Permohonan pendaftaran arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikan sengketa pelaksanaan Perjanjian antara PT. XXX dan PT. YYY. Sengketa terjadi karena PT. YYY gagal melaksanakan kewajibannya di bawah Perjanjian, menyebabkan kerugian material sebesar Rp. ZZZ untuk PT. XXX. PT. XXX menuntut agar PT. YYY melaksanakan kewajibannya dan membayar ganti rugi sebesar Rp. Z