagai
alat tukar saja, lebih dari itu merupakan
komoditi yang siap menghasilkan lebih banyak
manfaat.
 Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakif
memperoleh pahala yang berterusan, kerana
tetap bermanfaat.
 Dalam fungsi ekonomi, wakaf uang merupakan
asset yang bernilai dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi umat Islam.
Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
PENUTUP
DEMIKIAN YANG DAPAT SAYA
SAMPAIKAN, SEMOGA ADA
MANFAATNYA BAGI KITA BERSAMA

More Related Content

Viewers also liked

As media evaluation question 3
As media evaluation question 3As media evaluation question 3
As media evaluation question 3
PaidaMapfeka
 
Yr5 Unit 1 Curriculum Newsletter 2015-16
Yr5 Unit 1 Curriculum Newsletter 2015-16Yr5 Unit 1 Curriculum Newsletter 2015-16
Yr5 Unit 1 Curriculum Newsletter 2015-16
MrBobEnglish
 
Why MeetingSphere?
Why MeetingSphere?Why MeetingSphere?
Proses membuat tempe pelajar Smkth
Proses membuat tempe pelajar SmkthProses membuat tempe pelajar Smkth
Proses membuat tempe pelajar Smkth
Rogayah Surom
 
Year 5 Newsletter Unit 5 HTWW
Year 5 Newsletter Unit 5 HTWWYear 5 Newsletter Unit 5 HTWW
Year 5 Newsletter Unit 5 HTWW
MrBobEnglish
 
Etika.katolik.hidup+kesehatan
Etika.katolik.hidup+kesehatanEtika.katolik.hidup+kesehatan
Etika.katolik.hidup+kesehatanemanueluji
 
Do an full copy
Do an full   copyDo an full   copy
Do an full copyFC Loveit
 
Breakfast newtorking
Breakfast newtorking Breakfast newtorking
Responsibility Reflection examples
Responsibility Reflection examplesResponsibility Reflection examples
Responsibility Reflection examples
MrBobEnglish
 
Presentation on collaboration
Presentation on collaborationPresentation on collaboration
Presentation on collaboration
groupVision | optimizing group collaboration
 
MeetingSphere for team diagnostics
MeetingSphere for team diagnosticsMeetingSphere for team diagnostics
MeetingSphere for team diagnostics
groupVision | optimizing group collaboration
 
Etika.katolik.hidup+kesehatan
Etika.katolik.hidup+kesehatanEtika.katolik.hidup+kesehatan
Etika.katolik.hidup+kesehatanemanueluji
 
Handout from Back to School Night 2016
Handout from Back to School Night 2016Handout from Back to School Night 2016
Handout from Back to School Night 2016
MrBobEnglish
 
2015 digital dm guide
2015 digital dm guide2015 digital dm guide
2015 digital dm guide
Mondo
 
Introduction to MeetingSphere for group problem solving
Introduction to MeetingSphere for group problem solvingIntroduction to MeetingSphere for group problem solving
Introduction to MeetingSphere for group problem solving
groupVision | optimizing group collaboration
 
Evaluation question 2
Evaluation question 2Evaluation question 2
Evaluation question 2
PaidaMapfeka
 
Tecnología e industria
Tecnología e industriaTecnología e industria
Tecnología e industria
Daniel Gonzalez
 

Viewers also liked (17)

As media evaluation question 3
As media evaluation question 3As media evaluation question 3
As media evaluation question 3
 
Yr5 Unit 1 Curriculum Newsletter 2015-16
Yr5 Unit 1 Curriculum Newsletter 2015-16Yr5 Unit 1 Curriculum Newsletter 2015-16
Yr5 Unit 1 Curriculum Newsletter 2015-16
 
Why MeetingSphere?
Why MeetingSphere?Why MeetingSphere?
Why MeetingSphere?
 
Proses membuat tempe pelajar Smkth
Proses membuat tempe pelajar SmkthProses membuat tempe pelajar Smkth
Proses membuat tempe pelajar Smkth
 
Year 5 Newsletter Unit 5 HTWW
Year 5 Newsletter Unit 5 HTWWYear 5 Newsletter Unit 5 HTWW
Year 5 Newsletter Unit 5 HTWW
 
Etika.katolik.hidup+kesehatan
Etika.katolik.hidup+kesehatanEtika.katolik.hidup+kesehatan
Etika.katolik.hidup+kesehatan
 
Do an full copy
Do an full   copyDo an full   copy
Do an full copy
 
Breakfast newtorking
Breakfast newtorking Breakfast newtorking
Breakfast newtorking
 
Responsibility Reflection examples
Responsibility Reflection examplesResponsibility Reflection examples
Responsibility Reflection examples
 
Presentation on collaboration
Presentation on collaborationPresentation on collaboration
Presentation on collaboration
 
MeetingSphere for team diagnostics
MeetingSphere for team diagnosticsMeetingSphere for team diagnostics
MeetingSphere for team diagnostics
 
Etika.katolik.hidup+kesehatan
Etika.katolik.hidup+kesehatanEtika.katolik.hidup+kesehatan
Etika.katolik.hidup+kesehatan
 
Handout from Back to School Night 2016
Handout from Back to School Night 2016Handout from Back to School Night 2016
Handout from Back to School Night 2016
 
2015 digital dm guide
2015 digital dm guide2015 digital dm guide
2015 digital dm guide
 
Introduction to MeetingSphere for group problem solving
Introduction to MeetingSphere for group problem solvingIntroduction to MeetingSphere for group problem solving
Introduction to MeetingSphere for group problem solving
 
Evaluation question 2
Evaluation question 2Evaluation question 2
Evaluation question 2
 
Tecnología e industria
Tecnología e industriaTecnología e industria
Tecnología e industria
 

Similar to Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_

Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi UmatWakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Febrie Dwi Cahya
 
Bulletin wakaf3 pdf
Bulletin wakaf3 pdfBulletin wakaf3 pdf
Bulletin wakaf3 pdf
Akhmadarifin
 
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
KONTRAK  SOSIAL:  WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOHKONTRAK  SOSIAL:  WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
salman munthe
 
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan SyariahLembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
University Islamic Kadiri
 
Tugas Perbankan Syariah
Tugas Perbankan SyariahTugas Perbankan Syariah
Tugas Perbankan Syariah
Nina Haryati
 
Baitul mal wat tamsil
Baitul mal wat tamsilBaitul mal wat tamsil
Baitul mal wat tamsilNur Laily
 
Tugas perbankan syariah uts
Tugas perbankan syariah utsTugas perbankan syariah uts
Tugas perbankan syariah uts
Devia13
 
1 program kerja yayasan ics
1 program kerja yayasan ics1 program kerja yayasan ics
1 program kerja yayasan ics
kudome
 
Tugas Perbankan Syariah - Dosen Shinta Melzatia
Tugas Perbankan Syariah  - Dosen Shinta MelzatiaTugas Perbankan Syariah  - Dosen Shinta Melzatia
Tugas Perbankan Syariah - Dosen Shinta Melzatia
Lysialim
 
Hk perbankan syari’ah
Hk perbankan syari’ahHk perbankan syari’ah
Hk perbankan syari’ah
adityanoviyansyah
 
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONALSyafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Falanni Firyal Fawwaz
 
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf LengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptxMateri Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
AgiesSahirwan
 
Proposal wakaf
Proposal wakaf Proposal wakaf
Proposal wakaf
Yayasan Domyadhu
 
Bab 2 perkembangan lembaga keuangan syariah
Bab 2 perkembangan lembaga keuangan syariahBab 2 perkembangan lembaga keuangan syariah
Bab 2 perkembangan lembaga keuangan syariah
Mega Sucia
 
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdfWAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
MumunMaida
 
WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf
WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakafWAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf
WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf
stnuraisyah486
 
Makalah kelahiran perbankan syariah kelompok 1
Makalah kelahiran perbankan syariah kelompok 1Makalah kelahiran perbankan syariah kelompok 1
Makalah kelahiran perbankan syariah kelompok 1
jihannur4
 
lembaga pengelolaan wakaf (1).pptx
lembaga pengelolaan wakaf (1).pptxlembaga pengelolaan wakaf (1).pptx
lembaga pengelolaan wakaf (1).pptx
GustiDirgaAlfakhriPu
 
PPT KEL 2 ZAKAT PRODUKTIF NW.pptx
PPT KEL 2 ZAKAT PRODUKTIF NW.pptxPPT KEL 2 ZAKAT PRODUKTIF NW.pptx
PPT KEL 2 ZAKAT PRODUKTIF NW.pptx
Rahmah280923
 
Kel. 12Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat.pptx
Kel. 12Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat.pptxKel. 12Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat.pptx
Kel. 12Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat.pptx
FitriaaNasa
 

Similar to Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_ (20)

Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi UmatWakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
 
Bulletin wakaf3 pdf
Bulletin wakaf3 pdfBulletin wakaf3 pdf
Bulletin wakaf3 pdf
 
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
KONTRAK  SOSIAL:  WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOHKONTRAK  SOSIAL:  WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
 
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan SyariahLembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
 
Tugas Perbankan Syariah
Tugas Perbankan SyariahTugas Perbankan Syariah
Tugas Perbankan Syariah
 
Baitul mal wat tamsil
Baitul mal wat tamsilBaitul mal wat tamsil
Baitul mal wat tamsil
 
Tugas perbankan syariah uts
Tugas perbankan syariah utsTugas perbankan syariah uts
Tugas perbankan syariah uts
 
1 program kerja yayasan ics
1 program kerja yayasan ics1 program kerja yayasan ics
1 program kerja yayasan ics
 
Tugas Perbankan Syariah - Dosen Shinta Melzatia
Tugas Perbankan Syariah  - Dosen Shinta MelzatiaTugas Perbankan Syariah  - Dosen Shinta Melzatia
Tugas Perbankan Syariah - Dosen Shinta Melzatia
 
Hk perbankan syari’ah
Hk perbankan syari’ahHk perbankan syari’ah
Hk perbankan syari’ah
 
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONALSyafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
 
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf LengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptxMateri Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
 
Proposal wakaf
Proposal wakaf Proposal wakaf
Proposal wakaf
 
Bab 2 perkembangan lembaga keuangan syariah
Bab 2 perkembangan lembaga keuangan syariahBab 2 perkembangan lembaga keuangan syariah
Bab 2 perkembangan lembaga keuangan syariah
 
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdfWAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
 
WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf
WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakafWAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf
WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf
 
Makalah kelahiran perbankan syariah kelompok 1
Makalah kelahiran perbankan syariah kelompok 1Makalah kelahiran perbankan syariah kelompok 1
Makalah kelahiran perbankan syariah kelompok 1
 
lembaga pengelolaan wakaf (1).pptx
lembaga pengelolaan wakaf (1).pptxlembaga pengelolaan wakaf (1).pptx
lembaga pengelolaan wakaf (1).pptx
 
PPT KEL 2 ZAKAT PRODUKTIF NW.pptx
PPT KEL 2 ZAKAT PRODUKTIF NW.pptxPPT KEL 2 ZAKAT PRODUKTIF NW.pptx
PPT KEL 2 ZAKAT PRODUKTIF NW.pptx
 
Kel. 12Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat.pptx
Kel. 12Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat.pptxKel. 12Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat.pptx
Kel. 12Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat.pptx
 

Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_

  • 1. PROSPEK WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA Oleh Suhrawardi K Lubis E-Mel: suhrawardilubis@yahoo.co.id / suhrawardilubis@gmail.com Website: suhrawardilubis.com Disampaikan pada acara: Pengajian Staf/Pegawai BPA USU Gedung Pusat Administasi USU 14/9/2009
  • 2. Riwayat Pendidikan - SD Negeri di Silayang Pasaman Barat. - MTs Muhammadiyah di Silaping Pasaman Barat. - MA Muhammadiyah di Silaping Pasaman Barat. - Sarjana Hukum Fakultas Hukum UMSU Medan. - Spesialis Notariat USU Medan - Magister Hukum UM. Jakarta. - Peserta Program PhD ISDEV USM Malaysia.
  • 3. Dasar Hukum Wakaf 1. Surat Al-Baqarah ayat 261 “Masalullazina yunfikuna amwalahum fi sabilillahi kamasali habbatin anmbatat sab’a sanabila fi kulli sumbulatinm miatu habbatin wawllohu yudoi’fu limayyasyak, wawllohu wasi’un alim” “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ganjaran bagi barang siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha luas kurnia-Nya lagi maha mengetahui”.
  • 4. 2.Surat Ali Imran ayat 92 “Lan tanalul birro hatta tunmfiqu mimma tuhibbuna wama tunmfiku min syain fa innawlloha bihi ‘alim” “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahuinya.” 3.Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim “Dari Umar bin Al-Khattab, ia berkata: Saya mendapatkan tanah di Khaibar kemudian saya mendatangi Rasulullah saw. Maka saya katakan kepadanya: saya mendapatkan tanah, dan sebelumnya saya tidak pernah mendapatkan sesuatu yang lebih saya sukai dan lebih berharga
  • 5. dari tanah itu, maka apa yang bisa engkau perintahkan kepada saya?, Belia bersabda: “Apabila kamu mau, kamu bisa mewaqaf kan pokoknya dan menyedekah kannya, maka Umar pun mewakaf tanah itu tidak untuk dijual dan diberikan, melain kan hasilnya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, para tamu dan orang yang berada dalam perjalanan”.
  • 6. 4.UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pengertian: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama- lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 point 1)
  • 7. Jenis-jenis harta benda wakaf (Pasal 16) UU 41/2004 a.Benda tidak bergerak; dan 1. hak atas tanah 2. bangunan atau bagian bangunan 3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. 4. Hak milik atas satuan rumah susun 5. Benda tidak bergerak lain b.Benda bergerak 1. Uang 2. Logam mulia 3. Surat berharga 4. Kenderaan 5. HAKI 6. dll
  • 8. Wakaf Tunai  Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang penting.  Sejarah membuktikan wakaf telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kebajikan umat di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan keagamaan dan kepentingan umum lainnya.  Salah satu bentuk wakaf yang mendapat perhatian adalah wakaf tunai, karena wakaf tunai memiliki potensi besar untuk membina perekonomian umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 9. Wakaf Tunai  Wakaf tunai dalam Islam memiliki sejarah yang panjang, bahkan pada masa Bani Mamluk dan Turki Usmani wakaf tunai telah berkembang dengan baik.  Sedangkan di Indonesia, wakaf tunai diperkenalkan dan dikembangkan setelah Mannan memberikan seminar mengenai wakaf tunai di Indonesia pada tahun 2001.  Pada Tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membenarkan wakaf tunai.  Pihak Pemerintahpun, telah mengeluarkan UU nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2006. Peraturan Perundangan bersangkutan mengatur bentuk benda wakaf antara lain dalam bentuk wang. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 10. Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya  Para ulama masih berbeda pendapat mengenai kedudukan hukum wakaf tunai, yaitu antara pihak yang membolehkan dan pihak yang melarang.  Yang membolehkan, antara lain adalah Imam al-Zuhri (124 H) yang membolehkan wakaf tunai, yaitu dengan cara menginvestasikan uang wakaf, kemudian keuntungan yang diperoleh digunakan untuk keperluan mauquf ‘alaih.  Yang tidak membolehkan, antara lain Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa tidak ada peluang sama sekali untuk wakif berwakaf dalam bentuk wang. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 11. Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya  Zaman kini, bolehnya wakaf tunai dengan alasan: -uang dipandang cukup memenuhi syarat untuk mencapai tujuan wakaf yaitu memperoleh manfaat secara berterusan, oleh karena itu uang dipandang memenuhi syarat untuk diwakafkan. -wakaf merupakan ijtihadiyah ulama yang lahir dari pemahaman ulama terhadap nas-nas hadis tentang pertanyaan Umar berkaitan pemanfaatan tanahnya di Khaibar. -selain itu, tidak ada ditemukan nas yang limitatif dalam al-Qur’an Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 12. Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya  Selain alasan di atas dapat juga dikemukakan bahwa sepanjang berhubungan dengan muamalah, pintu ijtihad terbuka luas.  Oleh karena itu, sepanjang tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan Hadis tentang wakaf uang, atas dasar maslahah mursalah wakaf uang dibolehkan.  Karena dengan bolehnya wakaf dalam bentuk uang, akan memberi manfaat yang besar kepada kemaslahatan umat, karena yang dapat melaksanakan ibadah wakaf semakin ramai. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 13. Potensi Wakaf Tunai  Wakaf tunai telah dilaksanakan di berbagai negara.  Di Bangladesh sijil wakaf tunai telah digunakan sebagai suatu instrumen keuangan pada perbankan yang mengurusi dana sumbangan seperti dilaksanakan Social Invesment Bank Limited (SIBL).  Di Indonesia wakaf belum tergali potensinya secara maksimum.  Padahal potensi wakaf sangat besar, kerana umat Islam Indonesia jumlahnya besar. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 14. Potensi Wakaf Tunai  Dari sekitar 230.000.000 jiwa penduduk Indonesia, sekitar 195.000.000 diantaranya adalah muslim.  Dengan keadaan seperti ini, menjadikan Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di di dunia.  Selain itu, muslim Indonesia juga sudah semenjak lama akrab dengan wakaf, namun keakraban tersebut belum menjadikan harta wakaf berguna secara maksimum untuk pembinaan umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 15. Potensi Wakaf Tunai  Potensi besar wakaf tunai di Indonesia dapat digambarkan seperti berikut: Andainya saja dari 195,000,000 penduduk muslim Indonesia mau berwakaf sebesar 39,000,000 orang saja (20% dari penduduk Muslim Indonesia) sebesar 0,5% dari pendapatan masing-masing, akan diperoleh dana wakaf yang sangat besar.  Untuk itu dapat digambarkan seperti berikut: Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 16. Potensi Wakaf Tunai Jumlah Wakif Pendapatan / bulan (Rp) Jumlah Wakaf (Rp) Potensi / bulan (Rp) Potensi / Tahun (Rp) 14,000,000 1.000.000 5.000 70.000.000.000 840.000.000.000 10,000,000 1.500.000 7.500 75.000.000.000 900.000.000.000 5,000,000 2.000.000 10.000 50.000.000.000 600.000.000.000 4,000,000 2.500.000 12.500 50.000.000.000 600.000.000.000 3,000,000 3.000.000 15.000 45.000.000.000 540.000.000.000 2,000,000 4.000.000 20.000 40.000.000.000 480.000.000.000 1,000,000 5.000.000 25.000 25.000.000.000 300.000.000.000 355.000.000.000 4.260.000.000,000
  • 17. Potensi Wakaf Tunai  Gambaran di atas memperlihatkan besarnya potensi wakaf tunai di Indonesia.  Dengan 0,5% saja dari penghasilan setiap bulan diperoleh dana wakaf sebesar 355.000.000.000.- Rupiah setiap bulan atau sebesar Rp.4.260.000.000.000.- setiap tahun.  Dari dana wakaf yang terkumpul dapat digunakan untuk membina perekonomian umat Islam di Indonesia.  Antara lain diinvestasikan keberbagai bidang investasi. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 18. Potensi Wakaf Tunai  Diinvetasikannya wakaf tunai, secara otomatis akan dapat membuka lapangan kerja baru.  Secara ekonomi wakaf wang berpotensi untuk dikembangkan, karena dengan model wakaf uang daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih merata ditengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional. Sebab wakaf dengan model tradisional hanya dapat diamalkan oleh orang kaya saja.  Sedangkan wakaf uang dapat diamalkan dengan mudah oleh siapa saja Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 19. Potensi Wakaf Tunai  Untuk lebih memperkasa potensi wakaf tunai dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, diantaranya: a. Wakaf wang secara langsung b. Wakaf saham c. Wakaf takaful d. Wakaf pokok (kelapa, pohon durian, pohon sawit,pokok karet, dan pokok lain.) e. Wakaf kenderaan, kapal, sampan. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 20. Kesimpulan  Wakaf tunai dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, karena uang tak lagi sebagai alat tukar saja, lebih dari itu merupakan komoditi yang siap menghasilkan lebih banyak manfaat.  Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakif memperoleh pahala yang berterusan, kerana tetap bermanfaat.  Dalam fungsi ekonomi, wakaf uang merupakan asset yang bernilai dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi umat Islam. Prospek Wakaf Tunai Dalam Pembinaan Ekonomi Islam di Indonesia...........................................................Suhrawardi K Lubis
  • 21. PENUTUP DEMIKIAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN, SEMOGA ADA MANFAATNYA BAGI KITA BERSAMA
  翻译: