Pedoman Disain Geometrik Jalan 2020
Diunggah oleh Aji Suraji
Dosen Teknik sipil
Universitas Widyagama malang
Pedoman ini merevisi beberapa pedoman/tata cara tentang Perencanaan Geometrik Jalan yang selama ini digunakan. Revisi yang dilakukan meliputi struktur penyajian yang mengacu pada standar nasional Indonesia dan penambahan kandungannya untuk melengkapi kebutuhan sehingga dapat diaplikasikan baik oleh penyelenggara jalan di pusat maupun di daerah. Revisi ini disusun untuk mengakomodir tantangan dan hambatan dalam pembangunan jalan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas metode penanganan kelongsoran dalam menjaga infrastruktur yang telah ada. Dibahas pula definisi dan jenis-jenis tanah longsor serta faktor-faktor penyebabnya. Metode penanganan kelongsoran penting untuk meminimalkan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam."
Geodesi adalah ilmu yang mempelajari pengukuran dan pemetaan Bumi beserta medan gravitasinya di ruang tiga dimensi yang berubah secara dinamis. Ilmu ini juga mempelajari bentuk dan ukuran Bumi, planet, dan satelit natural atau buatan serta perubahan-perubahannya dengan menentukan posisi dan kecepatan titik-titik atau objek di permukaan Bumi atau orbitnya dengan sistem referensi tertentu menggunakan pengukuran
Pedoman Disain Geometrik Jalan 2020
Diunggah oleh Aji Suraji
Dosen Teknik sipil
Universitas Widyagama malang
Pedoman ini merevisi beberapa pedoman/tata cara tentang Perencanaan Geometrik Jalan yang selama ini digunakan. Revisi yang dilakukan meliputi struktur penyajian yang mengacu pada standar nasional Indonesia dan penambahan kandungannya untuk melengkapi kebutuhan sehingga dapat diaplikasikan baik oleh penyelenggara jalan di pusat maupun di daerah. Revisi ini disusun untuk mengakomodir tantangan dan hambatan dalam pembangunan jalan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas metode penanganan kelongsoran dalam menjaga infrastruktur yang telah ada. Dibahas pula definisi dan jenis-jenis tanah longsor serta faktor-faktor penyebabnya. Metode penanganan kelongsoran penting untuk meminimalkan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam."
Geodesi adalah ilmu yang mempelajari pengukuran dan pemetaan Bumi beserta medan gravitasinya di ruang tiga dimensi yang berubah secara dinamis. Ilmu ini juga mempelajari bentuk dan ukuran Bumi, planet, dan satelit natural atau buatan serta perubahan-perubahannya dengan menentukan posisi dan kecepatan titik-titik atau objek di permukaan Bumi atau orbitnya dengan sistem referensi tertentu menggunakan pengukuran
Rapat koordinasi proyek pembangunan Mess Transit Lantamal V membahas deviasi nilai pekerjaan beberapa item konstruksi dan jadwal penyelesaian untuk mengurangi deviasi. Kesepakatan dilakukan untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertentu pada tanggal tertentu guna mengangkat nilai deviasi menjadi nol pada pertengahan September.
Kontrak ini mengatur pengadaan jasa konsultansi pengawasan untuk suatu proyek dengan nilai kontrak tertentu. Kontrak ini menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, pengawasan, dasar pelaksanaan, tenaga ahli, biaya, pembayaran, jangka waktu, kewajiban pihak kedua, dan ketentuan perubahan pekerjaan.
Kerangka Kontrol Horizontal (KKH) adalah kerangka dasar untuk memetakan posisi titik-titik di permukaan bumi secara horizontal. KKH menggunakan metode triangulasi dan trilaterasi untuk menentukan koordinat titik-titik dengan mengukur sudut dan jarak antar titik menggunakan theodolit. Rumus umum perhitungan poligon menggunakan data pengukuran sudut dan jarak untuk menghitung koordinat titik-titik.
1) The document discusses horizontal forces on pile foundations, including temporary forces from wind, earthquakes, and boat impacts, as well as permanent forces from active soil pressure and groundwater pressure.
2) It explains passive soil pressure diagrams and calculations for determining the passive soil force and its point of application on a pile.
3) Formulas are provided for calculating the allowed temporary horizontal force on a pile based on the passive soil resistance, and checking if it is less than the pile's allowed design capacity.
Dokumen tersebut berisi analisis pekerjaan bongkaran, penutup lantai dan dinding, plesteran, persiapan, dan pondasi beserta upah borongannya. Memberikan detail tingkat tinggi tentang jenis pekerjaan, bahan, tenaga kerja, dan biaya yang dibutuhkan untuk berbagai pekerjaan konstruksi.
Dokumen ini menjelaskan proses perhitungan galian dan timbunan (kubikasi) untuk perencanaan jalan. Metode yang digunakan adalah pengukuran profil melintang pada setiap station, perhitungan luas penampang galian dan timbunan, serta perhitungan volume dengan menggunakan rumus metode rata-rata. Contoh perhitungan volume galian dan timbunan antara station 0+050 hingga 0+100 menghasilkan volume galian sebesar 9101
Dokumen tersebut berisi justifikasi teknis atas perubahan volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan beton Pongkeru-Malili. Terjadi perubahan pada item pekerjaan jembatan yang semula pembangunan 3 unit menjadi 4 unit dengan memanfaatkan bangunan bawah jembatan yang ada, serta penambahan volume galian tanah dan timbunan tanah akibat perubahan kondisi lapangan.
KALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNERaulia rachmawati
Kalibrasi kamera digital menggunakan software Photomodeler Scanner untuk menentukan parameter distorsi lensa. Prosesnya meliputi pengambilan foto grid kalibrasi, input koordinat titik pada software, dan perhitungan parameter distorsi seperti distorsi radial dan tangensial serta nilai RMS error hasil kalibrasi.
Contoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan rayaMOSES HADUN
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang metode pelaksanaan pekerjaan jalan yang mencakup beberapa divisi seperti drainase, pekerjaan tanah, perkerasan, dan struktur. Secara garis besar meliputi persiapan lapangan, mobilisasi peralatan, penggalian, penyiapan badan jalan, dan pelaksanaan perkerasan berbutir.
Soal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdfSipri Gamur
Teks tersebut berisi soal-soal uji sertifikat LSP BNSP untuk peserta yang mencakup berbagai aspek perencanaan, konstruksi, dan pemeliharaan jalan. Beberapa aspek yang diujikan antara lain regulasi teknis perencanaan jalan, survei geoteknik, spesifikasi material dan konstruksi, serta dokumen kontrak pekerjaan jalan.
Berita acara pembayaran uang muka rehab contohToniminerva
Dokumen tersebut merupakan check list pembayaran uang muka untuk pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi. Terdapat informasi mengenai kegiatan, lokasi, kontrak, penyedia jasa, nilai kontrak, dan dokumen-dokumen pendukung seperti surat perjanjian, jaminan, dan laporan yang diperlukan. Dokumen tersebut juga berisi permohonan pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak beserta rencana penggunaaannya
Pedoman ini memberikan panduan lengkap untuk menganalisis harga satuan dasar tenaga kerja, alat, dan bahan serta menghasilkan harga satuan pekerjaan untuk estimasi biaya proyek di bidang sumber daya air, jalan dan jembatan, serta konstruksi. Pedoman ini menyatukan berbagai metode analisis harga satuan yang ada dan menyediakan contoh perhitungan detil."
Dokumen tersebut membahas tentang penurunan pondasi dangkal yang disebabkan oleh beban di atas tanah, yang dapat berupa penurunan elastik maupun konsolidasi. Penurunan elastik dapat diestimasi menggunakan teori elastisitas, sedangkan penurunan konsolidasi terjadi karena proses konsolidasi tanah. Dokumen ini juga menjelaskan parameter-parameter tanah yang diperlukan dalam perhitungan penurunan pondasi, seperti modulus el
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut memperkenalkan Pedoman Standar Minimal 2018 yang menetapkan biaya langsung personil dan non-personil untuk jasa konsultasi, yang dirilis INKINDO untuk menjadi acuan dalam penyusunan anggaran biaya dan harga perkiraan.
Rapat koordinasi proyek pembangunan Mess Transit Lantamal V membahas deviasi nilai pekerjaan beberapa item konstruksi dan jadwal penyelesaian untuk mengurangi deviasi. Kesepakatan dilakukan untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertentu pada tanggal tertentu guna mengangkat nilai deviasi menjadi nol pada pertengahan September.
Kontrak ini mengatur pengadaan jasa konsultansi pengawasan untuk suatu proyek dengan nilai kontrak tertentu. Kontrak ini menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, pengawasan, dasar pelaksanaan, tenaga ahli, biaya, pembayaran, jangka waktu, kewajiban pihak kedua, dan ketentuan perubahan pekerjaan.
Kerangka Kontrol Horizontal (KKH) adalah kerangka dasar untuk memetakan posisi titik-titik di permukaan bumi secara horizontal. KKH menggunakan metode triangulasi dan trilaterasi untuk menentukan koordinat titik-titik dengan mengukur sudut dan jarak antar titik menggunakan theodolit. Rumus umum perhitungan poligon menggunakan data pengukuran sudut dan jarak untuk menghitung koordinat titik-titik.
1) The document discusses horizontal forces on pile foundations, including temporary forces from wind, earthquakes, and boat impacts, as well as permanent forces from active soil pressure and groundwater pressure.
2) It explains passive soil pressure diagrams and calculations for determining the passive soil force and its point of application on a pile.
3) Formulas are provided for calculating the allowed temporary horizontal force on a pile based on the passive soil resistance, and checking if it is less than the pile's allowed design capacity.
Dokumen tersebut berisi analisis pekerjaan bongkaran, penutup lantai dan dinding, plesteran, persiapan, dan pondasi beserta upah borongannya. Memberikan detail tingkat tinggi tentang jenis pekerjaan, bahan, tenaga kerja, dan biaya yang dibutuhkan untuk berbagai pekerjaan konstruksi.
Dokumen ini menjelaskan proses perhitungan galian dan timbunan (kubikasi) untuk perencanaan jalan. Metode yang digunakan adalah pengukuran profil melintang pada setiap station, perhitungan luas penampang galian dan timbunan, serta perhitungan volume dengan menggunakan rumus metode rata-rata. Contoh perhitungan volume galian dan timbunan antara station 0+050 hingga 0+100 menghasilkan volume galian sebesar 9101
Dokumen tersebut berisi justifikasi teknis atas perubahan volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan beton Pongkeru-Malili. Terjadi perubahan pada item pekerjaan jembatan yang semula pembangunan 3 unit menjadi 4 unit dengan memanfaatkan bangunan bawah jembatan yang ada, serta penambahan volume galian tanah dan timbunan tanah akibat perubahan kondisi lapangan.
KALIBRASI KAMERA MENGGUNAKAN SOFTWARE PHOTOMODELLER SCANNERaulia rachmawati
Kalibrasi kamera digital menggunakan software Photomodeler Scanner untuk menentukan parameter distorsi lensa. Prosesnya meliputi pengambilan foto grid kalibrasi, input koordinat titik pada software, dan perhitungan parameter distorsi seperti distorsi radial dan tangensial serta nilai RMS error hasil kalibrasi.
Contoh metode pelaksanaan pekerjaan jalan rayaMOSES HADUN
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang metode pelaksanaan pekerjaan jalan yang mencakup beberapa divisi seperti drainase, pekerjaan tanah, perkerasan, dan struktur. Secara garis besar meliputi persiapan lapangan, mobilisasi peralatan, penggalian, penyiapan badan jalan, dan pelaksanaan perkerasan berbutir.
Soal Uji Sertifikat LSP Maret 31 Maret 2023.pdfSipri Gamur
Teks tersebut berisi soal-soal uji sertifikat LSP BNSP untuk peserta yang mencakup berbagai aspek perencanaan, konstruksi, dan pemeliharaan jalan. Beberapa aspek yang diujikan antara lain regulasi teknis perencanaan jalan, survei geoteknik, spesifikasi material dan konstruksi, serta dokumen kontrak pekerjaan jalan.
Berita acara pembayaran uang muka rehab contohToniminerva
Dokumen tersebut merupakan check list pembayaran uang muka untuk pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi. Terdapat informasi mengenai kegiatan, lokasi, kontrak, penyedia jasa, nilai kontrak, dan dokumen-dokumen pendukung seperti surat perjanjian, jaminan, dan laporan yang diperlukan. Dokumen tersebut juga berisi permohonan pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak beserta rencana penggunaaannya
Pedoman ini memberikan panduan lengkap untuk menganalisis harga satuan dasar tenaga kerja, alat, dan bahan serta menghasilkan harga satuan pekerjaan untuk estimasi biaya proyek di bidang sumber daya air, jalan dan jembatan, serta konstruksi. Pedoman ini menyatukan berbagai metode analisis harga satuan yang ada dan menyediakan contoh perhitungan detil."
Dokumen tersebut membahas tentang penurunan pondasi dangkal yang disebabkan oleh beban di atas tanah, yang dapat berupa penurunan elastik maupun konsolidasi. Penurunan elastik dapat diestimasi menggunakan teori elastisitas, sedangkan penurunan konsolidasi terjadi karena proses konsolidasi tanah. Dokumen ini juga menjelaskan parameter-parameter tanah yang diperlukan dalam perhitungan penurunan pondasi, seperti modulus el
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut memperkenalkan Pedoman Standar Minimal 2018 yang menetapkan biaya langsung personil dan non-personil untuk jasa konsultasi, yang dirilis INKINDO untuk menjadi acuan dalam penyusunan anggaran biaya dan harga perkiraan.
Pedoman Standar Minimal Tahun 2023 untuk Remunerasi/Biaya Personil dan Biaya Langsung Jasa Konsultansi telah diterbitkan oleh INKINDO dan berlaku sebagai acuan harga minimal bagi anggotanya serta pengguna jasa. Pedoman ini disusun berdasarkan peraturan terbaru dan mempertimbangkan inflasi serta kondisi ekonomi setiap provinsi.
Pedoman Standar Minimal Tahun 2015 ini memberikan ketentuan untuk menghitung Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya dan Harga Perkiraan Sendiri untuk jasa konsultansi. Biaya Langsung Personil terdiri atas Biaya Tenaga Ahli, Sub Profesional, dan Pendukung yang dihitung berdasarkan pengalaman dan berlaku di seluruh provinsi dengan indeks berbeda. Biaya Langsung Non Personil juga diatur untuk mend
Rangkuman dokumen tersebut dalam 3 kalimat atau kurang:
Dokumen tersebut menjelaskan tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia untuk jabatan fasilitator pemberdayaan masyarakat, mencakup latar belakang, tujuan, dan format standar kompetensi yang terdiri dari kode unit kompetensi, elemen kompetensi, bukti kompetensi, dan catatan.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 183 Tahun 2016 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk aktivitas administrasi profesional. Standar ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja bidang administrasi agar sesuai dengan perkembangan industri dan tuntutan masyarakat. Standar ini juga menyesuaikan standar sebelumnya dengan melibatkan berbagai praktisi dan pihak terkait.
program mutu dari konsultan perencanaan konstruksi final-1.pptxindrapermana38936
Berdasarkan dokumen tersebut, Program Mutu adalah rencana mutu pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh konsultan konstruksi sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu yang paling sedikit memuat informasi pekerjaan, organisasi kerja, jadwal, metode kerja, pengendalian, dan laporan pekerjaan. Program Mutu ini dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
JAKA - Volume 2 Nomor 2 Desember 2017 - ISSN 2528-0651Endangmasri
Artikel ini membahas potensi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Alor. Potensi IMB yang belum dioptimalkan antara lain pada tahun 2010 sebesar Rp. 12,531 miliar, tahun 2011 sebesar Rp. 12,529,85 miliar, dan tahun 2012 sebesar Rp. 12,529,36 miliar. Realisasi IMB tahun 2010 sebesar 9,89%, tahun 2011 sebesar 21
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi berdasarkan pengalaman, pendidikan, dan provinsi. Keputusan ini menggantikan keputusan sebelumnya dan berlaku di seluruh Indonesia.
Peraturan ini memperbarui peraturan sebelumnya tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. Perubahan utama meliputi penyesuaian definisi untuk mengikuti peraturan terbaru, mempromosikan pengadaan secara elektronik, memberikan kesempatan lebih besar kepada usaha kecil dan pengusaha lokal, serta mengatur pengadaan pekerjaan kompleks dan di daerah terpencil.
Cara Membuat Kursus Online Wordpress-tutorstarterFajar Baskoro
The document discusses setting up and customizing a WordPress website using the TutorLMS plugin to create an online learning platform. It covers topics like general settings, themes, customizing elements, adding courses, monetization through WooCommerce, and course settings. The goal is to guide users through configuring WordPress and TutorLMS to sell online courses.
Pemrograman Mobile - JetPack Compose1.pptxFajar Baskoro
JetPack Compose is a new Android UI toolkit that uses composable functions to declaratively build user interfaces. It allows user interfaces to recompose when data changes by detecting differences between previous and new UI descriptions. This recomposition improves performance over traditional frameworks by only updating parts of the UI that actually need changing.
5. KATA PENGANTAR
Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwasanya INKINDO setiap tahun secara rutin telah
dapat menerbitkan Buku ”PEDOMAN STANDAR MINIMAL”. Buku ini dapat digunakan sebagai salah satu
acuan dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa Konsultansi, yang mencakup Biaya
Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost).
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 Angka (5) Butir a disebutkan bahwa Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Kemudian pada Pasal 66 Angka (7) Butir a dan c disebutkan bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan
secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi Harga Pasar setempat
menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang / Jasa, dan informasi biaya satuan yang dipublikasikan
secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 43 Ayat (2)
disebutkan bahwa "Dalam hal pemilihan penyedia layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yang
menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus
memperhatikan standar remunerasi minimal", dan pada Ayat (3) disebutkan bahwa "Standar
remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan oleh Menteri".
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017, tentang
Penentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Dalam Penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, pada Butir E menyebutkan bahwa penentuan besaran Biaya Langsung Personil
(Remuneration/Billing Rate) dalam penyusunan HPS mempertimbangkan informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Maka INKINDO saat ini telah menerbitakan ”PEDOMAN STANDAR MINIMAL TAHUN 2017” Biaya Langsung
Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Kegiatan Jasa Konsultansi.
Manfaat buku ini bagi anggota INKINDO dan para pengguna Jasa Konsultansi sangat penting artinya,
mengingat bahwa INKINDO adalah Asosiasi Perusahaan Jasa Konsultansi yang mewadahi lebih dari 8000
perusahaan jasa konsultansi di seluruh Indonesia, maka hal ini merupakan wujud pelayanan INKINDO
kepada anggotanya dan para pemangku kepentingan. Buku Pedoman ini juga disusun melalui kajian yang
komprehensif dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten dan independen. Dalam penyusunan
Pedoman Standar Minimal ini juga dipertimbangkan tingkat inflasi di masing-masing Provinsi.
Semoga Buku Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya
(RAB ) maupun dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) serta juga oleh berbagai pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
Jakarta, Maret 2017
Dewan Pengurus Nasional
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
6.
7. KODE ETIK
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
MUKADIMAH
Sejalan dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka Ditetapkanlah Kode Etik Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya Kepada Tanah Air,
Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Republik Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi.
KETENTUAN DASAR
Dengan menjunjung tinggi profesi Konsultan dan menghormati Kode Etik Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia sebagai dasar dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia:
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja
dengan Pemberi Tugas, sesama Rekan Konsultan dan Masyarakat.
2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas dan
Masyarakat.
3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan
kelompok profesi, meningkatkan pengertian Masyarakat terhadap profesi Konsultan, sehingga
dapat lebih menghayati karya Konsultan.
4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan.
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian Kerja
yang berhubungan dengan profesinya.
6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian professional tanpa melalui periklanan,
menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
7. Bekerja sama sebagai konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahli yang memiliki
integritas yang tinggi.
8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultansi
sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan
yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.
8.
9.
10.
11.
12.
13. INKINDO 2017 Hal. 1
PPEEDDOOMMAANN SSTTAANNDDAARR MMIINNIIMMAALL
TAHUN 2017
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate)
&
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
Untuk Jasa Konsultansi
Pedoman Standar Minimal Tahun 2017 ini dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan Perusahaan Jasa
Konsultansi Nasional untuk menyusun Penawaran Harga (Usulan Biaya) serta dapat digunakan oleh Pengguna
Jasa sebagai acuan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
untuk kegiatan jasa konsultansi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada Pasal 66 Angka (5) Butir a disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) digunakan
sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Pada Pasal 66 Angka (7) Butir a dan c
disebutkan bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan meliputi Harga Pasar setempat menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang / Jasa,
dan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 43 Ayat (2) disebutkan
bahwa "Dalam hal pemilihan penyedia layanan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga
kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi
minimal", dan pada Ayat (3) disebutkan bahwa "Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) ditetapkan oleh Menteri".
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017, tentang
Penentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
pada Butir E menyebutkan bahwa penentuan besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate)
dalam penyusunan HPS mempertimbangkan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
INKINDO sebagai salah satu Asosiasi terkait, membuat Pedoman Standar Minimal untuk Tahun 2017 ini terdiri
atas dua komponen pokok yaitu Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung
Non Personil (Direct Cost). Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) untukTenaga Ahli
(Professional) dihitung berdasarkan rumus perkiraan No. (1) s/d (9) yang terdapat pada Lampiran buku ini
(Poin V) dengan menggunakan faktor sosial ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah sebagian / forecast Tahun
2017.
Dalam menggunakan Pedoman Standar Minimal Tahun 2017 ini, dipakai ketentuan sebagai berikut :
I. Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate)
1. Biaya Langsung Personil untuk jasa konsultansi dihitung dengan mempertimbangkan dan
berdasarkan Harga Pasar yang berlaku dan wajar serta didukung dengan studi perbandingan,
penelitian yang komprehensif serta dokumen-dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
14. INKINDO 2017 Hal. 2
2. Biaya Langsung Personil ini berlaku untuk Tenaga Ahli Nasional.
3. Biaya Langsung Personil terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu Biaya Langsung Personil untuk
pengadaan jasa dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB) dan Biaya Langsung
Personil untuk pengadaan jasa dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB).
4. Mata uang yang dipergunakan untuk Undangan Internasional (ICB) dan Undangan Nasional (NCB)
adalah dalam bentuk mata uang rupiah.
5. Biaya Langsung Personil bagi seorang Tenaga Ahli yang memberikan jasa konsultansi dihitung
menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkan
pengalaman profesional yang setara (comparable experiences) sejak lulus dari pendidikan tinggi.
6. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli Nasional untuk pengadaan jasa konsultansi dalam rangka
Undangan Pelelangan Internasional (ICB) tercantum dalam Tabel 1-17 dan berlaku sama besarnya
di seluruh Provinsi Indonesia.
7. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli Nasional untuk pengadaan jasa konsultansi dalam rangka
Undangan Pelelangan Nasional (NCB) tercantum dalam Tabel 2-17 berlaku untuk Provinsi DKI
Jakarta (sebagai Benchmark).
8. Biaya Langsung Personil Tenaga Sub Profesional tercantum dalam Tabel 3-17 berlaku untuk
Provinsi DKI Jakarta (sebagai Benchmark).
9. Biaya Langsung Personil Tenaga Pendukung tercantum dalam Tabel 4-17 berlaku untuk Provinsi
DKI Jakarta (sebagai Benchmark).
10. Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi dengan Benchmarking DKI Jakarta tercantum pada
Tabel 5-17.
11. Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli, Tenaga Sub Profesional serta Tenaga Pendukung untuk
masing-masing Provinsi di Indonesia (diluar Provinsi DKI Jakarta) dihitung dengan mengalikan
Biaya Langsung Personil di Provinsi DKI Jakarta (sebagai Benchmark) dengan Indeks Biaya
Langsung Personil per Provinsi (Tabel 5-17).
12. Biaya Langsung Personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Sub Professional) yang dihitung sudah
mencakup Gaji Dasar (Basic Salary) termasuk PPh-21, Beban Biaya Sosial (Social Cost), Beban
Biaya Umum (Overhead Cost), dan Keuntungan (Profit).
13. Perhitungan Konversi Minimum Biaya Langsung Personil menurut satuan waktu adalah sebagai
berikut :
SBOM = SBOB / 4,1
SBOH = (SBOB / 22) x 1,1
SBOJ = (SBOH / 8) x 1,3
Dimana:
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan (Person Month Rate)
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu (Person Week Rate)
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari (Person Day Rate)
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam (Person Hour Rate)
15. INKINDO 2017 Hal. 3
Perhitungan Biaya Langsung Personil (BLP) dilakukan sebagai berikut :
BLP = GD + BBS + BBU + K
Dimana:
GD = Gaji Dasar (Basic Salary)
BBS= Beban Biaya Sosial (Social Cost)
BBU= Beban Biaya Umum (Overhead Cost)
K = Keuntungan (Profit)
II. Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
1. Biaya Langsung Non Personil adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan proyek yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan Harga
Pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan.
Biaya Langsung Non Personil ini terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu:
a. Reimbursable (Tabel 6A-17), adalah biaya yang dapat diganti yang sebenarnya dikeluarkan
oleh konsultan untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost) dan kegiatan
yang ditetapkan, seperti:
Dokumen Perjalanan ke Luar Negeri
Tiket Transportasi Darat / Laut / Udara
Kelebihan Bagasi (Excess Baggage)
Bagasi yang Tidak Dibawa Sendiri (Unaccompanied Baggage)
Biaya Perjalanan Darat (Local / Inland Travel)
Biaya Pembelian Kebutuhan Proyek
Biaya Instalasi Telepon / Internet
b. Fixed Unit Rate (Tabel 6B-17), adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh konsultan
berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap item / unsur pekerjaan dengan
volume yang diperkirakan, seperti:
Sewa Kendaraan dan O&M **)
Sewa Kantor Proyek
Sewa Peralatan Kantor **)
Sewa Furniture Kantor **)
Biaya Operasional Kantor Proyek
Biaya ATK (Office Consumables) **)
Biaya Komputer & Printer Consumables **)
Biaya Komunikasi
Tunjangan Harian (Per Diem Allowance)
Tunjangan Perumahan (Housing Allowance)
Penempatan Sementara (Temporary Lodging)
Tunjangan Penempatan (Relocation Allowance)
Tunjangan Tugas Luar (Out of Station Allowance / OSA)
Penginapan Tugas Luar
Cuti Tahunan (Annual Leave)
Biaya Pelaporan
Sewa Peralatan Penunjang **)
**) Biaya Langsung Non Personil ini untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan
Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi (Tabel 7-17)
16. INKINDO 2017 Hal. 4
c. Lump Sum (Tabel 6C-17), adalah biaya suatu atau beberapa item / unsur pekerjaan dalam
batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta dibayarkan sekaligus,
seperti:
Pengumpulan Data Sekunder
Seminar, Workshop, Sosialisasi, Training, Desiminasi, Loka Karya, Diskusi, Koordinasi
antar Instansi, FGD (Focus Group Discussion)
Survey
Biaya Test Laboratorium
dst. nya
2. Untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui
dana / pinjaman luar negeri, nilai kontrak dinyatakan dalam Rupiah.
3. Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi dengan Benchmarking Provinsi DKI Jakarta
tercantum pada Tabel 7-17.
17. INKINDO 2017 Hal. 5
Tabel 1-17
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017
untuk Tenaga Ahli Nasional berpendidikan S1/S2/S3
dalam rangka Undangan Pelelangan Internasional (ICB)
Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara (comparable experiences) *)
SARJANA DENGAN
PENGALAMAN
PROFESIONAL (TAHUN)
RUPIAH PER BULAN
2017
S1 S2 S3
1 **) 49,000,000 52,000,000
2 **) 54,500,000 58,000,000
3 36,000,000 60,250,000 64,000,000
4 41,750,000 65,750,000 69,750,000
5 47,250,000 71,250,000 75,750,000
6 52,750,000 77,000,000 81,750,000
7 58,500,000 82,500,000 87,500,000
8 64,000,000 88,000,000 93,500,000
9 69,500,000 93,750,000 99,500,000
10 75,000,000 99,000,000 105,500,000
11 80,750,000 104,750,000 111,500,000
12 86,000,000 110,500,000 117,250,000
13 91,750,000 116,000,000 123,250,000
14 97,500,000 121,500,000 129,000,000
15 103,000,000 127,250,000 135,000,000
16 108,500,000 132,750,000 141,000,000
17 114,000,000 138,250,000 146,750,000
18 119,750,000 144,000,000 152,750,000
19 125,250,000 149,500,000 158,750,000
20 130,750,000 155,000,000 164,500,000
21 136,500,000 160,750,000 170,500,000
22 141,750,000 166,250,000 176,250,000
23 147,500,000 172,000,000 182,500,000
24 153,250,000 177,250,000 188,250,000
25 159,000,000 183,000,000 194,250,000
*) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 dan berlaku sama besarnya di seluruh Provinsi Indonesia.
**) S1 dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Professional (lihat Tabel 3-17)
18. INKINDO 2017 Hal. 6
Tabel 2-17
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017
untuk Tenaga Ahli Nasional berpendidikan S1/S2/S3
dalam rangka Undangan Pelelangan Nasional (NCB)
Berdasarkan Pengalaman Profesi yang setara (comparable experiences) *)
PROVINSI DKI JAKARTA
Indeks = 1.000
KUALIFIKASI TENAGA AHLI
TAHUN
PENGALAMAN
RUPIAH
TAHUN
PENGALAMAN
RUPIAH
TAHUN
PENGALAMAN
RUPIAH
PER-BLN PER-BLN PER-BLN
S1 S2 S3
TENAGA AHLI
1 **)
2 **)
AHLI MUDA
1 3 17,750,000
2 4 19,250,000
3 5 20,750,000 1 29,250,000
4 6 22,250,000 2 31,000,000
AHLI MADYA
1 5 7 23.750.000 3 32,750,000
2 6 8 25.250.000 4 34,750,000 1 41,750,000
3 7 9 26.750.000 5 36,500,000 2 43,750,000
4 8 10 28.250.000 6 38,250,000 3 45,750,000
AHLI
UTAMA
1 5 9 11 29,750,000 7 40,250,000 4 47,750,000
2 6 10 12 31,250,000 8 42,000,000 5 49,750,000
3 7 11 13 32,750,000 9 43,750,000 6 51,750,000
4 8 12 14 34,250,000 10 45,750,000 7 53,750,000
5 9 13 15 35,750,000 11 47,500,000 8 55,750,000
6 10 14 16 37,250,000 12 49,250,000 9 57,750,000
7 11 15 17 38,750,000 13 51,250,000 10 59,750,000
8 12 16 18 40,250,000 14 53,000,000 11 61,750,000
9 13 17 19 41,750,000 15 54,750,000 12 63,750,000
10 14 18 20 43,250,000 16 56,750,000 13 65,750,000
11 15 19 21 44,750,000 17 58,500,000 14 67,750,000
12 16 20 22 46,250,000 18 60,250,000 15 69,750,000
13 17 21 23 47,750,000 19 62,250,000 16 71,750,000
14 18 22 24 49,250,000 20 64,000,000 17 73,750,000
15 19 23 25 50,750,000 21 66,000,000 18 75,750,000
*) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000).
**) S1 dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Professional (lihat Tabel 3-17)
Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi (Tabel
5-17).
19. INKINDO 2017 Hal. 7
Tabel 3-17
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017
Untuk Tenaga Sub Profesional *)
PROVINSI DKI JAKARTA
Indeks = 1.000
NO PERSONIL RUPIAH PER BULAN
1. CAD / CAM OPERATOR 10,000,000
2. SOFTWARE PROGRAMMER / IMPLEMENTER 11,700,000
3. HARDWARE TECHNICIAN 10,000,000
4. FACILITATOR 10,000,000
5. SENIOR ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF 12,700,000
6. ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF 12,000,000
7. SPECIAL TECHNICIAN / INSPECTOR 11,700,000
8. TECHNICIAN 10,000,000
9. INSPECTOR 10,000,000
10. SURVEYOR 9,000,000
*) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000).
Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya
Langsung Personil per Provinsi (Tabel 5-17).
20. INKINDO 2017 Hal. 8
Tabel 4-17
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) Tahun 2017
Untuk Tenaga Pendukung (Supporting Staff) *)
PROVINSI DKI JAKARTA
Indeks = 1.000
NO PERSONIL RUPIAH PER BULAN
1. OFFICE MANAGER 10,500,000
2. SITE OFFICE MANAGER / ADMINISTRATOR 9,500,000
3. BILINGUAL SECRETARY 10,400,000
4. SECRETARY 6,400,000
5. COMPUTER OPERATOR / TYPIST 5,700,000
6. DRAFTER (MANUAL) 5,300,000
7. MESSENGER 3,700,000
8. OFFICE BOY 3,400,000
9. DRIVER 4,000,000
10. OFFICE GUARD / SECURITY OFFICER 3,650,000
*) Referensi Biaya Minimal Tahun 2017 (benchmarking DKI Jakarta dengan Indeks = 1.000).
Biaya Langsung Personil untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Personil
per Provinsi (Tabel 5-17).
21. INKINDO 2017 Hal. 9
Tabel 5-17
Indeks Biaya Langsung Personil per Provinsi Tahun 2017
NO PROVINSI INDEKS
1 Nanggroe Aceh Darussalam 1.117
2 Sumatera Utara 0.964
3 Sumatera Barat 0.915
4 Riau 0.987
5 Kepulauan Riau 1.018
6 Jambi 0.897
7 Sumatera Selatan 0.929
8 Kepulauan Bangka Belitung 0.934
9 Bengkulu 0.865
10 Lampung 0.878
11 Banten 0.907
12 DKI Jakarta (Benchmarking) 1.000
13 Jawa Barat 0.853
14 Jawa Tengah 0.842
15 DI Yogyakarta 0.845
16 Jawa Timur 0.926
17 Bali 0.880
18 Nusa Tenggara Barat 0.918
19 Nusa Tenggara Timur 0.916
20 Kalimantan Barat 0.866
21 Kalimantan Tengah 0.928
22 Kalimantan Selatan 0.946
23 Kalimantan Timur 0.998
24 Kalimantan Utara 0.999
25 Sulawesi Utara 1.007
26 Sulawesi Tengah 0.915
27 Sulawesi Tenggara 0.936
28 Sulawesi Selatan 0.964
29 Sulawesi Barat 0.943
30 Gorontalo 0.896
31 Maluku 0.953
32 Maluku Utara 0.962
33 Papua 1.211
34 Papua Barat 1.185
Indeks ini berlaku apabila pelaksanaan operasional pekerjaan / proyek berlangsung di Provinsi tersebut
dengan Tenaga Ahli juga berasal dari Provinsi tersebut.
Apabila Tenaga Ahli berasal dari luar Provinsi tersebut, maka yang dipakai adalah Indeks Biaya
Langsung Personil (BLP) Provinsi mana yang lebih tinggi.
22. INKINDO 2017 Hal. 10
Tabel 6A-17
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017
Untuk Jenis Pengeluaran Reimbursable
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
1. Dokumen Perjalanan Ke Luar
Negeri
Untuk Lajang
Proyek 12 Bulan :
Untuk Keluarga
Org-Trip
Org-Trip
At Cost
At Cost
Biaya untuk pengurusan Paspor, Visa, Fiskal, Sertifikat
Kesehatan, dll
Jumlah Trip Tenaga Ahli terdiri dari Mobilisasi,
Perjalanan Dinas, Cuti Tahunan dan Demobilsasi
Jumlah Trip Keluarga (Max 1 Istri dan 2 Anak dibawah
18 tahun) hanya Mobilisasi, Cuti Tahunan dan
Demobilisasi
2. Tiket Transportasi Darat / Laut /
Udara
Untuk Lajang
Airport Tax
Proyek 12 bulan :
Untuk Keluarga
Airport Tax
PP
Org
PP
Org
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
Untuk Penerbangan Internasional, berlaku tarif IATA,
kelas ekonomi
Untuk Penerbangan Domestik, berlaku tarif kelas
ekonomi
Tidak termasuk Airport Tax
Untuk 1 Istri, 2 anak (belum kawin) dengan usia
dibawah 18 tahun
Untuk 1 Istri, 2 anak (belum kawin) dengan usia
dibawah 18 tahun
3. Kelebihan Bagasi
(Excess Baggage)
Kg / Trip At Cost Max 10 Kg / Orang / Trip
Hanya untuk Mobilisasi & Demobilisasi
4. Bagasi yang Tidak Dibawa
Sendiri (Unaccompanied
Baggage)
Proyek 12 bulan :
Untuk Lajang
Untuk Keluarga
Kg-Trip
Kg-Trip
At Cost
At Cost
Max 25 Kg / Orang / Trip
Max 40 Kg / Keluarga / Trip
5. Biaya Perjalanan Darat
(Local / Inland Travel)
Untuk Lajang
Proyek 12 bulan :
Untuk Keluarga
Org-Trip
Kel-Trip
At Cost
At Cost
23. INKINDO 2017 Hal. 11
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
6. Biaya Pembelian Kebutuhan
Proyek
Kendaraan :
Roda-4
Roda-2
Peralatan kantor :
Computer Desk Top
Laptop
Printer Laser Jet A-3
Printer Laser Jet A-4
Printer Color A-3
Printer Color A-4
Scanner
Mesin Fotocopy
Mesin Fax
Mesin Ketik
LCD Proyektor
Digital Camera
Plotter
Software / Royalty
Perlengkapan Khusus
dll
Furniture Kantor :
Meja dan Kursi Kerja
Meja dan Kursi Rapat
Air Conditioner
Filing Cabinet
White Board
Shelf
Water Dispenser
dll
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Set
Set
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
At Cost
Spesifikasi ditetapkan proyek
Termasuk biaya registrasi dan asuransi kendaraan
Termasuk biaya registrasi dan asuransi kendaraan
7. Biaya Instalasi Telepon / Internet Unit At Cost
Catatan: Penentuan harga “At Cost” ini bisa mengikuti aturan yang ada pada Perpres No. 4 Tahun 2015 Pasal 66 Angka (4)
Butir a dan b, yaitu HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk
pemilihan dengan pascakualifikasi, atau paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran
ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
24. INKINDO 2017 Hal. 12
Tabel 6B-17
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017
Untuk Jenis Pengeluaran Fixed Unit Rate
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
1. Sewa Kendaraan dan
O&M **)
Roda-4
Roda-4
Roda-2
Roda-2
Kendaraan Air
O&M Roda-4
O&M Roda-2
O&M = Operation & Maintenance
Bulan
Hari
Bulan
Hari
Hari
Bulan
Bulan
10.000.000
800.000
1.750.000
250.000
***)
4.500.000
850.000
Untuk lokasi proyek terpencil / terisolir di suatu
Provinsi, harga dapat 1,5 s/d 2,5 kali lebih besar
Tidak termasuk Driver untuk kendaraan Roda-4
Tidak termasuk O&M, Driver
Termasuk O&M
Tidak termasuk O&M
Termasuk O&M
Termasuk O&M
2. Sewa Kantor Proyek
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Lokasi Proyek /
Lapangan
M² / Bulan
M² / Bulan
M² / Bulan
M² / Bulan
250.000
200.000
150.000
150.000
Kebutuhan ruangan rata-rata 6 M² per Orang,
maksimum untuk 25 orang, dan ruang rapat ± 30 M²
Untuk proyek < 6 Bulan, fasilitas Sewa Kantor
diberikan jika lokasi pelaksaanaan operasional
pekerjaan / proyek berbeda Provinsi / kota / kabupaten
dengan Kantor Perusahaan
Untuk proyek < 6 Bulan, minimal penyewaan dihitung
untuk 6 Bulan
Untuk lokasi proyek terpencil / terisolir, harga dapat 1,5
s/d 2,5 kali lebih besar
3. Sewa Peralatan Kantor **)
Computer Desk Top
Laptop
Printer Laser Jet A-3
Printer Laser Jet A-4
Printer Color A-3
Printer Color A-4
Scanner A-3
Scanner A-4
Mesin Fotocopy
Mesin Fax
Mesin Ketik
LCD Proyektor
Digital Camera
Plotter
dll
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Hari
Unit-Bulan
Unit-Bulan
1.250.000
2.000.000
1.500.000
850.000
950.000
750.000
600.000
450.000
6.000.000
450.000
350.000
750.000
500.000
5.250.000
25. INKINDO 2017 Hal. 13
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
4. Sewa Furniture Kantor **)
Meja dan Kursi Kerja
Meja dan Kursi Rapat
Air Conditioner
Filing Cabinet
White Board
Shelf
Water Dispenser
dll
Set-Bulan
Set-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
1.750.000
2.500.000
600.000
250.000
100.000
150.000
150.000
5. Biaya Operasional Kantor
Proyek
Kantor Utama Proyek
Kantor Sub Proyek
Kantor Lapangan
Bulan
Bulan
Bulan
16.000.000
8.500.000
5.250.000
Untuk biaya Listrik, Air, Kebersihan, dll (termasuk
perawatan)
6. Biaya ATK
(Office Consumables) **)
Kantor Utama Proyek
Kantor Sub Proyek
Kantor Lapangan
Bulan
Bulan
Bulan
8.000.000
5.000.000
3.500.000
7. Biaya Komputer & Printer
Consumables **)
Kantor Utama Proyek
Kantor Sub Proyek
Kantor Lapangan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
5.000.000
3.500.000
2.500.000
8. Biaya Komunikasi
Domestic :
Kantor Utama Proyek
Kantor Sub Proyek
Kantor Lapangan
International :
Bulan
Bulan
Bulan
Bulan
7.750.000
4.000.000
3.250.000
8.250.000
Untuk Telepon, Fax, Internet
Belum termasuk biaya pemasangan / penyambungan
Telepon dan Internet
26. INKINDO 2017 Hal. 14
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
9. Tunjangan Harian
(Per Diem Allowance)
Khusus Proyek < 3 bulan :
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
850.000
750.000
600.000
Berlaku hanya untuk Lajang
Untuk Biaya Akomodasi dan Uang Harian
Tidak mendapat Housing Allowance
Untuk proyek 3 bulan, mendapat Tunjangan
Perumahan
10. Tunjangan Perumahan
(Housing Allowance)
Proyek 3 bulan (Prof Staf):
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Proyek 3 bulan (Sub Prof):
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Proyek 12 bulan (Prof Staf)
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Org-Bulan
Org-Bulan
Org-Bulan
Org-Bulan
Org-Bulan
Org-Bulan
Kel-Bulan
Kel-Bulan
Kel-Bulan
5.250.000
4.250.000
3.500.000
4.000.000
2.750.000
2.500.000
7.500.000
6.750.000
6.000.000
Untuk proyek < 12 bulan, dibayar diawal proyek
Untuk proyek 12 bulan, dibayar disetiap awal tahun
proyek
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Lajang
Untuk Keluarga
Untuk Keluarga
Untuk Keluarga
11. Penempatan Sementara
(Temporary Lodging)
Untuk proyek 3 bulan :
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
850.000
750.000
600.000
Untuk maksimal 3 hari setelah kedatangan di lokasi
proyek
12. Tunjangan Penempatan
(Relocation Allowance)
Untuk proyek 24 bulan :
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Penugasan
Penugasan
Penugasan
23.000.000
23.000.000
23.000.000
Untuk biaya penyimpanan dan pemindahan
perlengkapan rumah tangga
13. Tunjangan Tugas Luar
(Out of Station Allowance /
OSA)
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Lokasi Proyek /
Lapangan
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
350.000
300.000
300.000
300.000
Tujuan perjalanan dinas tidak dalam kota yang sama
dengan lokasi kantor
Untuk Uang Harian
Di luar Ibu Kota Kabupaten
27. INKINDO 2017 Hal. 15
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
14. Penginapan Tugas Luar
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Lokasi Proyek /
Lapangan
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
Org-Hari
550.000
450.000
350.000
250.000
Tujuan perjalanan dinas tidak dalam kota yang sama
dengan lokasi kantor
Untuk Biaya Akomodasi
Di luar Ibu Kota Kabupaten
15. Cuti Tahunan
(Annual Leave)
Proyek 12 bulan :
Jakarta
Provinsi
Kabupaten / Kota
Lokasi Proyek /
Lapangan
Org
Org
Org
Org
***)
***)
***)
***)
Setelah bertugas 1 tahun terus menerus
Untuk tiket pesawat (PP) dan Transport Lokal
Ketentuan cuti mengikuti Peraturan / Perundangan
yang berlaku
16. Biaya Pelaporan
Kantor Utama Proyek :
Laporan Pendahuluan
Laporan Antara
Konsep Lap. Akhir
Laporan Akhir
Ringkasan Eksekutif
Laporan Bulanan
Laporan Triwulan
Laporan Teknis / Khusus
Dokumen Tender
Manual O&M
CD
Flash Disk
dll
Kantor Lapangan Proyek :
Konsep Lap. Akhir
Laporan Akhir
Laporan Bulanan
Laporan Triwulan
Laporan Teknis / Khusus
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
Keping
Buah
Buku
Buku
Buku
Buku
Buku
150.000
200.000
250.000
300.000
100.000
100.000
250.000
750.000
2.500.000
400.000
10.000
100.000
200.000
250.000
100.000
200.000
500.000
Biaya Pelaporan tergantung dari jenis, macam, bentuk,
dan banyak halaman laporan. Apabila dengan gambar
teknik / peta, dapat dihitung sesuai pengeluaran
28. INKINDO 2017 Hal. 16
NO JENIS PENGELUARAN SATUAN
HARGA
(RP)
KETERANGAN
17. Sewa Peralatan
Penunjang**)
Thermometer Digital
Laser
Hammer Test
Theodilite T0
Theodolite T1
Theodolite T2
Theodolite TS
Waterpass
Hand GPS
dll
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
Unit-Bulan
500.000
400.000
1.300.000
1.600.000
1.900.000
9.000.000
1.000.000
500.000
Bluetooth, Reflectorless
**) Biaya Langsung Non Personil ini untuk Provinsi lain (diluar DKI Jakarta) dikalikan dengan Indeks Biaya Langsung Non
Personil per Provinsi (Tabel 7-17)
***) Bila lokasi tujuan pada saat membuat RAB / HPS sudah diketahui, maka Biaya Langsung Non Personil ini bisa
ditentukan sebagai Fixed Unit Rate.
Bila lokasi tujuan pada saat membuat RAB / HPS belum diketahui, maka Biaya Langsung Non Personil ini bisa
ditentukan sebagai At Cost.
29. INKINDO 2017 Hal. 17
Tabel 6C-17
Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Tahun 2017
Untuk Jenis Pengeluaran Lump Sum
Lump Sum adalah biaya suatu atau beberapa item / unsur pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan
tetap serta dibayarkan sekaligus, seperti :
Pengumpulan Data Sekunder
Seminar, Workshop, Sosialisasi, Training, Desiminasi, Loka Karya, Diskusi, Koordinasi antar Instansi, FGD (Focus Group Discussion)
Survey
Biaya Test Laboratorium
Dll.
30. INKINDO 2017 Hal. 18
Tabel 7-17
Indeks Biaya Langsung Non Personil per Provinsi Tahun 2017 **)
NO PROVINSI INDEKS
1 Nanggroe Aceh Darussalam 0.892
2 Sumatera Utara 0.917
3 Sumatera Barat 0.924
4 Riau 0.926
5 Kepulauan Riau 1.118
6 Jambi 0.874
7 Sumatera Selatan 0.946
8 Kepulauan Bangka Belitung 0.958
9 Bengkulu 0.909
10 Lampung 0.885
11 Banten 0.922
12 DKI Jakarta (Benchmarking) 1.000
13 Jawa Barat 0.922
14 Jawa Tengah 0.879
15 DI Yogyakarta 0.896
16 Jawa Timur 0.905
17 Bali 1.006
18 Nusa Tenggara Barat 0.835
19 Nusa Tenggara Timur 0.890
20 Kalimantan Barat 1.052
21 Kalimantan Tengah 0.960
22 Kalimantan Selatan 0.924
23 Kalimantan Timur 1.051
24 Kalimantan Utara 1.120
25 Sulawesi Utara 0.974
26 Sulawesi Tengah 0.866
27 Sulawesi Tenggara 0.950
28 Sulawesi Selatan 0.884
39 Sulawesi Barat 0.886
30 Gorontalo 0.932
31 Maluku 1.103
32 Maluku Utara 1.278
33 Papua 2.026
34 Papua Barat 1.307
**) Berlaku hanya untuk beberapa Jenis Pengeluaran Fixed Unit Rate (Tabel 6B-17)
Indeks ini berlaku apabila pelaksanaan operasional pekerjaan / proyek berlangsung di Provinsi tersebut.
31. INKINDO 2017 Hal. 19
LAMPIRAN
I. Kualifikasi dan Klasifikasi Tenaga Ahli Nasional dalam Rangka Undangan Pelelangan Nasional /
National Competitive Bidding (NCB)
A. Tenaga Ahli Nasional dalam Pelelangan yang Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian (SKA)
dengan ketentuan:
1. Ahli Utama:
a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 11 (sebelas) tahun, atau
b. Pendidikan Tinggi Pasca Sarjana / Master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi
profesional dibidangnya minimal 7 (tujuh) tahun, atau
c. Pendidikan Tinggi Doktor (S3) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 4 (empat) tahun, atau
d. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Utama” (telah
memiliki SKA Ahli Utama).
2. Ahli Madya:
a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 7 (tujuh) tahun, atau
b. Pendidikan Tinggi Pasca Sarjana / Master (S2) dengan pengalaman jasa konsultansi
profesional dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun, atau
c. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Madya” (telah
memiliki SKA Ahli Madya).
3. Ahli Muda:
a. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun, atau
b. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang telah memiliki Kualifikasi ”Ahli Muda” (telah
memiliki SKA Ahli Muda).
B. Tenaga Ahli Nasional dalam Pelelangan yang tidak Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian
(SKA) dengan ketentuan:
1. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya
kurang dari 3 (tiga) tahun, atau
2. Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, S3 yang tidak Dipersyaratkan Bersertifikat Keahlian (SKA).
C. Tenaga Sub Profesional.
1. Pendidikan Tinggi Sarjana (S1) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional dibidangnya
kurang dari 3 (tiga) tahun dikategorikan sebagai Tenaga Ahli Pemula (Sub Professional).
2. Pendidikan Akademi Diploma (D3) dengan pengalaman jasa konsultansi profesional
dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun.
Catatan:
Pendidikan Akademi Diploma (D4) setara dengan Pendidikan Tinggi Sarjana (S1).
32. INKINDO 2017 Hal. 20
II. Penentuan Biaya Langsung Personil terhadap Tenaga Ahli yang tergabung dalam suatu
Pemberi Jasa Konsultansi ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pemberi Jasa Konsultansi yang bersifat mencari keuntungan (profit making organization), Biaya
Langsung Personil diperhitungkan secara penuh (100%).
2. Pemberi Jasa Konsultansi yang bersifat nir-laba (non profit making organization) seperti Lembaga
Pemerintah (Universitas, Lembaga Penelitian, Rumah Sakit) serta lembaga sosial lainnya, Biaya
Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 70%.
III. Penentuan Biaya Langsung Personil terhadap Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan ditentukan
dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan dengan pengalaman di bidangnya < 13 tahun, Biaya
Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 55%.
2. Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan dengan pengalaman di bidangnya 13 tahun, Biaya
Langsung Personil diperhitungkan maksimum sebesar 50%.
IV. Pengalaman Profesional Riil dan Biaya Langsung Personil
1. Dalam rangka evaluasi teknis perhitungan jumlah tahun pengalaman profesional rill untuk seorang
Tenaga Ahli ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengalaman profesional riil yang setara (Comparable Experiences) di bidang yang diperlukan,
diperhitungkan sepenuhnya (100%).
b. Pengalaman profesional riil di bidang lain yang menunjang, diperhitungkan sebesar 80%.
c. Pengalaman profesional riil di bidang lain yang tidak secara langsung menunjang, akan tetapi
terkait, diperhitungkan sebesar 50%.
d. Pengalaman yang tidak terkait, diperhitungkan sebesar 0%.
2. Untuk Team Leader dan Co-Team Leader, dapat diperhitungkan Biaya Langsung Personil
tambahan sebesar 3% - 6%.
3. Untuk Tenaga Ahli dengan spesialisasi tertentu, dapat diperhitungkan Biaya Langsung Personil
yang bersifat khusus melebihi dari Biaya Langsung Personil. Dalam hal ini sebagai contoh adalah
Tenaga Ahli khusus, antara lain dan tidak terbatas seperti di bawah ini:
Bridge Engineer pada pekerjaan Disain Jembatan Non Standar (misalnya: Cable Stay,
Suspension Bridge, Jembatan Box Girder, Arch Bridge, dll.).
Struture Engineer pada pekerjaan Power Plant
Mechanical Engineer pada pekerjaan Power Plant
Electrical Engineer pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll
Geologist pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll
Geotechnical Engineer pada pekerjaan Power Plant
Environmental Engineer pada pekerjaan Power Plant, Highrise Building, dll
Blasting Engineer pada pekerjaan Tunnel, Dam, dll
Value Engineering Specialist / Value Management Specialist
System Security Specialist
Legal Contractual Expert
Public Private Partnership (PPP) Specialist
Dll.
33. INKINDO 2017 Hal. 21
Biaya Langsung Personil Tenaga Ahli dengan spesialisasi tertentu ini bisa dihitung berdasarkan
satuan waktu yang lebih pendek, yaitu :
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu (Person Week Rate)
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari (Person Day Rate)
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam (Person Hour Rate)
V. Perhitungan Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) bagi Kontrak Pekerjaan /
Kegiatan lebih dari 1 (satu) tahun
1. Untuk pekerjaan / kegiatan dengan kontrak lebih dari 1 (satu) tahun, maka besarnya Biaya
Langsung Personil dengan pendidikan S1, S2 dan S3 dalam rangka Undangan Pelelangan
Internasional (ICB) untuk tahun n+1, n+2, dst., dihitung dengan menggunakan rumus (1), (2), (3),
(4), (5) dan (6) dengan basis tahun kontrak 2017 (n = 2017).
Untuk Mata Uang Internasional :
Y1 = { 1140 + 0,004 GDP + 0.057 P + 1179 Exp } .................................................. (1)
Y2 = { 2864 + 0,002 GDP + 0.499 P + 1182 Exp } .................................................. (2)
Y3 = { 7120 + 0,004 GDP + 0.03 P + 1253 Exp } ..................................................... (3)
dimana :
Y1 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y2 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y3 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst
P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst
Exp = Tahun Pengalaman Personil
Catatan : INKINDO saat ini belum mengeluarkan Biaya Langsung Personil untuk Tahun 2017 untuk Tenaga Ahli Asing.
Untuk Mata Uang Rupiah :
Y4 = f * Y1 * Kurs = f * { 1140 + 0,004 GDP + 0.057 P + 1179 Exp } * Kurs ....................... (4)
Y5 = f * Y2 * Kurs = f * { 2864 + 0,002 GDP + 0.499 P + 1182 Exp } * Kurs ....................... (5)
Y6 = f * Y3 * Kurs = f * { 7120 + 0,004 GDP + 0.03 P + 1253 Exp } * Kurs ....................... (6)
dimana :
Y1 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y2 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y3 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (USD), untuk Tenaga Ahli Asing
Y4 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
Y5 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
Y6 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
f = 0.35, dimana f adalah rasio antara Input Jasa di Indonesia dengan Input Jasa negara OECD
(Organisation for Economic Cooperation and Development)
34. INKINDO 2017 Hal. 22
Kurs = Kurs pada tahun ke n+1, n+2, dst
GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst
P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst
Exp = Tahun Pengalaman Personil
2. Untuk pekerjaan / kegiatan dengan kontrak lebih dari 1 (satu) tahun, maka besarnya Biaya
Langsung Personil dengan pendidikan S1, S2 dan S3 dalam rangka Undangan Pelelangan
Nasional (NCB) untuk tahun n+1, n+2, dst., dihitung dengan menggunakan rumus (7), (8) dan (9)
dengan basis tahun kontrak 2017 (n = 2017).
Untuk Mata Uang Rupiah:
Y7 = { 102251 + 11 GDP + 639 P + 1500293 Exp } ……..............................(7)
Y8 = { 6029709 + 25 GDP + 637 P + 1836438 Exp } ..................................... (8)
Y9 = { 6597532 + 39 GDP + 1006 P + 1998652 Exp } …….............................. (9)
dimana :
Y7 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S1 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
Y8 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S2 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
Y9 = Biaya Langsung Personil untuk pendidikan S3 (Rupiah), untuk Tenaga Ahli Nasional
GDP = Produk Domestik Regional Bruto (dalam Milyar Rupiah) pada tahun ke n+1, n+2, dst
P = Jumlah Penduduk (dalam Ribu Orang) pada tahun ke n+1, n+2, dst
Exp = Tahun Pengalaman Personil
VI. Pedoman Penggunaan Indeks Biaya Langsung Personil dan Indeks Biaya Langsung Non
Personil untuk Provinsi Lain (selain Provinsi DKI Jakarta)
Ilustrasi perhitungan Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil atas penggunaan
Indeks untuk Provinsi lain.
Contoh:
1. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915
Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,-
(Tabel 2-17)
Maka:
Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.915 x Rp. 20.750.000,-
= Rp. 18.986.250,-
Dibulatkan = Rp. 19.000.000,-
Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat,
dan Tenaga Ahli juga berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
2. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915
Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Utara (Tabel 5-17) = 0.964
Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,-
(Tabel 2-17)
Maka:
Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.964 x Rp. 20.750.000,-
= Rp. 20.003.000,-
Dibulatkan = Rp. 20.250.000,-
35. INKINDO 2017 Hal. 23
Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat,
dan Tenaga Ahli berasal dari Provinsi Sumatera Utara (dipakai Indeks BLP Provinsi Sumatera Utara yang
lebih tinggi).
3. Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 5-17) = 0.915
Indeks Biaya Langsung Personil Provinsi Jawa Barat (Tabel 5-17) = 0.853
Biaya Langsung Personil Provinsi DKI Jakarta (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = Rp. 20.750.000,-
(Tabel 2-17)
Maka:
Biaya Langsung Personil Provinsi Sumatera Barat (S1, 5 Tahun, undangan NCB) = 0.915 x Rp. 20.750.000,-
= Rp. 18.986.250,-
Dibulatkan = Rp. 19.000.000,-
Ilustrasi diatas berlaku untuk operasional pekerjaan / proyek yang berlangsung di Provinsi Sumatera Barat,
dan Tenaga Ahli berasal dari Provinsi Jawa Barat (dipakai Indeks BLP Provinsi Sumatera Barat yang lebih
tinggi).
4. Indeks Biaya Langsung Non Personil Provinsi Sumatera Barat (Tabel 7-17) = 0.924
Sewa Kendaraan Roda-4 di Provinsi DKI Jakarta (Tidak termasuk O&M, Driver) = Rp. 10.000.000,-
(Tabel 6B-17)
Maka:
Sewa Kendaraan Roda-4 di Provinsi Sumatera Barat (Tidak termasuk O&M, Driver) = 0.924 x Rp. 10.000.000,-
= Rp. 9.240.000,-
VII. Pedoman Standar Minimal
Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
ini, merupakan “Pedoman Standar Minimal”, dan diharapkan agar Penyedia Jasa tidak membuat
penawaran harga dibawah harga “Pedoman Standar Minimal” ini.
VIII. Provinsi Baru
Untuk Provinsi baru, maka penentuan besarnya Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate)
dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) mengacu kepada indeks di Provinsi yang terdekat yang
lebih tinggi.
36. Representasi di Indonesia
Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29, Central Jakarta 10210 - INDONESIA
Fax: +62-21 573 3474
Email: inkindo@inkindo.org Website: www.inkindo.org
BENGKULU
RIAU
SUMATERA BARAT
SUMATERA
SELATAN
JAWA TENGAH
BALI
KALIMANTAN
TENGAH
NTB
D.I.YOGYAKARTA
NTT
JAWA TIMUR
MALUKU
PAPUA BARAT
MALUKU UTARA
SULAWESI TENGAH
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN BARAT
BANGKA
BELITUNG
KEPULAUAN RIAU
JAMBI
SUMATERA UTARA
ACEH
KALIMANTAN SELATAN
GORONTALO
SULAWESI UTARA
PAPUA
SULAWESI
TENGGARA
SULAWESI
SELATAN
SULAWESI
BARAT
LAMPUNG
KALIMANTAN UTARA
JAWA BARAT
BANTEN
DKI .JAKARTA
37. 1. DPP INKINDO – ACEH
5. DPP INKINDO – KEPULAUAN RIAU
6.DPP INKINDO – JAMBI
J
7. DPP INKINDO BANGKA BELITUNG
8. DPP INKINDO–SUMATERA SELATAN
2. DPP INKINDO – SUMATERA UTARA
3. DPP INKINDO – SUMATERA BARAT
4. DPP INKINDO – RIAU
9. DPP INKINDO – BENGKULU
10. DPP INKINDO – LAMPUNG
11. DPP INKINDO–BANTEN
12. DPP INKINDO – DKI JAKARTA
13. DPP INKINDO – JAWA BARAT
14. DPP INKINDO–JAWA TENGAH
15. DPP INKINDO – D.I YOGYAKARTA
16. DPP INKINDO – JAWA TIMUR
17.DPPINKINDO–KALIMANTANTIMUR
18.DPPINKINDO– KALIMANTAN
SELATAN
19. DPP INKINDO – KALIMANTAN
TENGAH
20. DPP INKINDO – KALIMANTAN
BARAT
21. DPP INKINDO – SULAWESI UTARA
22. DPP INKINDO – SULAWESI
TENGGARA
24. DPP INKINDO – SULAWESI
SELATAN
25. DPP INKINDO – GORONTALO
27. DPP INKINDO – BALI
28. DPP INKINDO – NUSA TENGGARA
BARAT
29. DPP INKINDO – NUSA TENGGARA
TIMUR
30. DPP INKINDO – MALUKU
31. DPP INKINDO – MALUKU UTARA
32. DPP INKINDO – PAPUA
33. DPP INKINDO–PAPUA BARAT
34. DPP INKINDO KALIMANTAN
UTARA
26. DPP INKINDO – SULAWESI BARAT
23. DPP INKINDO – SULAWESI TENGAH