尊敬的 微信汇率:1円 ≈ 0.046166 元 支付宝汇率:1円 ≈ 0.046257元 [退出登录]
SlideShare a Scribd company logo
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwasanya INKINDO setiap tahun secara rutin telah
dapat menerbitkan Buku ”PEDOMAN STANDAR MINIMAL”. Buku ini dapat digunakan sebagai salah satu
acuan dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa Konsultansi, yang mencakup Biaya
Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost).
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 Angka (5) Butir a disebutkan bahwa Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Kemudian pada Pasal 66 Angka (7) Butir a dan c disebutkan bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan
secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi Harga Pasar setempat
menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang / Jasa, dan informasi biaya satuan yang dipublikasikan
secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 43 Ayat (2)
disebutkan bahwa "Dalam hal pemilihan penyedia layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yang
menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus
memperhatikan standar remunerasi minimal", dan pada Ayat (3) disebutkan bahwa "Standar
remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan oleh Menteri".
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017, tentang
Penentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Dalam Penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, pada Butir E menyebutkan bahwa penentuan besaran Biaya Langsung Personil
(Remuneration/Billing Rate) dalam penyusunan HPS mempertimbangkan informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Maka INKINDO saat ini telah menerbitakan ”PEDOMAN STANDAR MINIMAL TAHUN 2017” Biaya Langsung
Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Kegiatan Jasa Konsultansi.
Manfaat buku ini bagi anggota INKINDO dan para pengguna Jasa Konsultansi sangat penting artinya,
mengingat bahwa INKINDO adalah Asosiasi Perusahaan Jasa Konsultansi yang mewadahi lebih dari 8000
perusahaan jasa konsultansi di seluruh Indonesia, maka hal ini merupakan wujud pelayanan INKINDO
kepada anggotanya dan para pemangku kepentingan. Buku Pedoman ini juga disusun melalui kajian yang
komprehensif dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten dan independen. Dalam penyusunan
Pedoman Standar Minimal ini juga dipertimbangkan tingkat inflasi di masing-masing Provinsi.
Semoga Buku Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya
(RAB ) maupun dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) serta juga oleh berbagai pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
Jakarta, Maret 2017
Dewan Pengurus Nasional
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
KODE ETIK
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
MUKADIMAH
Sejalan dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka Ditetapkanlah Kode Etik Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya Kepada Tanah Air,
Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Republik Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi.
KETENTUAN DASAR
Dengan menjunjung tinggi profesi Konsultan dan menghormati Kode Etik Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia sebagai dasar dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia:
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja
dengan Pemberi Tugas, sesama Rekan Konsultan dan Masyarakat.
2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas dan
Masyarakat.
3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan
kelompok profesi, meningkatkan pengertian Masyarakat terhadap profesi Konsultan, sehingga
dapat lebih menghayati karya Konsultan.
4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan.
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian Kerja
yang berhubungan dengan profesinya.
6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian professional tanpa melalui periklanan,
menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
7. Bekerja sama sebagai konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahli yang memiliki
integritas yang tinggi.
8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultansi
sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan
yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.
INKINDO 2017 Hal. 1
PPEEDDOOMMAANN SSTTAANNDDAARR MMIINNIIMMAALL
TAHUN 2017
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate)
&
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
Untuk Jasa Konsultansi
Pedoman Standar Minimal Tahun 2017 ini dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan Perusahaan Jasa
Konsultansi Nasional untuk menyusun Penawaran Harga (Usulan Biaya) serta dapat digunakan oleh Pengguna
Jasa sebagai acuan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
untuk kegiatan jasa konsultansi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada Pasal 66 Angka (5) Butir a disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) digunakan
sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Pada Pasal 66 Angka (7) Butir a dan c
disebutkan bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan meliputi Harga Pasar setempat menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang / Jasa,
dan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 43 Ayat (2) disebutkan
bahwa "Dalam hal pemilihan penyedia layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga
kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi
minimal", dan pada Ayat (3) disebutkan bahwa "Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) ditetapkan oleh Menteri".
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017, tentang
Penentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
pada Butir E menyebutkan bahwa penentuan besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate)
dalam penyusunan HPS mempertimbangkan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
INKINDO sebagai salah satu Asosiasi terkait, membuat Pedoman Standar Minimal untuk Tahun 2017 ini terdiri
atas dua komponen pokok yaitu Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung
Non Personil (Direct Cost). Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) untukTenaga Ahli
(Professional) dihitung berdasarkan rumus perkiraan No. (1) s/d (9) yang terdapat pada Lampiran buku ini
(Poin V) dengan menggunakan faktor sosial ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah sebagian / forecast Tahun
2017.
Dalam menggunakan Pedoman Standar Minimal Tahun 2017 ini, dipakai ketentuan sebagai berikut :
I. Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate)
1. Biaya Langsung Personil untuk jasa konsultansi dihitung dengan mempertimbangkan dan
berdasarkan Harga Pasar yang berlaku dan wajar serta didukung dengan studi perbandingan,
penelitian yang komprehensif serta dokumen-dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
INKINDO 2017 Hal. 2
2. Biaya Langsung Personil ini berlaku untuk Tenaga Ahli Nasional.
3. Biaya Langsung Personil terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu Biaya Langsung Personil untuk
pengadaan jasa dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB) dan Biaya Langsung
Personil untuk pengadaan jasa dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB).
4. Mata uang yang dipergunakan untuk Undangan Internasional (ICB) dan Undangan Nasional (NCB)
adalah dalam bentuk mata uang rupiah.
5. Biaya Langsung Personil bagi seorang Tenaga Ahli yang memberikan jasa konsultansi dihitung
menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkan
pengalaman profesional yang setara (comparable experiences) sejak lulus dari pendidikan tinggi.
6. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli Nasional untuk pengadaan jasa konsultansi dalam rangka
Undangan Pelelangan Internasional (ICB) tercantum dalam Tabel 1-17 dan berlaku sama besarnya
di seluruh Provinsi Indonesia.
7. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli Nasional untuk pengadaan jasa konsultansi dalam rangka
Undangan Pelelangan Nasional (NCB) tercantum dalam Tabel 2-17 berlaku untuk Provinsi DKI
Jakarta (sebagai Benchmark).
8. Biaya Langsung Personil Tenaga Sub Profesional tercantum dalam Tabel 3-17 berlaku untuk
Provinsi DKI Jakarta (sebagai Benchmark).
9. Biaya Langsung Personil Tenaga Pendukung tercantum dalam Tabel 4-17 berlaku untuk Provinsi
DKI Jakarta (sebagai Benchmark).
10. Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi dengan Benchmarking DKI Jakarta tercantum pada
Tabel 5-17.
11. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli, Tenaga Sub Profesional serta Tenaga Pendukung untuk
masing-masing Provinsi di Indonesia (diluar Provinsi DKI Jakarta) dihitung dengan mengalikan
Biaya Langsung Personil di Provinsi DKI Jakarta (sebagai Benchmark) dengan Indeks Biaya
Langsung Personil per Provinsi (Tabel 5-17).
12. Biaya Langsung Personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Sub Professional) yang dihitung sudah
mencakup Gaji Dasar (Basic Salary) termasuk PPh-21, Beban Biaya Sosial (Social Cost), Beban
Biaya Umum (Overhead Cost), dan Keuntungan (Profit).
13. Perhitungan Konversi Minimum Biaya Langsung Personil menurut satuan waktu adalah sebagai
berikut :
SBOM = SBOB / 4,1
SBOH = (SBOB / 22) x 1,1
SBOJ = (SBOH / 8) x 1,3
Dimana:
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan (Person Month Rate)
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu (Person Week Rate)
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari (Person Day Rate)
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam (Person Hour Rate)
INKINDO 2017 Hal. 3
Perhitungan Biaya Langsung Personil (BLP) dilakukan sebagai berikut :
BLP = GD + BBS + BBU + K
Dimana:
GD = Gaji Dasar (Basic Salary)
BBS= Beban Biaya Sosial (Social Cost)
BBU= Beban Biaya Umum (Overhead Cost)
K = Keuntungan (Profit)
II. Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
1. Biaya Langsung Non Personil adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan proyek yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan Harga
Pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan.
Biaya Langsung Non Personil ini terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu:
a. Reimbursable (Tabel 6A-17), adalah biaya yang dapat diganti yang sebenarnya dikeluarkan
oleh konsultan untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost) dan kegiatan
yang ditetapkan, seperti:
Dokumen Perjalanan ke Luar Negeri
Tiket Transportasi Darat / Laut / Udara
Kelebihan Bagasi (Excess Baggage)
Bagasi yang Tidak Dibawa Sendiri (Unaccompanied Baggage)
Biaya Perjalanan Darat (Local / Inland Travel)
Biaya Pembelian Kebutuhan Proyek
Biaya Instalasi Telepon / Internet
b. Fixed Unit Rate (Tabel 6B-17), adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh konsultan
berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap item / unsur pekerjaan dengan
volume yang diperkirakan, seperti:
Sewa Kendaraan dan O&M **)
Sewa Kantor Proyek
Sewa Peralatan Kantor **)
Sewa Furniture Kantor **)
Biaya Operasional Kantor Proyek
Biaya ATK (Office Consumables) **)
Biaya Komputer & Printer Consumables **)
Biaya Komunikasi
Tunjangan Harian (Per Diem Allowance)
Tunjangan Perumahan (Housing Allowance)
Penempatan Sementara (Temporary Lodging)
Tunjangan Penempatan (Relocation Allowance)
Tunjangan Tugas Luar (Out of Station Allowance / OSA)
Penginapan Tugas Luar
Cuti Tahunan (Annual Leave)
Biaya Pelaporan
Sewa Peralatan Penunjang **)
**) Biaya Langsung Non Personil ini untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan
Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi (Tabel 7-17)
INKINDO 2017 Hal. 4
c. Lump Sum (Tabel 6C-17), adalah biaya suatu atau beberapa item / unsur pekerjaan dalam
batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta dibayarkan sekaligus,
seperti:
Pengumpulan Data Sekunder
Seminar, Workshop, Sosialisasi, Training, Desiminasi, Loka Karya, Diskusi, Koordinasi
antar Instansi, FGD (Focus Group Discussion)
Survey
Biaya Test Laboratorium
dst. nya
2. Untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui
dana / pinjaman luar negeri, nilai kontrak dinyatakan dalam Rupiah.
3. Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi dengan Benchmarking Provinsi DKI Jakarta
tercantum pada Tabel 7-17.
INKINDO 2017 Hal. 5
Tabel 1-17
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017
untuk Tenaga Ahli Nasional berpendidikan S1/S2/S3
dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB)
Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara (comparable experiences) *)
SARJANA DENGAN
PENGALAMAN
PROFESIONAL (TAHUN)
RUPIAH PER BULAN
2017
S1 S2 S3
1 **) 49,000,000 52,000,000
2 **) 54,500,000 58,000,000
3 36,000,000 60,250,000 64,000,000
4 41,750,000 65,750,000 69,750,000
5 47,250,000 71,250,000 75,750,000
6 52,750,000 77,000,000 81,750,000
7 58,500,000 82,500,000 87,500,000
8 64,000,000 88,000,000 93,500,000
9 69,500,000 93,750,000 99,500,000
10 75,000,000 99,000,000 105,500,000
11 80,750,000 104,750,000 111,500,000
12 86,000,000 110,500,000 117,250,000
13 91,750,000 116,000,000 123,250,000
14 97,500,000 121,500,000 129,000,000
15 103,000,000 127,250,000 135,000,000
16 108,500,000 132,750,000 141,000,000
17 114,000,000 138,250,000 146,750,000
18 119,750,000 144,000,000 152,750,000
19 125,250,000 149,500,000 158,750,000
20 130,750,000 155,000,000 164,500,000
21 136,500,000 160,750,000 170,500,000
22 141,750,000 166,250,000 176,250,000
23 147,500,000 172,000,000 182,500,000
24 153,250,000 177,250,000 188,250,000
25 159,000,000 183,000,000 194,250,000
*) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 dan berlaku sama besarnya di seluruh Provinsi Indonesia.
**) S1 dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Professional (lihat Tabel 3-17)
INKINDO 2017 Hal. 6
Tabel 2-17
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017
untuk Tenaga Ahli Nasional berpendidikan S1/S2/S3
dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB)
Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara (comparable experiences) *)
PROVINSI DKI JAKARTA
Indeks = 1.000
KUALIFIKASI TENAGA AHLI
TAHUN
PENGALAMAN
RUPIAH
TAHUN
PENGALAMAN
RUPIAH
TAHUN
PENGALAMAN
RUPIAH
PER-BLN PER-BLN PER-BLN
S1 S2 S3
TENAGA AHLI
1 **)
2 **)
AHLI MUDA
1 3 17,750,000
2 4 19,250,000
3 5 20,750,000 1 29,250,000
4 6 22,250,000 2 31,000,000
AHLI MADYA
1 5 7 23.750.000 3 32,750,000
2 6 8 25.250.000 4 34,750,000 1 41,750,000
3 7 9 26.750.000 5 36,500,000 2 43,750,000
4 8 10 28.250.000 6 38,250,000 3 45,750,000
AHLI
UTAMA
1 5 9 11 29,750,000 7 40,250,000 4 47,750,000
2 6 10 12 31,250,000 8 42,000,000 5 49,750,000
3 7 11 13 32,750,000 9 43,750,000 6 51,750,000
4 8 12 14 34,250,000 10 45,750,000 7 53,750,000
5 9 13 15 35,750,000 11 47,500,000 8 55,750,000
6 10 14 16 37,250,000 12 49,250,000 9 57,750,000
7 11 15 17 38,750,000 13 51,250,000 10 59,750,000
8 12 16 18 40,250,000 14 53,000,000 11 61,750,000
9 13 17 19 41,750,000 15 54,750,000 12 63,750,000
10 14 18 20 43,250,000 16 56,750,000 13 65,750,000
11 15 19 21 44,750,000 17 58,500,000 14 67,750,000
12 16 20 22 46,250,000 18 60,250,000 15 69,750,000
13 17 21 23 47,750,000 19 62,250,000 16 71,750,000
14 18 22 24 49,250,000 20 64,000,000 17 73,750,000
15 19 23 25 50,750,000 21 66,000,000 18 75,750,000
*) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000).
**) S1 dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Professional (lihat Tabel 3-17)
Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi (Tabel
5-17).
INKINDO 2017 Hal. 7
Tabel 3-17
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017
Untuk Tenaga Sub Profesional *)
PROVINSI DKI JAKARTA
Indeks = 1.000
NO PERSONIL RUPIAH PER BULAN
1. CAD / CAM OPERATOR 10,000,000
2. SOFTWARE PROGRAMMER / IMPLEMENTER 11,700,000
3. HARDWARE TECHNICIAN 10,000,000
4. FACILITATOR 10,000,000
5. SENIOR ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF 12,700,000
6. ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF 12,000,000
7. SPECIAL TECHNICIAN / INSPECTOR 11,700,000
8. TECHNICIAN 10,000,000
9. INSPECTOR 10,000,000
10. SURVEYOR 9,000,000
*) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000).
Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya
Langsung Personil per Provinsi (Tabel 5-17).
INKINDO 2017 Hal. 8
Tabel 4-17
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017
Untuk Tenaga Pendukung (Supporting Staff) *)
PROVINSI DKI JAKARTA
Indeks = 1.000
NO PERSONIL RUPIAH PER BULAN
1. OFFICE MANAGER 10,500,000
2. SITE OFFICE MANAGER / ADMINISTRATOR 9,500,000
3. BILINGUAL SECRETARY 10,400,000
4. SECRETARY 6,400,000
5. COMPUTER OPERATOR / TYPIST 5,700,000
6. DRAFTER (MANUAL) 5,300,000
7. MESSENGER 3,700,000
8. OFFICE BOY 3,400,000
9. DRIVER 4,000,000
10. OFFICE GUARD / SECURITY OFFICER 3,650,000
*) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000).
Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Personil
per Provinsi (Tabel 5-17).
INKINDO 2017 Hal. 9
Tabel 5-17
Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi Tahun 2017
NO PROVINSI INDEKS
1 Nanggroe Aceh Darussalam 1.117
2 Sumatera Utara 0.964
3 Sumatera Barat 0.915
4 Riau 0.987
5 Kepulauan Riau 1.018
6 Jambi 0.897
7 Sumatera Selatan 0.929
8 Kepulauan Bangka Belitung 0.934
9 Bengkulu 0.865
10 Lampung 0.878
11 Banten 0.907
12 DKI Jakarta (Benchmarking) 1.000
13 Jawa Barat 0.853
14 Jawa Tengah 0.842
15 DI Yogyakarta 0.845
16 Jawa Timur 0.926
17 Bali 0.880
18 Nusa Tenggara Barat 0.918
19 Nusa Tenggara Timur 0.916
20 Kalimantan Barat 0.866
21 Kalimantan Tengah 0.928
22 Kalimantan Selatan 0.946
23 Kalimantan Timur 0.998
24 Kalimantan Utara 0.999
25 Sulawesi Utara 1.007
26 Sulawesi Tengah 0.915
27 Sulawesi Tenggara 0.936
28 Sulawesi Selatan 0.964
29 Sulawesi Barat 0.943
30 Gorontalo 0.896
31 Maluku 0.953
32 Maluku Utara 0.962
33 Papua 1.211
34 Papua Barat 1.185
Indeks ini berlaku apabila pelaksanaan operasional pekerjaan / proyek berlangsung di Provinsi tersebut
dengan Tenaga Ahli juga berasal dari Provinsi tersebut.
Apabila Tenaga Ahli berasal dari luar Provinsi tersebut, maka yang dipakai adalah Indeks Biaya
Langsung Personil (BLP) Provinsi mana yang lebih tinggi.
INKINDO 2017 Hal. 10
Tabel 6A-17
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017
Untuk Jenis Pengeluaran Reimbursable
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
1. Dokumen Perjalanan Ke Luar
Negeri
Untuk Lajang
Proyek 12 Bulan :
Untuk Keluarga
Org-Trip
Org-Trip
At Cost
At Cost
Biaya untuk pengurusan Paspor, Visa, Fiskal, Sertifikat
Kesehatan, dll
Jumlah Trip Tenaga Ahli terdiri dari Mobilisasi,
Perjalanan Dinas, Cuti Tahunan dan Demobilsasi
Jumlah Trip Keluarga (Max 1 Istri dan 2 Anak dibawah
18 tahun) hanya Mobilisasi, Cuti Tahunan dan
Demobilisasi
2. Tiket Transportasi Darat / Laut /
Udara
Untuk Lajang
Airport Tax
Proyek 12 bulan :
Untuk Keluarga
Airport Tax
PP
Org
PP
Org
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
Untuk Penerbangan Internasional, berlaku tarif IATA,
kelas ekonomi
Untuk Penerbangan Domestik, berlaku tarif kelas
ekonomi
Tidak termasuk Airport Tax
Untuk 1 Istri, 2 anak (belum kawin) dengan usia
dibawah 18 tahun
Untuk 1 Istri, 2 anak (belum kawin) dengan usia
dibawah 18 tahun
3. Kelebihan Bagasi
(Excess Baggage)
Kg / Trip At Cost Max 10 Kg / Orang / Trip
Hanya untuk Mobilisasi & Demobilisasi
4. Bagasi yang Tidak Dibawa
Sendiri (Unaccompanied
Baggage)
Proyek 12 bulan :
Untuk Lajang
Untuk Keluarga
Kg-Trip
Kg-Trip
At Cost
At Cost
Max 25 Kg / Orang / Trip
Max 40 Kg / Keluarga / Trip
5. Biaya Perjalanan Darat
(Local / Inland Travel)
Untuk Lajang
Proyek 12 bulan :
Untuk Keluarga
Org-Trip
Kel-Trip
At Cost
At Cost
INKINDO 2017 Hal. 11
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
6. Biaya Pembelian Kebutuhan
Proyek
Kendaraan :
Roda-4
Roda-2
Peralatan kantor :
Computer Desk Top
Laptop
Printer Laser Jet A-3
Printer Laser Jet A-4
Printer Color A-3
Printer Color A-4
Scanner
Mesin Fotocopy
Mesin Fax
Mesin Ketik
LCD Proyektor
Digital Camera
Plotter
Software / Royalty
Perlengkapan Khusus
dll
Furniture Kantor :
Meja dan Kursi Kerja
Meja dan Kursi Rapat
Air Conditioner
Filing Cabinet
White Board
Shelf
Water Dispenser
dll
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Set
Set
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
Spesifikasi ditetapkan proyek
Termasuk biaya registrasi dan asuransi kendaraan
Termasuk biaya registrasi dan asuransi kendaraan
7. Biaya Instalasi Telepon / Internet Unit At Cost
Catatan: Penentuan harga “At Cost” ini bisa mengikuti aturan yang ada pada Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 66 Angka (4)
Butir a dan b, yaitu HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk
pemilihan dengan pascakualifikasi, atau paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran
ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
INKINDO 2017 Hal. 12
Tabel 6B-17
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017
Untuk Jenis Pengeluaran Fixed Unit Rate
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
1. Sewa Kendaraan dan
O&M **)
Roda-4
Roda-4
Roda-2
Roda-2
Kendaraan Air
O&M Roda-4
O&M Roda-2
O&M = Operation & Maintenance
Bulan
Hari
Bulan
Hari
Hari
Bulan
Bulan
10.000.000
800.000
1.750.000
250.000
***)
4.500.000
850.000
Untuk lokasi proyek terpencil / terisolir di suatu
Provinsi, harga dapat 1,5 s/d 2,5 kali lebih besar
Tidak termasuk Driver untuk kendaraan Roda-4
Tidak termasuk O&M, Driver
Termasuk O&M
Tidak termasuk O&M
Termasuk O&M
Termasuk O&M
2. Sewa Kantor Proyek
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Lokasi Proyek /
Lapangan
M² / Bulan
M² / Bulan
M² / Bulan
M² / Bulan
250.000
200.000
150.000
150.000
Kebutuhan ruangan rata-rata 6 M² per Orang,
maksimum untuk 25 orang, dan ruang rapat ± 30 M²
Untuk proyek < 6 Bulan, fasilitas Sewa Kantor
diberikan jika lokasi pelaksaanaan operasional
pekerjaan / proyek berbeda Provinsi / kota / kabupaten
dengan Kantor Perusahaan
Untuk proyek < 6 Bulan, minimal penyewaan dihitung
untuk 6 Bulan
Untuk lokasi proyek terpencil / terisolir, harga dapat 1,5
s/d 2,5 kali lebih besar
3. Sewa Peralatan Kantor **)
Computer Desk Top
Laptop
Printer Laser Jet A-3
Printer Laser Jet A-4
Printer Color A-3
Printer Color A-4
Scanner A-3
Scanner A-4
Mesin Fotocopy
Mesin Fax
Mesin Ketik
LCD Proyektor
Digital Camera
Plotter
dll
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Hari
Unit-Bulan
Unit-Bulan
1.250.000
2.000.000
1.500.000
850.000
950.000
750.000
600.000
450.000
6.000.000
450.000
350.000
750.000
500.000
5.250.000
INKINDO 2017 Hal. 13
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
4. Sewa Furniture Kantor **)
Meja dan Kursi Kerja
Meja dan Kursi Rapat
Air Conditioner
Filing Cabinet
White Board
Shelf
Water Dispenser
dll
Set-Bulan
Set-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
1.750.000
2.500.000
600.000
250.000
100.000
150.000
150.000
5. Biaya Operasional Kantor
Proyek
Kantor Utama Proyek
Kantor Sub Proyek
Kantor Lapangan
Bulan
Bulan
Bulan
16.000.000
8.500.000
5.250.000
Untuk biaya Listrik, Air, Kebersihan, dll (termasuk
perawatan)
6. Biaya ATK
(Office Consumables) **)
Kantor Utama Proyek
Kantor Sub Proyek
Kantor Lapangan
Bulan
Bulan
Bulan
8.000.000
5.000.000
3.500.000
7. Biaya Komputer & Printer
Consumables **)
Kantor Utama Proyek
Kantor Sub Proyek
Kantor Lapangan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
5.000.000
3.500.000
2.500.000
8. Biaya Komunikasi
Domestic :
Kantor Utama Proyek
Kantor Sub Proyek
Kantor Lapangan
International :
Bulan
Bulan
Bulan
Bulan
7.750.000
4.000.000
3.250.000
8.250.000
Untuk Telepon, Fax, Internet
Belum termasuk biaya pemasangan / penyambungan
Telepon dan Internet
INKINDO 2017 Hal. 14
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
9. Tunjangan Harian
(Per Diem Allowance)
Khusus Proyek < 3 bulan :
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
850.000
750.000
600.000
Berlaku hanya untuk Lajang
Untuk Biaya Akomodasi dan Uang Harian
Tidak mendapat Housing Allowance
Untuk proyek 3 bulan, mendapat Tunjangan
Perumahan
10. Tunjangan Perumahan
(Housing Allowance)
Proyek 3 bulan (Prof Staf):
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Proyek 3 bulan (Sub Prof):
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Proyek 12 bulan (Prof Staf)
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Org-Bulan
Org-Bulan
Org-Bulan
Org-Bulan
Org-Bulan
Org-Bulan
Kel-Bulan
Kel-Bulan
Kel-Bulan
5.250.000
4.250.000
3.500.000
4.000.000
2.750.000
2.500.000
7.500.000
6.750.000
6.000.000
Untuk proyek < 12 bulan, dibayar diawal proyek
Untuk proyek 12 bulan, dibayar disetiap awal tahun
proyek
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Keluarga
Untuk Keluarga
Untuk Keluarga
11. Penempatan Sementara
(Temporary Lodging)
Untuk proyek 3 bulan :
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
850.000
750.000
600.000
Untuk maksimal 3 hari setelah kedatangan di lokasi
proyek
12. Tunjangan Penempatan
(Relocation Allowance)
Untuk proyek 24 bulan :
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Penugasan
Penugasan
Penugasan
23.000.000
23.000.000
23.000.000
Untuk biaya penyimpanan dan pemindahan
perlengkapan rumah tangga
13. Tunjangan Tugas Luar
(Out of Station Allowance /
OSA)
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Lokasi Proyek /
Lapangan
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
350.000
300.000
300.000
300.000
Tujuan perjalanan dinas tidak dalam kota yang sama
dengan lokasi kantor
Untuk Uang Harian
Di luar Ibu Kota Kabupaten
INKINDO 2017 Hal. 15
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
14. Penginapan Tugas Luar
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Lokasi Proyek /
Lapangan
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
550.000
450.000
350.000
250.000
Tujuan perjalanan dinas tidak dalam kota yang sama
dengan lokasi kantor
Untuk Biaya Akomodasi
Di luar Ibu Kota Kabupaten
15. Cuti Tahunan
(Annual Leave)
Proyek 12 bulan :
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Lokasi Proyek /
Lapangan
Org
Org
Org
Org
***)
***)
***)
***)
Setelah bertugas 1 tahun terus menerus
Untuk tiket pesawat (PP) dan Transport Lokal
Ketentuan cuti mengikuti Peraturan / Perundangan
yang berlaku
16. Biaya Pelaporan
Kantor Utama Proyek :
Laporan Pendahuluan
Laporan Antara
Konsep Lap. Akhir
Laporan Akhir
Ringkasan Eksekutif
Laporan Bulanan
Laporan Triwulan
Laporan Teknis / Khusus
Dokumen Tender
Manual O&M
CD
Flash Disk
dll
Kantor Lapangan Proyek :
Konsep Lap. Akhir
Laporan Akhir
Laporan Bulanan
Laporan Triwulan
Laporan Teknis / Khusus
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Keping
Buah
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
150.000
200.000
250.000
300.000
100.000
100.000
250.000
750.000
2.500.000
400.000
10.000
100.000
200.000
250.000
100.000
200.000
500.000
Biaya Pelaporan tergantung dari jenis, macam, bentuk,
dan banyak halaman laporan. Apabila dengan gambar
teknik / peta, dapat dihitung sesuai pengeluaran
INKINDO 2017 Hal. 16
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
17. Sewa Peralatan
Penunjang**)
Thermometer Digital
Laser
Hammer Test
Theodilite T0
Theodolite T1
Theodolite T2
Theodolite TS
Waterpass
Hand GPS
dll
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
500.000
400.000
1.300.000
1.600.000
1.900.000
9.000.000
1.000.000
500.000
Bluetooth, Reflectorless
**) Biaya Langsung Non Personil ini untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Non
Personil per Provinsi (Tabel 7-17)
***) Bila lokasi tujuan pada saat membuat RAB / HPS sudah diketahui, maka Biaya Langsung Non Personil ini bisa
ditentukan sebagai Fixed Unit Rate.
Bila lokasi tujuan pada saat membuat RAB / HPS belum diketahui, maka Biaya Langsung Non Personil ini bisa
ditentukan sebagai At Cost.
INKINDO 2017 Hal. 17
Tabel 6C-17
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017
Untuk Jenis Pengeluaran Lump Sum
Lump Sum adalah biaya suatu atau beberapa item / unsur pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan
tetap serta dibayarkan sekaligus, seperti :
Pengumpulan Data Sekunder
Seminar, Workshop, Sosialisasi, Training, Desiminasi, Loka Karya, Diskusi, Koordinasi antar Instansi, FGD (Focus Group Discussion)
Survey
Biaya Test Laboratorium
Dll.
INKINDO 2017 Hal. 18
Tabel 7-17
Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi Tahun 2017 **)
NO PROVINSI INDEKS
1 Nanggroe Aceh Darussalam 0.892
2 Sumatera Utara 0.917
3 Sumatera Barat 0.924
4 Riau 0.926
5 Kepulauan Riau 1.118
6 Jambi 0.874
7 Sumatera Selatan 0.946
8 Kepulauan Bangka Belitung 0.958
9 Bengkulu 0.909
10 Lampung 0.885
11 Banten 0.922
12 DKI Jakarta (Benchmarking) 1.000
13 Jawa Barat 0.922
14 Jawa Tengah 0.879
15 DI Yogyakarta 0.896
16 Jawa Timur 0.905
17 Bali 1.006
18 Nusa Tenggara Barat 0.835
19 Nusa Tenggara Timur 0.890
20 Kalimantan Barat 1.052
21 Kalimantan Tengah 0.960
22 Kalimantan Selatan 0.924
23 Kalimantan Timur 1.051
24 Kalimantan Utara 1.120
25 Sulawesi Utara 0.974
26 Sulawesi Tengah 0.866
27 Sulawesi Tenggara 0.950
28 Sulawesi Selatan 0.884
39 Sulawesi Barat 0.886
30 Gorontalo 0.932
31 Maluku 1.103
32 Maluku Utara 1.278
33 Papua 2.026
34 Papua Barat 1.307
**) Berlaku hanya untuk beberapa Jenis Pengeluaran Fixed Unit Rate (Tabel 6B-17)
Indeks ini berlaku apabila pelaksanaan operasional pekerjaan / proyek berlangsung di Provinsi tersebut.
INKINDO 2017 Hal. 19
LAMPIRAN
I. Kualifikasi dan Klasifikasi Tenaga Ahli Nasional dalam Rangka Undangan Pelelangan Nasional /
National Competitive Bidding (NCB)
A. Tenaga Ahli Nasional dalam Pelelangan yang Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian (SKA)
dengan ketentuan:
1. Ahli Utama:
a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 11 (sebelas) tahun, atau
b. Pendidikan Tinggi Pasca Sarjana / Master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi
profesional dibidangnya minimal 7 (tujuh) tahun, atau
c. Pendidikan Tinggi Doktor (S3) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 4 (empat) tahun, atau
d. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Utama” (telah
memiliki SKA Ahli Utama).
2. Ahli Madya:
a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 7 (tujuh) tahun, atau
b. Pendidikan Tinggi Pasca Sarjana / Master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi
profesional dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun, atau
c. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Madya” (telah
memiliki SKA Ahli Madya).
3. Ahli Muda:
a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun, atau
b. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Muda” (telah
memiliki SKA Ahli Muda).
B. Tenaga Ahli Nasional dalam Pelelangan yang tidak Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian
(SKA) dengan ketentuan:
1. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya
kurang dari 3 (tiga) tahun, atau
2. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang tidak Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian (SKA).
C. Tenaga Sub Profesional.
1. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya
kurang dari 3 (tiga) tahun dikategorikan sebagai Tenaga Ahli Pemula (Sub Professional).
2. Pendidikan Akademi Diploma (D3) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun.
Catatan:
Pendidikan Akademi Diploma (D4) setara dengan Pendidikan Tinggi Sarjana (S1).
INKINDO 2017 Hal. 20
II. Penentuan Biaya Langsung Personil terhadap Tenaga Ahli yang tergabung dalam suatu
Pemberi Jasa Konsultansi ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pemberi Jasa Konsultansi yang bersifat mencari keuntungan (profit making organization), Biaya
Langsung Personil diperhitungkan secara penuh (100%).
2. Pemberi Jasa Konsultansi yang bersifat nir-laba (non profit making organization) seperti Lembaga
Pemerintah (Universitas, Lembaga Penelitian, Rumah Sakit) serta lembaga sosial lainnya, Biaya
Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 70%.
III. Penentuan Biaya Langsung Personil terhadap Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan ditentukan
dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan dengan pengalaman di bidangnya < 13 tahun, Biaya
Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 55%.
2. Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan dengan pengalaman di bidangnya 13 tahun, Biaya
Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 50%.
IV. Pengalaman Profesional Riil dan Biaya Langsung Personil
1. Dalam rangka evaluasi teknis perhitungan jumlah tahun pengalaman profesional rill untuk seorang
Tenaga Ahli ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengalaman profesional riil yang setara (Comparable Experiences) di bidang yang diperlukan,
diperhitungkan sepenuhnya (100%).
b. Pengalaman profesional riil di bidang lain yang menunjang, diperhitungkan sebesar 80%.
c. Pengalaman profesional riil di bidang lain yang tidak secara langsung menunjang, akan tetapi
terkait, diperhitungkan sebesar 50%.
d. Pengalaman yang tidak terkait, diperhitungkan sebesar 0%.
2. Untuk Team Leader dan Co-Team Leader, dapat diperhitungkan Biaya Langsung Personil
tambahan sebesar 3% - 6%.
3. Untuk Tenaga Ahli dengan spesialisasi tertentu, dapat diperhitungkan Biaya Langsung Personil
yang bersifat khusus melebihi dari Biaya Langsung Personil. Dalam hal ini sebagai contoh adalah
Tenaga Ahli khusus, antara lain dan tidak terbatas seperti di bawah ini:
Bridge Engineer pada pekerjaan Disain Jembatan Non Standar (misalnya: Cable Stay,
Suspension Bridge, Jembatan Box Girder, Arch Bridge, dll.).
Struture Engineer pada pekerjaan Power Plant
Mechanical Engineer pada pekerjaan Power Plant
Electrical Engineer pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll
Geologist pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll
Geotechnical Engineer pada pekerjaan Power Plant
Environmental Engineer pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll
Blasting Engineer pada pekerjaan Tunnel, Dam, dll
Value Engineering Specialist / Value Management Specialist
System Security Specialist
Legal Contractual Expert
Public Private Partnership (PPP) Specialist
Dll.
INKINDO 2017 Hal. 21
Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli dengan spesialisasi tertentu ini bisa dihitung berdasarkan
satuan waktu yang lebih pendek, yaitu :
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu (Person Week Rate)
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari (Person Day Rate)
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam (Person Hour Rate)
V. Perhitungan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) bagi Kontrak Pekerjaan /
Kegiatan lebih dari 1 (satu) tahun
1. Untuk pekerjaan / kegiatan dengan kontrak lebih dari 1 (satu) tahun, maka besarnya Biaya
Langsung Personil dengan pendidikan S1, S2 dan S3 dalam rangka Undangan Pelelangan
Internasional (ICB) untuk tahun n+1, n+2, dst., dihitung dengan menggunakan rumus (1), (2), (3),
(4), (5) dan (6) dengan basis tahun kontrak 2017 (n = 2017).
Untuk Mata Uang Internasional :
Y1 = { 1140 + 0,004 GDP + 0.057 P + 1179 Exp } .................................................. (1)
Y2 = { 2864 + 0,002 GDP + 0.499 P + 1182 Exp } .................................................. (2)
Y3 = { 7120 + 0,004 GDP + 0.03 P + 1253 Exp } ..................................................... (3)
dimana :
Y1 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y2 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y3 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst
P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst
Exp = Tahun Pengalaman Personil
Catatan : INKINDO saat ini belum mengeluarkan Biaya Langsung Personil untuk Tahun 2017 untuk Tenaga Ahli Asing.
Untuk Mata Uang Rupiah :
Y4 = f * Y1 * Kurs = f * { 1140 + 0,004 GDP + 0.057 P + 1179 Exp } * Kurs ....................... (4)
Y5 = f * Y2 * Kurs = f * { 2864 + 0,002 GDP + 0.499 P + 1182 Exp } * Kurs ....................... (5)
Y6 = f * Y3 * Kurs = f * { 7120 + 0,004 GDP + 0.03 P + 1253 Exp } * Kurs ....................... (6)
dimana :
Y1 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y2 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y3 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y4 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
Y5 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
Y6 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
f = 0.35, dimana f adalah rasio antara Input Jasa di Indonesia dengan Input Jasa negara OECD
(Organisation for Economic Cooperation and Development)
INKINDO 2017 Hal. 22
Kurs = Kurs pada tahun ke n+1, n+2, dst
GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst
P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst
Exp = Tahun Pengalaman Personil
2. Untuk pekerjaan / kegiatan dengan kontrak lebih dari 1 (satu) tahun, maka besarnya Biaya
Langsung Personil dengan pendidikan S1, S2 dan S3 dalam rangka Undangan Pelelangan
Nasional (NCB) untuk tahun n+1, n+2, dst., dihitung dengan menggunakan rumus (7), (8) dan (9)
dengan basis tahun kontrak 2017 (n = 2017).
Untuk Mata Uang Rupiah:
Y7 = { 102251 + 11 GDP + 639 P + 1500293 Exp } ……..............................(7)
Y8 = { 6029709 + 25 GDP + 637 P + 1836438 Exp } ..................................... (8)
Y9 = { 6597532 + 39 GDP + 1006 P + 1998652 Exp } …….............................. (9)
dimana :
Y7 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
Y8 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
Y9 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst
P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst
Exp = Tahun Pengalaman Personil
VI. Pedoman Penggunaan Indeks Biaya Langsung Personil dan Indeks Biaya Langsung Non
Personil untuk Provinsi Lain (selain Provinsi DKI Jakarta)
Ilustrasi perhitungan Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil atas penggunaan
Indeks untuk Provinsi lain.
Contoh:
1. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915
Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,-
(Tabel 2-17)
Maka:
Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.915 x Rp. 20.750.000,-
= Rp. 18.986.250,-
Dibulatkan = Rp. 19.000.000,-
Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat,
dan Tenaga Ahli juga berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
2. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915
Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Utara (Tabel 5-17) = 0.964
Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,-
(Tabel 2-17)
Maka:
Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.964 x Rp. 20.750.000,-
= Rp. 20.003.000,-
Dibulatkan = Rp. 20.250.000,-
INKINDO 2017 Hal. 23
Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat,
dan Tenaga Ahli berasal dari Provinsi Sumatera Utara (dipakai Indeks BLP Provinsi Sumatera Utara yang
lebih tinggi).
3. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915
Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Jawa Barat (Tabel 5-17) = 0.853
Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,-
(Tabel 2-17)
Maka:
Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.915 x Rp. 20.750.000,-
= Rp. 18.986.250,-
Dibulatkan = Rp. 19.000.000,-
Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat,
dan Tenaga Ahli berasal dari Provinsi Jawa Barat (dipakai Indeks BLP Provinsi Sumatera Barat yang lebih
tinggi).
4. Indeks Biaya Langsung Non Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 7-17) = 0.924
Sewa Kendaraan Roda-4 di Provinsi DKI Jakarta (Tidak termasuk O&M, Driver) = Rp. 10.000.000,-
(Tabel 6B-17)
Maka:
Sewa Kendaraan Roda-4 di Provinsi Sumatera Barat (Tidak termasuk O&M, Driver) = 0.924 x Rp. 10.000.000,-
= Rp. 9.240.000,-
VII. Pedoman Standar Minimal
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
ini, merupakan “Pedoman Standar Minimal”, dan diharapkan agar Penyedia Jasa tidak membuat
penawaran harga dibawah harga “Pedoman Standar Minimal” ini.
VIII. Provinsi Baru
Untuk Provinsi baru, maka penentuan besarnya Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate)
dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) mengacu kepada indeks di Provinsi yang terdekat yang
lebih tinggi.
Representasi di Indonesia
Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29, Central Jakarta 10210 - INDONESIA
Fax: +62-21 573 3474
Email: inkindo@inkindo.org Website: www.inkindo.org
BENGKULU
RIAU
SUMATERA BARAT
SUMATERA
SELATAN
JAWA TENGAH
BALI
KALIMANTAN
TENGAH
NTB
D.I.YOGYAKARTA
NTT
JAWA TIMUR
MALUKU
PAPUA BARAT
MALUKU UTARA
SULAWESI TENGAH
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN BARAT
BANGKA
BELITUNG
KEPULAUAN RIAU
JAMBI
SUMATERA UTARA
ACEH
KALIMANTAN SELATAN
GORONTALO
SULAWESI UTARA
PAPUA
SULAWESI
TENGGARA
SULAWESI
SELATAN
SULAWESI
BARAT
LAMPUNG
KALIMANTAN UTARA
JAWA BARAT
BANTEN
DKI .JAKARTA
1. DPP INKINDO – ACEH
5. DPP INKINDO – KEPULAUAN RIAU
6.DPP INKINDO – JAMBI
J
7. DPP INKINDO BANGKA BELITUNG
8. DPP INKINDO–SUMATERA SELATAN
2. DPP INKINDO – SUMATERA UTARA
3. DPP INKINDO – SUMATERA BARAT
4. DPP INKINDO – RIAU
9. DPP INKINDO – BENGKULU
10. DPP INKINDO – LAMPUNG
11. DPP INKINDO–BANTEN
12. DPP INKINDO – DKI JAKARTA
13. DPP INKINDO – JAWA BARAT
14. DPP INKINDO–JAWA TENGAH
15. DPP INKINDO – D.I YOGYAKARTA
16. DPP INKINDO – JAWA TIMUR
17.DPPINKINDO–KALIMANTANTIMUR
18.DPPINKINDO– KALIMANTAN
SELATAN
19. DPP INKINDO – KALIMANTAN
TENGAH
20. DPP INKINDO – KALIMANTAN
BARAT
21. DPP INKINDO – SULAWESI UTARA
22. DPP INKINDO – SULAWESI
TENGGARA
24. DPP INKINDO – SULAWESI
SELATAN
25. DPP INKINDO – GORONTALO
27. DPP INKINDO – BALI
28. DPP INKINDO – NUSA TENGGARA
BARAT
29. DPP INKINDO – NUSA TENGGARA
TIMUR
30. DPP INKINDO – MALUKU
31. DPP INKINDO – MALUKU UTARA
32. DPP INKINDO – PAPUA
33. DPP INKINDO–PAPUA BARAT
34. DPP INKINDO KALIMANTAN
UTARA
26. DPP INKINDO – SULAWESI BARAT
23. DPP INKINDO – SULAWESI TENGAH
Billing inkindo

More Related Content

What's hot

Notulen rapat 030817
Notulen rapat 030817Notulen rapat 030817
Notulen rapat 030817
Fitri Fauzia
 
2.kontrak konsultan pengawas
2.kontrak konsultan pengawas2.kontrak konsultan pengawas
2.kontrak konsultan pengawas
Leo Agus
 
06 ho pelaksanaan pekerjaan pekerasan jalan beton
06 ho pelaksanaan pekerjaan pekerasan jalan beton06 ho pelaksanaan pekerjaan pekerasan jalan beton
06 ho pelaksanaan pekerjaan pekerasan jalan beton
IoKusuma
 
Kerangka Kontrol Horisontal
Kerangka Kontrol HorisontalKerangka Kontrol Horisontal
Kerangka Kontrol Horisontal
Bayu Aristi
 
Gaya horizontal pada tiang pancang
Gaya horizontal pada tiang pancangGaya horizontal pada tiang pancang
Gaya horizontal pada tiang pancang
Nurul Angreliany
 
Shortcut Perintah Auto Cad
Shortcut Perintah Auto CadShortcut Perintah Auto Cad
Shortcut Perintah Auto Cad
Yahya M Aji
 
Tutor civil 3d
Tutor civil 3dTutor civil 3d
Tutor civil 3d
WSKT
 
Analisa pekerjaan bongkaran
Analisa pekerjaan bongkaranAnalisa pekerjaan bongkaran
Analisa pekerjaan bongkaran
Saeful Fajri
 
3.6 cut and fill + contoh perhitungan
3.6 cut and fill + contoh perhitungan3.6 cut and fill + contoh perhitungan
3.6 cut and fill + contoh perhitungan
Noor Ainah
 
209921115 justifikasi-teknis-cco1
209921115 justifikasi-teknis-cco1209921115 justifikasi-teknis-cco1
209921115 justifikasi-teknis-cco1
Dafa Adunt
 
KALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNER
KALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNERKALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNER
KALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNER
aulia rachmawati
 
Contoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan raya
Contoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan rayaContoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan raya
Contoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan raya
MOSES HADUN
 
Soal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdf
Soal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdfSoal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdf
Soal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdf
Sipri Gamur
 
DOKUMEN PENERAPAN SMK3 LZN (1).pdf
DOKUMEN PENERAPAN SMK3 LZN (1).pdfDOKUMEN PENERAPAN SMK3 LZN (1).pdf
DOKUMEN PENERAPAN SMK3 LZN (1).pdf
PacitanSehat
 
Berita acara pembayaran uang muka rehab contoh
Berita acara pembayaran uang muka rehab contohBerita acara pembayaran uang muka rehab contoh
Berita acara pembayaran uang muka rehab contoh
Toniminerva
 
Metode teknis dan flow chart of work
Metode teknis dan  flow chart of workMetode teknis dan  flow chart of work
Metode teknis dan flow chart of work
Zinet Yeha
 
LAPORAN PKL (DITO M F - YUSTISYA M).pdf
LAPORAN PKL (DITO M F - YUSTISYA M).pdfLAPORAN PKL (DITO M F - YUSTISYA M).pdf
LAPORAN PKL (DITO M F - YUSTISYA M).pdf
CoryDianaSari
 
Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19
Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19
Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19
Claudius Herry
 
Indeks faktor efisiensi alat
Indeks faktor efisiensi alatIndeks faktor efisiensi alat
Indeks faktor efisiensi alat
Sheellfia Permana
 
Penurunan pondasi
Penurunan pondasiPenurunan pondasi
Penurunan pondasi
Andre Az
 

What's hot (20)

Notulen rapat 030817
Notulen rapat 030817Notulen rapat 030817
Notulen rapat 030817
 
2.kontrak konsultan pengawas
2.kontrak konsultan pengawas2.kontrak konsultan pengawas
2.kontrak konsultan pengawas
 
06 ho pelaksanaan pekerjaan pekerasan jalan beton
06 ho pelaksanaan pekerjaan pekerasan jalan beton06 ho pelaksanaan pekerjaan pekerasan jalan beton
06 ho pelaksanaan pekerjaan pekerasan jalan beton
 
Kerangka Kontrol Horisontal
Kerangka Kontrol HorisontalKerangka Kontrol Horisontal
Kerangka Kontrol Horisontal
 
Gaya horizontal pada tiang pancang
Gaya horizontal pada tiang pancangGaya horizontal pada tiang pancang
Gaya horizontal pada tiang pancang
 
Shortcut Perintah Auto Cad
Shortcut Perintah Auto CadShortcut Perintah Auto Cad
Shortcut Perintah Auto Cad
 
Tutor civil 3d
Tutor civil 3dTutor civil 3d
Tutor civil 3d
 
Analisa pekerjaan bongkaran
Analisa pekerjaan bongkaranAnalisa pekerjaan bongkaran
Analisa pekerjaan bongkaran
 
3.6 cut and fill + contoh perhitungan
3.6 cut and fill + contoh perhitungan3.6 cut and fill + contoh perhitungan
3.6 cut and fill + contoh perhitungan
 
209921115 justifikasi-teknis-cco1
209921115 justifikasi-teknis-cco1209921115 justifikasi-teknis-cco1
209921115 justifikasi-teknis-cco1
 
KALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNER
KALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNERKALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNER
KALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNER
 
Contoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan raya
Contoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan rayaContoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan raya
Contoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan raya
 
Soal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdf
Soal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdfSoal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdf
Soal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdf
 
DOKUMEN PENERAPAN SMK3 LZN (1).pdf
DOKUMEN PENERAPAN SMK3 LZN (1).pdfDOKUMEN PENERAPAN SMK3 LZN (1).pdf
DOKUMEN PENERAPAN SMK3 LZN (1).pdf
 
Berita acara pembayaran uang muka rehab contoh
Berita acara pembayaran uang muka rehab contohBerita acara pembayaran uang muka rehab contoh
Berita acara pembayaran uang muka rehab contoh
 
Metode teknis dan flow chart of work
Metode teknis dan  flow chart of workMetode teknis dan  flow chart of work
Metode teknis dan flow chart of work
 
LAPORAN PKL (DITO M F - YUSTISYA M).pdf
LAPORAN PKL (DITO M F - YUSTISYA M).pdfLAPORAN PKL (DITO M F - YUSTISYA M).pdf
LAPORAN PKL (DITO M F - YUSTISYA M).pdf
 
Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19
Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19
Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19
 
Indeks faktor efisiensi alat
Indeks faktor efisiensi alatIndeks faktor efisiensi alat
Indeks faktor efisiensi alat
 
Penurunan pondasi
Penurunan pondasiPenurunan pondasi
Penurunan pondasi
 

Similar to Billing inkindo

Billing rate-inkindo-2018-cetak
Billing rate-inkindo-2018-cetakBilling rate-inkindo-2018-cetak
Billing rate-inkindo-2018-cetak
Risto Naibaho
 
11. New-billing-rate-2023_compressed.pdf
11. New-billing-rate-2023_compressed.pdf11. New-billing-rate-2023_compressed.pdf
11. New-billing-rate-2023_compressed.pdf
VickyKurniawan10
 
NEW-BILLING-RATE-2023_compressed.pdf
NEW-BILLING-RATE-2023_compressed.pdfNEW-BILLING-RATE-2023_compressed.pdf
NEW-BILLING-RATE-2023_compressed.pdf
rian61
 
Billing rate inkindo_2015
Billing rate inkindo_2015Billing rate inkindo_2015
Billing rate inkindo_2015
SHINTA LILIANA
 
Billing rate inkindo_2015
Billing rate inkindo_2015Billing rate inkindo_2015
Billing rate inkindo_2015
T S
 
Billing rate inkindo_2013
Billing rate inkindo_2013Billing rate inkindo_2013
Billing rate inkindo_2013ophytl
 
Billing rate inkindo_2013
Billing rate inkindo_2013Billing rate inkindo_2013
Billing rate inkindo_2013yayi ismanda
 
Diskusi BR dengan Mudji Santoso Februari 2023.pptx
Diskusi BR dengan  Mudji Santoso Februari 2023.pptxDiskusi BR dengan  Mudji Santoso Februari 2023.pptx
Diskusi BR dengan Mudji Santoso Februari 2023.pptx
AzeishaDienaRahmani1
 
262 hps jasa_konsultan_edit_1
262 hps jasa_konsultan_edit_1262 hps jasa_konsultan_edit_1
262 hps jasa_konsultan_edit_1
feri hadiansyah
 
A. dok kualifikasi tpa ulang dikonversi
A. dok kualifikasi tpa ulang dikonversiA. dok kualifikasi tpa ulang dikonversi
A. dok kualifikasi tpa ulang dikonversi
Muhammad Yahya
 
Ippmi skkni fasilitator pemberdayaan
Ippmi   skkni fasilitator pemberdayaanIppmi   skkni fasilitator pemberdayaan
Ippmi skkni fasilitator pemberdayaan
ippmi
 
Karya Ilmiah tugas kuliah ahir pada kampus.pdf
Karya Ilmiah tugas kuliah ahir pada kampus.pdfKarya Ilmiah tugas kuliah ahir pada kampus.pdf
Karya Ilmiah tugas kuliah ahir pada kampus.pdf
IrfanZonah
 
Permen PUPR 19 2017
Permen PUPR 19 2017Permen PUPR 19 2017
Permen PUPR 19 2017
antokb41
 
Skkni otomatisasa dan tatakelola perkantoran
Skkni otomatisasa dan tatakelola perkantoranSkkni otomatisasa dan tatakelola perkantoran
Skkni otomatisasa dan tatakelola perkantoran
Pemdes Seboro Sadang
 
program mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptx
program mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptxprogram mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptx
program mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptx
indrapermana38936
 
Dokumen Kualifikasi AMDAL 15062020.pdf
Dokumen Kualifikasi AMDAL 15062020.pdfDokumen Kualifikasi AMDAL 15062020.pdf
Dokumen Kualifikasi AMDAL 15062020.pdf
ssuserbd4ddd
 
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651
JAKA - Volume 2 Nomor 2  Desember 2017  - ISSN 2528-0651JAKA - Volume 2 Nomor 2  Desember 2017  - ISSN 2528-0651
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651
Endangmasri
 
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651
JAKA - Volume 2 Nomor 2  Desember 2017  - ISSN 2528-0651 JAKA - Volume 2 Nomor 2  Desember 2017  - ISSN 2528-0651
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651
Masriermawijya
 
2022kmpupr524.pdf
2022kmpupr524.pdf2022kmpupr524.pdf
2022kmpupr524.pdf
AcerNitro12
 
Permen PU Nomor 14 Tahun 2013
Permen PU Nomor 14 Tahun 2013Permen PU Nomor 14 Tahun 2013
Permen PU Nomor 14 Tahun 2013
Khalid Mustafa
 

Similar to Billing inkindo (20)

Billing rate-inkindo-2018-cetak
Billing rate-inkindo-2018-cetakBilling rate-inkindo-2018-cetak
Billing rate-inkindo-2018-cetak
 
11. New-billing-rate-2023_compressed.pdf
11. New-billing-rate-2023_compressed.pdf11. New-billing-rate-2023_compressed.pdf
11. New-billing-rate-2023_compressed.pdf
 
NEW-BILLING-RATE-2023_compressed.pdf
NEW-BILLING-RATE-2023_compressed.pdfNEW-BILLING-RATE-2023_compressed.pdf
NEW-BILLING-RATE-2023_compressed.pdf
 
Billing rate inkindo_2015
Billing rate inkindo_2015Billing rate inkindo_2015
Billing rate inkindo_2015
 
Billing rate inkindo_2015
Billing rate inkindo_2015Billing rate inkindo_2015
Billing rate inkindo_2015
 
Billing rate inkindo_2013
Billing rate inkindo_2013Billing rate inkindo_2013
Billing rate inkindo_2013
 
Billing rate inkindo_2013
Billing rate inkindo_2013Billing rate inkindo_2013
Billing rate inkindo_2013
 
Diskusi BR dengan Mudji Santoso Februari 2023.pptx
Diskusi BR dengan  Mudji Santoso Februari 2023.pptxDiskusi BR dengan  Mudji Santoso Februari 2023.pptx
Diskusi BR dengan Mudji Santoso Februari 2023.pptx
 
262 hps jasa_konsultan_edit_1
262 hps jasa_konsultan_edit_1262 hps jasa_konsultan_edit_1
262 hps jasa_konsultan_edit_1
 
A. dok kualifikasi tpa ulang dikonversi
A. dok kualifikasi tpa ulang dikonversiA. dok kualifikasi tpa ulang dikonversi
A. dok kualifikasi tpa ulang dikonversi
 
Ippmi skkni fasilitator pemberdayaan
Ippmi   skkni fasilitator pemberdayaanIppmi   skkni fasilitator pemberdayaan
Ippmi skkni fasilitator pemberdayaan
 
Karya Ilmiah tugas kuliah ahir pada kampus.pdf
Karya Ilmiah tugas kuliah ahir pada kampus.pdfKarya Ilmiah tugas kuliah ahir pada kampus.pdf
Karya Ilmiah tugas kuliah ahir pada kampus.pdf
 
Permen PUPR 19 2017
Permen PUPR 19 2017Permen PUPR 19 2017
Permen PUPR 19 2017
 
Skkni otomatisasa dan tatakelola perkantoran
Skkni otomatisasa dan tatakelola perkantoranSkkni otomatisasa dan tatakelola perkantoran
Skkni otomatisasa dan tatakelola perkantoran
 
program mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptx
program mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptxprogram mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptx
program mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptx
 
Dokumen Kualifikasi AMDAL 15062020.pdf
Dokumen Kualifikasi AMDAL 15062020.pdfDokumen Kualifikasi AMDAL 15062020.pdf
Dokumen Kualifikasi AMDAL 15062020.pdf
 
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651
JAKA - Volume 2 Nomor 2  Desember 2017  - ISSN 2528-0651JAKA - Volume 2 Nomor 2  Desember 2017  - ISSN 2528-0651
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651
 
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651
JAKA - Volume 2 Nomor 2  Desember 2017  - ISSN 2528-0651 JAKA - Volume 2 Nomor 2  Desember 2017  - ISSN 2528-0651
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651
 
2022kmpupr524.pdf
2022kmpupr524.pdf2022kmpupr524.pdf
2022kmpupr524.pdf
 
Permen PU Nomor 14 Tahun 2013
Permen PU Nomor 14 Tahun 2013Permen PU Nomor 14 Tahun 2013
Permen PU Nomor 14 Tahun 2013
 

More from Fajar Baskoro

Pengantar Penggunaan Flutter - Dart programming language1.pptx
Pengantar Penggunaan Flutter - Dart programming language1.pptxPengantar Penggunaan Flutter - Dart programming language1.pptx
Pengantar Penggunaan Flutter - Dart programming language1.pptx
Fajar Baskoro
 
Pemberdayaan Kelompok Usaha Siswa dengan Tools Wirausaha AI.pdf
Pemberdayaan Kelompok Usaha Siswa dengan Tools Wirausaha AI.pdfPemberdayaan Kelompok Usaha Siswa dengan Tools Wirausaha AI.pdf
Pemberdayaan Kelompok Usaha Siswa dengan Tools Wirausaha AI.pdf
Fajar Baskoro
 
Skills for The Future - Pemberdayaan Remaja Untuk Meningkatkan Keterampilan.pptx
Skills for The Future - Pemberdayaan Remaja Untuk Meningkatkan Keterampilan.pptxSkills for The Future - Pemberdayaan Remaja Untuk Meningkatkan Keterampilan.pptx
Skills for The Future - Pemberdayaan Remaja Untuk Meningkatkan Keterampilan.pptx
Fajar Baskoro
 
Slides OOSC - Program Penanganan ATS Unicef Bappeda Jawa Timur.pptx
Slides OOSC - Program Penanganan ATS Unicef Bappeda Jawa Timur.pptxSlides OOSC - Program Penanganan ATS Unicef Bappeda Jawa Timur.pptx
Slides OOSC - Program Penanganan ATS Unicef Bappeda Jawa Timur.pptx
Fajar Baskoro
 
PPT- Menyiapkan GenerasiTerampilDigitalSkill1.pptx
PPT- Menyiapkan GenerasiTerampilDigitalSkill1.pptxPPT- Menyiapkan GenerasiTerampilDigitalSkill1.pptx
PPT- Menyiapkan GenerasiTerampilDigitalSkill1.pptx
Fajar Baskoro
 
PPT-Menyiapkan Alumni GenerasiTerampil.pptx
PPT-Menyiapkan Alumni GenerasiTerampil.pptxPPT-Menyiapkan Alumni GenerasiTerampil.pptx
PPT-Menyiapkan Alumni GenerasiTerampil.pptx
Fajar Baskoro
 
RIngkasan Program - Markoding Innovation Challenge.pptx
RIngkasan Program - Markoding Innovation Challenge.pptxRIngkasan Program - Markoding Innovation Challenge.pptx
RIngkasan Program - Markoding Innovation Challenge.pptx
Fajar Baskoro
 
Pengembangan Program Pelatihan Double Track - DT PLUSK
Pengembangan Program Pelatihan Double Track - DT PLUSKPengembangan Program Pelatihan Double Track - DT PLUSK
Pengembangan Program Pelatihan Double Track - DT PLUSK
Fajar Baskoro
 
DT-PLUSK Pengembangan SMA Double Track Tahun ke 5
DT-PLUSK Pengembangan SMA Double Track Tahun ke 5DT-PLUSK Pengembangan SMA Double Track Tahun ke 5
DT-PLUSK Pengembangan SMA Double Track Tahun ke 5
Fajar Baskoro
 
Generasi Terampil Digital Skill-2023.pptx
Generasi Terampil Digital Skill-2023.pptxGenerasi Terampil Digital Skill-2023.pptx
Generasi Terampil Digital Skill-2023.pptx
Fajar Baskoro
 
Cara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarter
Cara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarterCara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarter
Cara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarter
Fajar Baskoro
 
PPT-Kick Off Double Track 2024 melaksanakan Festival Ramadhan
PPT-Kick Off Double Track 2024 melaksanakan Festival RamadhanPPT-Kick Off Double Track 2024 melaksanakan Festival Ramadhan
PPT-Kick Off Double Track 2024 melaksanakan Festival Ramadhan
Fajar Baskoro
 
Buku Inovasi 2023 - 2024 konsep capaian KUS
Buku Inovasi 2023 - 2024 konsep capaian  KUSBuku Inovasi 2023 - 2024 konsep capaian  KUS
Buku Inovasi 2023 - 2024 konsep capaian KUS
Fajar Baskoro
 
Pemaparan Sosialisasi Program Dual Track 2024.pptx
Pemaparan Sosialisasi Program Dual Track 2024.pptxPemaparan Sosialisasi Program Dual Track 2024.pptx
Pemaparan Sosialisasi Program Dual Track 2024.pptx
Fajar Baskoro
 
Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1a-1.pdf
Executive Millennial Entrepreneur Award  2023-1a-1.pdfExecutive Millennial Entrepreneur Award  2023-1a-1.pdf
Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1a-1.pdf
Fajar Baskoro
 
1-Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1-cetak.pptx
1-Executive Millennial Entrepreneur Award  2023-1-cetak.pptx1-Executive Millennial Entrepreneur Award  2023-1-cetak.pptx
1-Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1-cetak.pptx
Fajar Baskoro
 
Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1.pptx
Executive Millennial Entrepreneur Award  2023-1.pptxExecutive Millennial Entrepreneur Award  2023-1.pptx
Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1.pptx
Fajar Baskoro
 
Pemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptx
Pemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptxPemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptx
Pemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptx
Fajar Baskoro
 
Evaluasi KPP Program Dual Track Provinsi Kaltim
Evaluasi KPP Program Dual Track Provinsi KaltimEvaluasi KPP Program Dual Track Provinsi Kaltim
Evaluasi KPP Program Dual Track Provinsi Kaltim
Fajar Baskoro
 
foto tenda digital skill program dari sekolah
foto tenda digital skill program dari sekolahfoto tenda digital skill program dari sekolah
foto tenda digital skill program dari sekolah
Fajar Baskoro
 

More from Fajar Baskoro (20)

Pengantar Penggunaan Flutter - Dart programming language1.pptx
Pengantar Penggunaan Flutter - Dart programming language1.pptxPengantar Penggunaan Flutter - Dart programming language1.pptx
Pengantar Penggunaan Flutter - Dart programming language1.pptx
 
Pemberdayaan Kelompok Usaha Siswa dengan Tools Wirausaha AI.pdf
Pemberdayaan Kelompok Usaha Siswa dengan Tools Wirausaha AI.pdfPemberdayaan Kelompok Usaha Siswa dengan Tools Wirausaha AI.pdf
Pemberdayaan Kelompok Usaha Siswa dengan Tools Wirausaha AI.pdf
 
Skills for The Future - Pemberdayaan Remaja Untuk Meningkatkan Keterampilan.pptx
Skills for The Future - Pemberdayaan Remaja Untuk Meningkatkan Keterampilan.pptxSkills for The Future - Pemberdayaan Remaja Untuk Meningkatkan Keterampilan.pptx
Skills for The Future - Pemberdayaan Remaja Untuk Meningkatkan Keterampilan.pptx
 
Slides OOSC - Program Penanganan ATS Unicef Bappeda Jawa Timur.pptx
Slides OOSC - Program Penanganan ATS Unicef Bappeda Jawa Timur.pptxSlides OOSC - Program Penanganan ATS Unicef Bappeda Jawa Timur.pptx
Slides OOSC - Program Penanganan ATS Unicef Bappeda Jawa Timur.pptx
 
PPT- Menyiapkan GenerasiTerampilDigitalSkill1.pptx
PPT- Menyiapkan GenerasiTerampilDigitalSkill1.pptxPPT- Menyiapkan GenerasiTerampilDigitalSkill1.pptx
PPT- Menyiapkan GenerasiTerampilDigitalSkill1.pptx
 
PPT-Menyiapkan Alumni GenerasiTerampil.pptx
PPT-Menyiapkan Alumni GenerasiTerampil.pptxPPT-Menyiapkan Alumni GenerasiTerampil.pptx
PPT-Menyiapkan Alumni GenerasiTerampil.pptx
 
RIngkasan Program - Markoding Innovation Challenge.pptx
RIngkasan Program - Markoding Innovation Challenge.pptxRIngkasan Program - Markoding Innovation Challenge.pptx
RIngkasan Program - Markoding Innovation Challenge.pptx
 
Pengembangan Program Pelatihan Double Track - DT PLUSK
Pengembangan Program Pelatihan Double Track - DT PLUSKPengembangan Program Pelatihan Double Track - DT PLUSK
Pengembangan Program Pelatihan Double Track - DT PLUSK
 
DT-PLUSK Pengembangan SMA Double Track Tahun ke 5
DT-PLUSK Pengembangan SMA Double Track Tahun ke 5DT-PLUSK Pengembangan SMA Double Track Tahun ke 5
DT-PLUSK Pengembangan SMA Double Track Tahun ke 5
 
Generasi Terampil Digital Skill-2023.pptx
Generasi Terampil Digital Skill-2023.pptxGenerasi Terampil Digital Skill-2023.pptx
Generasi Terampil Digital Skill-2023.pptx
 
Cara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarter
Cara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarterCara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarter
Cara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarter
 
PPT-Kick Off Double Track 2024 melaksanakan Festival Ramadhan
PPT-Kick Off Double Track 2024 melaksanakan Festival RamadhanPPT-Kick Off Double Track 2024 melaksanakan Festival Ramadhan
PPT-Kick Off Double Track 2024 melaksanakan Festival Ramadhan
 
Buku Inovasi 2023 - 2024 konsep capaian KUS
Buku Inovasi 2023 - 2024 konsep capaian  KUSBuku Inovasi 2023 - 2024 konsep capaian  KUS
Buku Inovasi 2023 - 2024 konsep capaian KUS
 
Pemaparan Sosialisasi Program Dual Track 2024.pptx
Pemaparan Sosialisasi Program Dual Track 2024.pptxPemaparan Sosialisasi Program Dual Track 2024.pptx
Pemaparan Sosialisasi Program Dual Track 2024.pptx
 
Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1a-1.pdf
Executive Millennial Entrepreneur Award  2023-1a-1.pdfExecutive Millennial Entrepreneur Award  2023-1a-1.pdf
Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1a-1.pdf
 
1-Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1-cetak.pptx
1-Executive Millennial Entrepreneur Award  2023-1-cetak.pptx1-Executive Millennial Entrepreneur Award  2023-1-cetak.pptx
1-Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1-cetak.pptx
 
Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1.pptx
Executive Millennial Entrepreneur Award  2023-1.pptxExecutive Millennial Entrepreneur Award  2023-1.pptx
Executive Millennial Entrepreneur Award 2023-1.pptx
 
Pemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptx
Pemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptxPemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptx
Pemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptx
 
Evaluasi KPP Program Dual Track Provinsi Kaltim
Evaluasi KPP Program Dual Track Provinsi KaltimEvaluasi KPP Program Dual Track Provinsi Kaltim
Evaluasi KPP Program Dual Track Provinsi Kaltim
 
foto tenda digital skill program dari sekolah
foto tenda digital skill program dari sekolahfoto tenda digital skill program dari sekolah
foto tenda digital skill program dari sekolah
 

Billing inkindo

  • 1.
  • 2.
  • 3.
  • 4.
  • 5. KATA PENGANTAR Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwasanya INKINDO setiap tahun secara rutin telah dapat menerbitkan Buku ”PEDOMAN STANDAR MINIMAL”. Buku ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa Konsultansi, yang mencakup Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost). Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 Angka (5) Butir a disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian pada Pasal 66 Angka (7) Butir a dan c disebutkan bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi Harga Pasar setempat menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang / Jasa, dan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 43 Ayat (2) disebutkan bahwa "Dalam hal pemilihan penyedia layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal", dan pada Ayat (3) disebutkan bahwa "Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan oleh Menteri". Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017, tentang Penentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Butir E menyebutkan bahwa penentuan besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dalam penyusunan HPS mempertimbangkan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka INKINDO saat ini telah menerbitakan ”PEDOMAN STANDAR MINIMAL TAHUN 2017” Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Kegiatan Jasa Konsultansi. Manfaat buku ini bagi anggota INKINDO dan para pengguna Jasa Konsultansi sangat penting artinya, mengingat bahwa INKINDO adalah Asosiasi Perusahaan Jasa Konsultansi yang mewadahi lebih dari 8000 perusahaan jasa konsultansi di seluruh Indonesia, maka hal ini merupakan wujud pelayanan INKINDO kepada anggotanya dan para pemangku kepentingan. Buku Pedoman ini juga disusun melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten dan independen. Dalam penyusunan Pedoman Standar Minimal ini juga dipertimbangkan tingkat inflasi di masing-masing Provinsi. Semoga Buku Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB ) maupun dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta juga oleh berbagai pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung. Jakarta, Maret 2017 Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
  • 6.
  • 7. KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA MUKADIMAH Sejalan dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka Ditetapkanlah Kode Etik Ikatan Nasional Konsultan Indonesia untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya Kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi. KETENTUAN DASAR Dengan menjunjung tinggi profesi Konsultan dan menghormati Kode Etik Ikatan Nasional Konsultan Indonesia sebagai dasar dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia: 1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, sesama Rekan Konsultan dan Masyarakat. 2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas dan Masyarakat. 3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian Masyarakat terhadap profesi Konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya Konsultan. 4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan. 5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian Kerja yang berhubungan dengan profesinya. 6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian professional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya. 7. Bekerja sama sebagai konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahli yang memiliki integritas yang tinggi. 8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultansi sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.
  • 8.
  • 9.
  • 10.
  • 11.
  • 12.
  • 13. INKINDO 2017 Hal. 1 PPEEDDOOMMAANN SSTTAANNDDAARR MMIINNIIMMAALL TAHUN 2017 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) & Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Untuk Jasa Konsultansi Pedoman Standar Minimal Tahun 2017 ini dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan Perusahaan Jasa Konsultansi Nasional untuk menyusun Penawaran Harga (Usulan Biaya) serta dapat digunakan oleh Pengguna Jasa sebagai acuan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan jasa konsultansi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 Angka (5) Butir a disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Pada Pasal 66 Angka (7) Butir a dan c disebutkan bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi Harga Pasar setempat menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang / Jasa, dan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 43 Ayat (2) disebutkan bahwa "Dalam hal pemilihan penyedia layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal", dan pada Ayat (3) disebutkan bahwa "Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan oleh Menteri". Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017, tentang Penentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Butir E menyebutkan bahwa penentuan besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dalam penyusunan HPS mempertimbangkan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. INKINDO sebagai salah satu Asosiasi terkait, membuat Pedoman Standar Minimal untuk Tahun 2017 ini terdiri atas dua komponen pokok yaitu Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost). Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) untukTenaga Ahli (Professional) dihitung berdasarkan rumus perkiraan No. (1) s/d (9) yang terdapat pada Lampiran buku ini (Poin V) dengan menggunakan faktor sosial ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah sebagian / forecast Tahun 2017. Dalam menggunakan Pedoman Standar Minimal Tahun 2017 ini, dipakai ketentuan sebagai berikut : I. Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) 1. Biaya Langsung Personil untuk jasa konsultansi dihitung dengan mempertimbangkan dan berdasarkan Harga Pasar yang berlaku dan wajar serta didukung dengan studi perbandingan, penelitian yang komprehensif serta dokumen-dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • 14. INKINDO 2017 Hal. 2 2. Biaya Langsung Personil ini berlaku untuk Tenaga Ahli Nasional. 3. Biaya Langsung Personil terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu Biaya Langsung Personil untuk pengadaan jasa dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB) dan Biaya Langsung Personil untuk pengadaan jasa dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB). 4. Mata uang yang dipergunakan untuk Undangan Internasional (ICB) dan Undangan Nasional (NCB) adalah dalam bentuk mata uang rupiah. 5. Biaya Langsung Personil bagi seorang Tenaga Ahli yang memberikan jasa konsultansi dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkan pengalaman profesional yang setara (comparable experiences) sejak lulus dari pendidikan tinggi. 6. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli Nasional untuk pengadaan jasa konsultansi dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB) tercantum dalam Tabel 1-17 dan berlaku sama besarnya di seluruh Provinsi Indonesia. 7. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli Nasional untuk pengadaan jasa konsultansi dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB) tercantum dalam Tabel 2-17 berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta (sebagai Benchmark). 8. Biaya Langsung Personil Tenaga Sub Profesional tercantum dalam Tabel 3-17 berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta (sebagai Benchmark). 9. Biaya Langsung Personil Tenaga Pendukung tercantum dalam Tabel 4-17 berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta (sebagai Benchmark). 10. Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi dengan Benchmarking DKI Jakarta tercantum pada Tabel 5-17. 11. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli, Tenaga Sub Profesional serta Tenaga Pendukung untuk masing-masing Provinsi di Indonesia (diluar Provinsi DKI Jakarta) dihitung dengan mengalikan Biaya Langsung Personil di Provinsi DKI Jakarta (sebagai Benchmark) dengan Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi (Tabel 5-17). 12. Biaya Langsung Personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Sub Professional) yang dihitung sudah mencakup Gaji Dasar (Basic Salary) termasuk PPh-21, Beban Biaya Sosial (Social Cost), Beban Biaya Umum (Overhead Cost), dan Keuntungan (Profit). 13. Perhitungan Konversi Minimum Biaya Langsung Personil menurut satuan waktu adalah sebagai berikut : SBOM = SBOB / 4,1 SBOH = (SBOB / 22) x 1,1 SBOJ = (SBOH / 8) x 1,3 Dimana: SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan (Person Month Rate) SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu (Person Week Rate) SBOH = Satuan Biaya Orang Hari (Person Day Rate) SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam (Person Hour Rate)
  • 15. INKINDO 2017 Hal. 3 Perhitungan Biaya Langsung Personil (BLP) dilakukan sebagai berikut : BLP = GD + BBS + BBU + K Dimana: GD = Gaji Dasar (Basic Salary) BBS= Beban Biaya Sosial (Social Cost) BBU= Beban Biaya Umum (Overhead Cost) K = Keuntungan (Profit) II. Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) 1. Biaya Langsung Non Personil adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan Harga Pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan. Biaya Langsung Non Personil ini terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu: a. Reimbursable (Tabel 6A-17), adalah biaya yang dapat diganti yang sebenarnya dikeluarkan oleh konsultan untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost) dan kegiatan yang ditetapkan, seperti: Dokumen Perjalanan ke Luar Negeri Tiket Transportasi Darat / Laut / Udara Kelebihan Bagasi (Excess Baggage) Bagasi yang Tidak Dibawa Sendiri (Unaccompanied Baggage) Biaya Perjalanan Darat (Local / Inland Travel) Biaya Pembelian Kebutuhan Proyek Biaya Instalasi Telepon / Internet b. Fixed Unit Rate (Tabel 6B-17), adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh konsultan berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap item / unsur pekerjaan dengan volume yang diperkirakan, seperti: Sewa Kendaraan dan O&M **) Sewa Kantor Proyek Sewa Peralatan Kantor **) Sewa Furniture Kantor **) Biaya Operasional Kantor Proyek Biaya ATK (Office Consumables) **) Biaya Komputer & Printer Consumables **) Biaya Komunikasi Tunjangan Harian (Per Diem Allowance) Tunjangan Perumahan (Housing Allowance) Penempatan Sementara (Temporary Lodging) Tunjangan Penempatan (Relocation Allowance) Tunjangan Tugas Luar (Out of Station Allowance / OSA) Penginapan Tugas Luar Cuti Tahunan (Annual Leave) Biaya Pelaporan Sewa Peralatan Penunjang **) **) Biaya Langsung Non Personil ini untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi (Tabel 7-17)
  • 16. INKINDO 2017 Hal. 4 c. Lump Sum (Tabel 6C-17), adalah biaya suatu atau beberapa item / unsur pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta dibayarkan sekaligus, seperti: Pengumpulan Data Sekunder Seminar, Workshop, Sosialisasi, Training, Desiminasi, Loka Karya, Diskusi, Koordinasi antar Instansi, FGD (Focus Group Discussion) Survey Biaya Test Laboratorium dst. nya 2. Untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana / pinjaman luar negeri, nilai kontrak dinyatakan dalam Rupiah. 3. Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi dengan Benchmarking Provinsi DKI Jakarta tercantum pada Tabel 7-17.
  • 17. INKINDO 2017 Hal. 5 Tabel 1-17 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017 untuk Tenaga Ahli Nasional berpendidikan S1/S2/S3 dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB) Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara (comparable experiences) *) SARJANA DENGAN PENGALAMAN PROFESIONAL (TAHUN) RUPIAH PER BULAN 2017 S1 S2 S3 1 **) 49,000,000 52,000,000 2 **) 54,500,000 58,000,000 3 36,000,000 60,250,000 64,000,000 4 41,750,000 65,750,000 69,750,000 5 47,250,000 71,250,000 75,750,000 6 52,750,000 77,000,000 81,750,000 7 58,500,000 82,500,000 87,500,000 8 64,000,000 88,000,000 93,500,000 9 69,500,000 93,750,000 99,500,000 10 75,000,000 99,000,000 105,500,000 11 80,750,000 104,750,000 111,500,000 12 86,000,000 110,500,000 117,250,000 13 91,750,000 116,000,000 123,250,000 14 97,500,000 121,500,000 129,000,000 15 103,000,000 127,250,000 135,000,000 16 108,500,000 132,750,000 141,000,000 17 114,000,000 138,250,000 146,750,000 18 119,750,000 144,000,000 152,750,000 19 125,250,000 149,500,000 158,750,000 20 130,750,000 155,000,000 164,500,000 21 136,500,000 160,750,000 170,500,000 22 141,750,000 166,250,000 176,250,000 23 147,500,000 172,000,000 182,500,000 24 153,250,000 177,250,000 188,250,000 25 159,000,000 183,000,000 194,250,000 *) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 dan berlaku sama besarnya di seluruh Provinsi Indonesia. **) S1 dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Professional (lihat Tabel 3-17)
  • 18. INKINDO 2017 Hal. 6 Tabel 2-17 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017 untuk Tenaga Ahli Nasional berpendidikan S1/S2/S3 dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB) Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara (comparable experiences) *) PROVINSI DKI JAKARTA Indeks = 1.000 KUALIFIKASI TENAGA AHLI TAHUN PENGALAMAN RUPIAH TAHUN PENGALAMAN RUPIAH TAHUN PENGALAMAN RUPIAH PER-BLN PER-BLN PER-BLN S1 S2 S3 TENAGA AHLI 1 **) 2 **) AHLI MUDA 1 3 17,750,000 2 4 19,250,000 3 5 20,750,000 1 29,250,000 4 6 22,250,000 2 31,000,000 AHLI MADYA 1 5 7 23.750.000 3 32,750,000 2 6 8 25.250.000 4 34,750,000 1 41,750,000 3 7 9 26.750.000 5 36,500,000 2 43,750,000 4 8 10 28.250.000 6 38,250,000 3 45,750,000 AHLI UTAMA 1 5 9 11 29,750,000 7 40,250,000 4 47,750,000 2 6 10 12 31,250,000 8 42,000,000 5 49,750,000 3 7 11 13 32,750,000 9 43,750,000 6 51,750,000 4 8 12 14 34,250,000 10 45,750,000 7 53,750,000 5 9 13 15 35,750,000 11 47,500,000 8 55,750,000 6 10 14 16 37,250,000 12 49,250,000 9 57,750,000 7 11 15 17 38,750,000 13 51,250,000 10 59,750,000 8 12 16 18 40,250,000 14 53,000,000 11 61,750,000 9 13 17 19 41,750,000 15 54,750,000 12 63,750,000 10 14 18 20 43,250,000 16 56,750,000 13 65,750,000 11 15 19 21 44,750,000 17 58,500,000 14 67,750,000 12 16 20 22 46,250,000 18 60,250,000 15 69,750,000 13 17 21 23 47,750,000 19 62,250,000 16 71,750,000 14 18 22 24 49,250,000 20 64,000,000 17 73,750,000 15 19 23 25 50,750,000 21 66,000,000 18 75,750,000 *) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000). **) S1 dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Professional (lihat Tabel 3-17) Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi (Tabel 5-17).
  • 19. INKINDO 2017 Hal. 7 Tabel 3-17 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017 Untuk Tenaga Sub Profesional *) PROVINSI DKI JAKARTA Indeks = 1.000 NO PERSONIL RUPIAH PER BULAN 1. CAD / CAM OPERATOR 10,000,000 2. SOFTWARE PROGRAMMER / IMPLEMENTER 11,700,000 3. HARDWARE TECHNICIAN 10,000,000 4. FACILITATOR 10,000,000 5. SENIOR ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF 12,700,000 6. ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF 12,000,000 7. SPECIAL TECHNICIAN / INSPECTOR 11,700,000 8. TECHNICIAN 10,000,000 9. INSPECTOR 10,000,000 10. SURVEYOR 9,000,000 *) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000). Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi (Tabel 5-17).
  • 20. INKINDO 2017 Hal. 8 Tabel 4-17 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017 Untuk Tenaga Pendukung (Supporting Staff) *) PROVINSI DKI JAKARTA Indeks = 1.000 NO PERSONIL RUPIAH PER BULAN 1. OFFICE MANAGER 10,500,000 2. SITE OFFICE MANAGER / ADMINISTRATOR 9,500,000 3. BILINGUAL SECRETARY 10,400,000 4. SECRETARY 6,400,000 5. COMPUTER OPERATOR / TYPIST 5,700,000 6. DRAFTER (MANUAL) 5,300,000 7. MESSENGER 3,700,000 8. OFFICE BOY 3,400,000 9. DRIVER 4,000,000 10. OFFICE GUARD / SECURITY OFFICER 3,650,000 *) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000). Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi (Tabel 5-17).
  • 21. INKINDO 2017 Hal. 9 Tabel 5-17 Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi Tahun 2017 NO PROVINSI INDEKS 1 Nanggroe Aceh Darussalam 1.117 2 Sumatera Utara 0.964 3 Sumatera Barat 0.915 4 Riau 0.987 5 Kepulauan Riau 1.018 6 Jambi 0.897 7 Sumatera Selatan 0.929 8 Kepulauan Bangka Belitung 0.934 9 Bengkulu 0.865 10 Lampung 0.878 11 Banten 0.907 12 DKI Jakarta (Benchmarking) 1.000 13 Jawa Barat 0.853 14 Jawa Tengah 0.842 15 DI Yogyakarta 0.845 16 Jawa Timur 0.926 17 Bali 0.880 18 Nusa Tenggara Barat 0.918 19 Nusa Tenggara Timur 0.916 20 Kalimantan Barat 0.866 21 Kalimantan Tengah 0.928 22 Kalimantan Selatan 0.946 23 Kalimantan Timur 0.998 24 Kalimantan Utara 0.999 25 Sulawesi Utara 1.007 26 Sulawesi Tengah 0.915 27 Sulawesi Tenggara 0.936 28 Sulawesi Selatan 0.964 29 Sulawesi Barat 0.943 30 Gorontalo 0.896 31 Maluku 0.953 32 Maluku Utara 0.962 33 Papua 1.211 34 Papua Barat 1.185 Indeks ini berlaku apabila pelaksanaan operasional pekerjaan / proyek berlangsung di Provinsi tersebut dengan Tenaga Ahli juga berasal dari Provinsi tersebut. Apabila Tenaga Ahli berasal dari luar Provinsi tersebut, maka yang dipakai adalah Indeks Biaya Langsung Personil (BLP) Provinsi mana yang lebih tinggi.
  • 22. INKINDO 2017 Hal. 10 Tabel 6A-17 Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017 Untuk Jenis Pengeluaran Reimbursable NO JENIS PENGELUARAN SATUAN HARGA (RP) KETERANGAN 1. Dokumen Perjalanan Ke Luar Negeri Untuk Lajang Proyek 12 Bulan : Untuk Keluarga Org-Trip Org-Trip At Cost At Cost Biaya untuk pengurusan Paspor, Visa, Fiskal, Sertifikat Kesehatan, dll Jumlah Trip Tenaga Ahli terdiri dari Mobilisasi, Perjalanan Dinas, Cuti Tahunan dan Demobilsasi Jumlah Trip Keluarga (Max 1 Istri dan 2 Anak dibawah 18 tahun) hanya Mobilisasi, Cuti Tahunan dan Demobilisasi 2. Tiket Transportasi Darat / Laut / Udara Untuk Lajang Airport Tax Proyek 12 bulan : Untuk Keluarga Airport Tax PP Org PP Org At Cost At Cost At Cost At Cost Untuk Penerbangan Internasional, berlaku tarif IATA, kelas ekonomi Untuk Penerbangan Domestik, berlaku tarif kelas ekonomi Tidak termasuk Airport Tax Untuk 1 Istri, 2 anak (belum kawin) dengan usia dibawah 18 tahun Untuk 1 Istri, 2 anak (belum kawin) dengan usia dibawah 18 tahun 3. Kelebihan Bagasi (Excess Baggage) Kg / Trip At Cost Max 10 Kg / Orang / Trip Hanya untuk Mobilisasi & Demobilisasi 4. Bagasi yang Tidak Dibawa Sendiri (Unaccompanied Baggage) Proyek 12 bulan : Untuk Lajang Untuk Keluarga Kg-Trip Kg-Trip At Cost At Cost Max 25 Kg / Orang / Trip Max 40 Kg / Keluarga / Trip 5. Biaya Perjalanan Darat (Local / Inland Travel) Untuk Lajang Proyek 12 bulan : Untuk Keluarga Org-Trip Kel-Trip At Cost At Cost
  • 23. INKINDO 2017 Hal. 11 NO JENIS PENGELUARAN SATUAN HARGA (RP) KETERANGAN 6. Biaya Pembelian Kebutuhan Proyek Kendaraan : Roda-4 Roda-2 Peralatan kantor : Computer Desk Top Laptop Printer Laser Jet A-3 Printer Laser Jet A-4 Printer Color A-3 Printer Color A-4 Scanner Mesin Fotocopy Mesin Fax Mesin Ketik LCD Proyektor Digital Camera Plotter Software / Royalty Perlengkapan Khusus dll Furniture Kantor : Meja dan Kursi Kerja Meja dan Kursi Rapat Air Conditioner Filing Cabinet White Board Shelf Water Dispenser dll Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Set Set Unit Unit Unit Unit Unit Unit At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost At Cost Spesifikasi ditetapkan proyek Termasuk biaya registrasi dan asuransi kendaraan Termasuk biaya registrasi dan asuransi kendaraan 7. Biaya Instalasi Telepon / Internet Unit At Cost Catatan: Penentuan harga “At Cost” ini bisa mengikuti aturan yang ada pada Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 66 Angka (4) Butir a dan b, yaitu HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, atau paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
  • 24. INKINDO 2017 Hal. 12 Tabel 6B-17 Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017 Untuk Jenis Pengeluaran Fixed Unit Rate NO JENIS PENGELUARAN SATUAN HARGA (RP) KETERANGAN 1. Sewa Kendaraan dan O&M **) Roda-4 Roda-4 Roda-2 Roda-2 Kendaraan Air O&M Roda-4 O&M Roda-2 O&M = Operation & Maintenance Bulan Hari Bulan Hari Hari Bulan Bulan 10.000.000 800.000 1.750.000 250.000 ***) 4.500.000 850.000 Untuk lokasi proyek terpencil / terisolir di suatu Provinsi, harga dapat 1,5 s/d 2,5 kali lebih besar Tidak termasuk Driver untuk kendaraan Roda-4 Tidak termasuk O&M, Driver Termasuk O&M Tidak termasuk O&M Termasuk O&M Termasuk O&M 2. Sewa Kantor Proyek Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Lokasi Proyek / Lapangan M² / Bulan M² / Bulan M² / Bulan M² / Bulan 250.000 200.000 150.000 150.000 Kebutuhan ruangan rata-rata 6 M² per Orang, maksimum untuk 25 orang, dan ruang rapat ± 30 M² Untuk proyek < 6 Bulan, fasilitas Sewa Kantor diberikan jika lokasi pelaksaanaan operasional pekerjaan / proyek berbeda Provinsi / kota / kabupaten dengan Kantor Perusahaan Untuk proyek < 6 Bulan, minimal penyewaan dihitung untuk 6 Bulan Untuk lokasi proyek terpencil / terisolir, harga dapat 1,5 s/d 2,5 kali lebih besar 3. Sewa Peralatan Kantor **) Computer Desk Top Laptop Printer Laser Jet A-3 Printer Laser Jet A-4 Printer Color A-3 Printer Color A-4 Scanner A-3 Scanner A-4 Mesin Fotocopy Mesin Fax Mesin Ketik LCD Proyektor Digital Camera Plotter dll Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Hari Unit-Bulan Unit-Bulan 1.250.000 2.000.000 1.500.000 850.000 950.000 750.000 600.000 450.000 6.000.000 450.000 350.000 750.000 500.000 5.250.000
  • 25. INKINDO 2017 Hal. 13 NO JENIS PENGELUARAN SATUAN HARGA (RP) KETERANGAN 4. Sewa Furniture Kantor **) Meja dan Kursi Kerja Meja dan Kursi Rapat Air Conditioner Filing Cabinet White Board Shelf Water Dispenser dll Set-Bulan Set-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan 1.750.000 2.500.000 600.000 250.000 100.000 150.000 150.000 5. Biaya Operasional Kantor Proyek Kantor Utama Proyek Kantor Sub Proyek Kantor Lapangan Bulan Bulan Bulan 16.000.000 8.500.000 5.250.000 Untuk biaya Listrik, Air, Kebersihan, dll (termasuk perawatan) 6. Biaya ATK (Office Consumables) **) Kantor Utama Proyek Kantor Sub Proyek Kantor Lapangan Bulan Bulan Bulan 8.000.000 5.000.000 3.500.000 7. Biaya Komputer & Printer Consumables **) Kantor Utama Proyek Kantor Sub Proyek Kantor Lapangan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan 5.000.000 3.500.000 2.500.000 8. Biaya Komunikasi Domestic : Kantor Utama Proyek Kantor Sub Proyek Kantor Lapangan International : Bulan Bulan Bulan Bulan 7.750.000 4.000.000 3.250.000 8.250.000 Untuk Telepon, Fax, Internet Belum termasuk biaya pemasangan / penyambungan Telepon dan Internet
  • 26. INKINDO 2017 Hal. 14 NO JENIS PENGELUARAN SATUAN HARGA (RP) KETERANGAN 9. Tunjangan Harian (Per Diem Allowance) Khusus Proyek < 3 bulan : Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Org-Hari Org-Hari Org-Hari 850.000 750.000 600.000 Berlaku hanya untuk Lajang Untuk Biaya Akomodasi dan Uang Harian Tidak mendapat Housing Allowance Untuk proyek 3 bulan, mendapat Tunjangan Perumahan 10. Tunjangan Perumahan (Housing Allowance) Proyek 3 bulan (Prof Staf): Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Proyek 3 bulan (Sub Prof): Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Proyek 12 bulan (Prof Staf) Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Org-Bulan Org-Bulan Org-Bulan Org-Bulan Org-Bulan Org-Bulan Kel-Bulan Kel-Bulan Kel-Bulan 5.250.000 4.250.000 3.500.000 4.000.000 2.750.000 2.500.000 7.500.000 6.750.000 6.000.000 Untuk proyek < 12 bulan, dibayar diawal proyek Untuk proyek 12 bulan, dibayar disetiap awal tahun proyek Untuk Lajang Untuk Lajang Untuk Lajang Untuk Lajang Untuk Lajang Untuk Lajang Untuk Keluarga Untuk Keluarga Untuk Keluarga 11. Penempatan Sementara (Temporary Lodging) Untuk proyek 3 bulan : Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Org-Hari Org-Hari Org-Hari 850.000 750.000 600.000 Untuk maksimal 3 hari setelah kedatangan di lokasi proyek 12. Tunjangan Penempatan (Relocation Allowance) Untuk proyek 24 bulan : Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Penugasan Penugasan Penugasan 23.000.000 23.000.000 23.000.000 Untuk biaya penyimpanan dan pemindahan perlengkapan rumah tangga 13. Tunjangan Tugas Luar (Out of Station Allowance / OSA) Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Lokasi Proyek / Lapangan Org-Hari Org-Hari Org-Hari Org-Hari 350.000 300.000 300.000 300.000 Tujuan perjalanan dinas tidak dalam kota yang sama dengan lokasi kantor Untuk Uang Harian Di luar Ibu Kota Kabupaten
  • 27. INKINDO 2017 Hal. 15 NO JENIS PENGELUARAN SATUAN HARGA (RP) KETERANGAN 14. Penginapan Tugas Luar Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Lokasi Proyek / Lapangan Org-Hari Org-Hari Org-Hari Org-Hari 550.000 450.000 350.000 250.000 Tujuan perjalanan dinas tidak dalam kota yang sama dengan lokasi kantor Untuk Biaya Akomodasi Di luar Ibu Kota Kabupaten 15. Cuti Tahunan (Annual Leave) Proyek 12 bulan : Jakarta Provinsi Kabupaten / Kota Lokasi Proyek / Lapangan Org Org Org Org ***) ***) ***) ***) Setelah bertugas 1 tahun terus menerus Untuk tiket pesawat (PP) dan Transport Lokal Ketentuan cuti mengikuti Peraturan / Perundangan yang berlaku 16. Biaya Pelaporan Kantor Utama Proyek : Laporan Pendahuluan Laporan Antara Konsep Lap. Akhir Laporan Akhir Ringkasan Eksekutif Laporan Bulanan Laporan Triwulan Laporan Teknis / Khusus Dokumen Tender Manual O&M CD Flash Disk dll Kantor Lapangan Proyek : Konsep Lap. Akhir Laporan Akhir Laporan Bulanan Laporan Triwulan Laporan Teknis / Khusus Buku Buku Buku Buku Buku Buku Buku Buku Buku Buku Keping Buah Buku Buku Buku Buku Buku 150.000 200.000 250.000 300.000 100.000 100.000 250.000 750.000 2.500.000 400.000 10.000 100.000 200.000 250.000 100.000 200.000 500.000 Biaya Pelaporan tergantung dari jenis, macam, bentuk, dan banyak halaman laporan. Apabila dengan gambar teknik / peta, dapat dihitung sesuai pengeluaran
  • 28. INKINDO 2017 Hal. 16 NO JENIS PENGELUARAN SATUAN HARGA (RP) KETERANGAN 17. Sewa Peralatan Penunjang**) Thermometer Digital Laser Hammer Test Theodilite T0 Theodolite T1 Theodolite T2 Theodolite TS Waterpass Hand GPS dll Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan Unit-Bulan 500.000 400.000 1.300.000 1.600.000 1.900.000 9.000.000 1.000.000 500.000 Bluetooth, Reflectorless **) Biaya Langsung Non Personil ini untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi (Tabel 7-17) ***) Bila lokasi tujuan pada saat membuat RAB / HPS sudah diketahui, maka Biaya Langsung Non Personil ini bisa ditentukan sebagai Fixed Unit Rate. Bila lokasi tujuan pada saat membuat RAB / HPS belum diketahui, maka Biaya Langsung Non Personil ini bisa ditentukan sebagai At Cost.
  • 29. INKINDO 2017 Hal. 17 Tabel 6C-17 Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017 Untuk Jenis Pengeluaran Lump Sum Lump Sum adalah biaya suatu atau beberapa item / unsur pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta dibayarkan sekaligus, seperti : Pengumpulan Data Sekunder Seminar, Workshop, Sosialisasi, Training, Desiminasi, Loka Karya, Diskusi, Koordinasi antar Instansi, FGD (Focus Group Discussion) Survey Biaya Test Laboratorium Dll.
  • 30. INKINDO 2017 Hal. 18 Tabel 7-17 Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi Tahun 2017 **) NO PROVINSI INDEKS 1 Nanggroe Aceh Darussalam 0.892 2 Sumatera Utara 0.917 3 Sumatera Barat 0.924 4 Riau 0.926 5 Kepulauan Riau 1.118 6 Jambi 0.874 7 Sumatera Selatan 0.946 8 Kepulauan Bangka Belitung 0.958 9 Bengkulu 0.909 10 Lampung 0.885 11 Banten 0.922 12 DKI Jakarta (Benchmarking) 1.000 13 Jawa Barat 0.922 14 Jawa Tengah 0.879 15 DI Yogyakarta 0.896 16 Jawa Timur 0.905 17 Bali 1.006 18 Nusa Tenggara Barat 0.835 19 Nusa Tenggara Timur 0.890 20 Kalimantan Barat 1.052 21 Kalimantan Tengah 0.960 22 Kalimantan Selatan 0.924 23 Kalimantan Timur 1.051 24 Kalimantan Utara 1.120 25 Sulawesi Utara 0.974 26 Sulawesi Tengah 0.866 27 Sulawesi Tenggara 0.950 28 Sulawesi Selatan 0.884 39 Sulawesi Barat 0.886 30 Gorontalo 0.932 31 Maluku 1.103 32 Maluku Utara 1.278 33 Papua 2.026 34 Papua Barat 1.307 **) Berlaku hanya untuk beberapa Jenis Pengeluaran Fixed Unit Rate (Tabel 6B-17) Indeks ini berlaku apabila pelaksanaan operasional pekerjaan / proyek berlangsung di Provinsi tersebut.
  • 31. INKINDO 2017 Hal. 19 LAMPIRAN I. Kualifikasi dan Klasifikasi Tenaga Ahli Nasional dalam Rangka Undangan Pelelangan Nasional / National Competitive Bidding (NCB) A. Tenaga Ahli Nasional dalam Pelelangan yang Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian (SKA) dengan ketentuan: 1. Ahli Utama: a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya minimal 11 (sebelas) tahun, atau b. Pendidikan Tinggi Pasca Sarjana / Master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya minimal 7 (tujuh) tahun, atau c. Pendidikan Tinggi Doktor (S3) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya minimal 4 (empat) tahun, atau d. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Utama” (telah memiliki SKA Ahli Utama). 2. Ahli Madya: a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya minimal 7 (tujuh) tahun, atau b. Pendidikan Tinggi Pasca Sarjana / Master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun, atau c. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Madya” (telah memiliki SKA Ahli Madya). 3. Ahli Muda: a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun, atau b. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Muda” (telah memiliki SKA Ahli Muda). B. Tenaga Ahli Nasional dalam Pelelangan yang tidak Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian (SKA) dengan ketentuan: 1. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya kurang dari 3 (tiga) tahun, atau 2. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang tidak Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian (SKA). C. Tenaga Sub Profesional. 1. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya kurang dari 3 (tiga) tahun dikategorikan sebagai Tenaga Ahli Pemula (Sub Professional). 2. Pendidikan Akademi Diploma (D3) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun. Catatan: Pendidikan Akademi Diploma (D4) setara dengan Pendidikan Tinggi Sarjana (S1).
  • 32. INKINDO 2017 Hal. 20 II. Penentuan Biaya Langsung Personil terhadap Tenaga Ahli yang tergabung dalam suatu Pemberi Jasa Konsultansi ditentukan dengan kriteria sebagai berikut : 1. Pemberi Jasa Konsultansi yang bersifat mencari keuntungan (profit making organization), Biaya Langsung Personil diperhitungkan secara penuh (100%). 2. Pemberi Jasa Konsultansi yang bersifat nir-laba (non profit making organization) seperti Lembaga Pemerintah (Universitas, Lembaga Penelitian, Rumah Sakit) serta lembaga sosial lainnya, Biaya Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 70%. III. Penentuan Biaya Langsung Personil terhadap Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan ditentukan dengan kriteria sebagai berikut : 1. Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan dengan pengalaman di bidangnya < 13 tahun, Biaya Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 55%. 2. Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan dengan pengalaman di bidangnya 13 tahun, Biaya Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 50%. IV. Pengalaman Profesional Riil dan Biaya Langsung Personil 1. Dalam rangka evaluasi teknis perhitungan jumlah tahun pengalaman profesional rill untuk seorang Tenaga Ahli ditetapkan sebagai berikut : a. Pengalaman profesional riil yang setara (Comparable Experiences) di bidang yang diperlukan, diperhitungkan sepenuhnya (100%). b. Pengalaman profesional riil di bidang lain yang menunjang, diperhitungkan sebesar 80%. c. Pengalaman profesional riil di bidang lain yang tidak secara langsung menunjang, akan tetapi terkait, diperhitungkan sebesar 50%. d. Pengalaman yang tidak terkait, diperhitungkan sebesar 0%. 2. Untuk Team Leader dan Co-Team Leader, dapat diperhitungkan Biaya Langsung Personil tambahan sebesar 3% - 6%. 3. Untuk Tenaga Ahli dengan spesialisasi tertentu, dapat diperhitungkan Biaya Langsung Personil yang bersifat khusus melebihi dari Biaya Langsung Personil. Dalam hal ini sebagai contoh adalah Tenaga Ahli khusus, antara lain dan tidak terbatas seperti di bawah ini: Bridge Engineer pada pekerjaan Disain Jembatan Non Standar (misalnya: Cable Stay, Suspension Bridge, Jembatan Box Girder, Arch Bridge, dll.). Struture Engineer pada pekerjaan Power Plant Mechanical Engineer pada pekerjaan Power Plant Electrical Engineer pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll Geologist pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll Geotechnical Engineer pada pekerjaan Power Plant Environmental Engineer pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll Blasting Engineer pada pekerjaan Tunnel, Dam, dll Value Engineering Specialist / Value Management Specialist System Security Specialist Legal Contractual Expert Public Private Partnership (PPP) Specialist Dll.
  • 33. INKINDO 2017 Hal. 21 Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli dengan spesialisasi tertentu ini bisa dihitung berdasarkan satuan waktu yang lebih pendek, yaitu : SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu (Person Week Rate) SBOH = Satuan Biaya Orang Hari (Person Day Rate) SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam (Person Hour Rate) V. Perhitungan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) bagi Kontrak Pekerjaan / Kegiatan lebih dari 1 (satu) tahun 1. Untuk pekerjaan / kegiatan dengan kontrak lebih dari 1 (satu) tahun, maka besarnya Biaya Langsung Personil dengan pendidikan S1, S2 dan S3 dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB) untuk tahun n+1, n+2, dst., dihitung dengan menggunakan rumus (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) dengan basis tahun kontrak 2017 (n = 2017). Untuk Mata Uang Internasional : Y1 = { 1140 + 0,004 GDP + 0.057 P + 1179 Exp } .................................................. (1) Y2 = { 2864 + 0,002 GDP + 0.499 P + 1182 Exp } .................................................. (2) Y3 = { 7120 + 0,004 GDP + 0.03 P + 1253 Exp } ..................................................... (3) dimana : Y1 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing Y2 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing Y3 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst Exp = Tahun Pengalaman Personil Catatan : INKINDO saat ini belum mengeluarkan Biaya Langsung Personil untuk Tahun 2017 untuk Tenaga Ahli Asing. Untuk Mata Uang Rupiah : Y4 = f * Y1 * Kurs = f * { 1140 + 0,004 GDP + 0.057 P + 1179 Exp } * Kurs ....................... (4) Y5 = f * Y2 * Kurs = f * { 2864 + 0,002 GDP + 0.499 P + 1182 Exp } * Kurs ....................... (5) Y6 = f * Y3 * Kurs = f * { 7120 + 0,004 GDP + 0.03 P + 1253 Exp } * Kurs ....................... (6) dimana : Y1 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing Y2 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing Y3 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing Y4 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional Y5 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional Y6 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional f = 0.35, dimana f adalah rasio antara Input Jasa di Indonesia dengan Input Jasa negara OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development)
  • 34. INKINDO 2017 Hal. 22 Kurs = Kurs pada tahun ke n+1, n+2, dst GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst Exp = Tahun Pengalaman Personil 2. Untuk pekerjaan / kegiatan dengan kontrak lebih dari 1 (satu) tahun, maka besarnya Biaya Langsung Personil dengan pendidikan S1, S2 dan S3 dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB) untuk tahun n+1, n+2, dst., dihitung dengan menggunakan rumus (7), (8) dan (9) dengan basis tahun kontrak 2017 (n = 2017). Untuk Mata Uang Rupiah: Y7 = { 102251 + 11 GDP + 639 P + 1500293 Exp } ……..............................(7) Y8 = { 6029709 + 25 GDP + 637 P + 1836438 Exp } ..................................... (8) Y9 = { 6597532 + 39 GDP + 1006 P + 1998652 Exp } …….............................. (9) dimana : Y7 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional Y8 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional Y9 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst Exp = Tahun Pengalaman Personil VI. Pedoman Penggunaan Indeks Biaya Langsung Personil dan Indeks Biaya Langsung Non Personil untuk Provinsi Lain (selain Provinsi DKI Jakarta) Ilustrasi perhitungan Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil atas penggunaan Indeks untuk Provinsi lain. Contoh: 1. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915 Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,- (Tabel 2-17) Maka: Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.915 x Rp. 20.750.000,- = Rp. 18.986.250,- Dibulatkan = Rp. 19.000.000,- Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat, dan Tenaga Ahli juga berasal dari Provinsi Sumatera Barat. 2. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915 Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Utara (Tabel 5-17) = 0.964 Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,- (Tabel 2-17) Maka: Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.964 x Rp. 20.750.000,- = Rp. 20.003.000,- Dibulatkan = Rp. 20.250.000,-
  • 35. INKINDO 2017 Hal. 23 Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat, dan Tenaga Ahli berasal dari Provinsi Sumatera Utara (dipakai Indeks BLP Provinsi Sumatera Utara yang lebih tinggi). 3. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915 Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Jawa Barat (Tabel 5-17) = 0.853 Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,- (Tabel 2-17) Maka: Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.915 x Rp. 20.750.000,- = Rp. 18.986.250,- Dibulatkan = Rp. 19.000.000,- Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat, dan Tenaga Ahli berasal dari Provinsi Jawa Barat (dipakai Indeks BLP Provinsi Sumatera Barat yang lebih tinggi). 4. Indeks Biaya Langsung Non Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 7-17) = 0.924 Sewa Kendaraan Roda-4 di Provinsi DKI Jakarta (Tidak termasuk O&M, Driver) = Rp. 10.000.000,- (Tabel 6B-17) Maka: Sewa Kendaraan Roda-4 di Provinsi Sumatera Barat (Tidak termasuk O&M, Driver) = 0.924 x Rp. 10.000.000,- = Rp. 9.240.000,- VII. Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) ini, merupakan “Pedoman Standar Minimal”, dan diharapkan agar Penyedia Jasa tidak membuat penawaran harga dibawah harga “Pedoman Standar Minimal” ini. VIII. Provinsi Baru Untuk Provinsi baru, maka penentuan besarnya Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) mengacu kepada indeks di Provinsi yang terdekat yang lebih tinggi.
  • 36. Representasi di Indonesia Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29, Central Jakarta 10210 - INDONESIA Fax: +62-21 573 3474 Email: inkindo@inkindo.org Website: www.inkindo.org BENGKULU RIAU SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN JAWA TENGAH BALI KALIMANTAN TENGAH NTB D.I.YOGYAKARTA NTT JAWA TIMUR MALUKU PAPUA BARAT MALUKU UTARA SULAWESI TENGAH KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN BARAT BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA UTARA ACEH KALIMANTAN SELATAN GORONTALO SULAWESI UTARA PAPUA SULAWESI TENGGARA SULAWESI SELATAN SULAWESI BARAT LAMPUNG KALIMANTAN UTARA JAWA BARAT BANTEN DKI .JAKARTA
  • 37. 1. DPP INKINDO – ACEH 5. DPP INKINDO – KEPULAUAN RIAU 6.DPP INKINDO – JAMBI J 7. DPP INKINDO BANGKA BELITUNG 8. DPP INKINDO–SUMATERA SELATAN 2. DPP INKINDO – SUMATERA UTARA 3. DPP INKINDO – SUMATERA BARAT 4. DPP INKINDO – RIAU 9. DPP INKINDO – BENGKULU 10. DPP INKINDO – LAMPUNG 11. DPP INKINDO–BANTEN 12. DPP INKINDO – DKI JAKARTA 13. DPP INKINDO – JAWA BARAT 14. DPP INKINDO–JAWA TENGAH 15. DPP INKINDO – D.I YOGYAKARTA 16. DPP INKINDO – JAWA TIMUR 17.DPPINKINDO–KALIMANTANTIMUR 18.DPPINKINDO– KALIMANTAN SELATAN 19. DPP INKINDO – KALIMANTAN TENGAH 20. DPP INKINDO – KALIMANTAN BARAT 21. DPP INKINDO – SULAWESI UTARA 22. DPP INKINDO – SULAWESI TENGGARA 24. DPP INKINDO – SULAWESI SELATAN 25. DPP INKINDO – GORONTALO 27. DPP INKINDO – BALI 28. DPP INKINDO – NUSA TENGGARA BARAT 29. DPP INKINDO – NUSA TENGGARA TIMUR 30. DPP INKINDO – MALUKU 31. DPP INKINDO – MALUKU UTARA 32. DPP INKINDO – PAPUA 33. DPP INKINDO–PAPUA BARAT 34. DPP INKINDO KALIMANTAN UTARA 26. DPP INKINDO – SULAWESI BARAT 23. DPP INKINDO – SULAWESI TENGAH
  翻译: