1. Terlapor diduga menggelapkan dana setoran kelompok simpan pinjam senilai Rp75,8 juta yang seharusnya disetorkan ke bank. 2. Terlapor mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. 3. Terlapor kabur dan tidak mengembalikan sisa dana sebesar Rp35,8 juta meskipun batas waktu telah dilewati.
Download Contoh Berita Acara Serah Terima BarangDua Dunia
BERITA ACARA SERAH TERIMA
Pada hari ini, __________ tanggal __ bulan ____________ tahun _____, telah dilakukan serah terima Barang oleh dan diantara:
Nama : ____________________________
Tempat/Tanggal Lahir : ____________________________
Alamat : ____________________________
No. KTP : ____________________________
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
Surat keterangan ini menerangkan kepemilikan tanah seluas 423 meter persegi yang terletak di Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang atas nama Sugeri bin Sukria, tanpa adanya sengketa atau beban hak dan digunakan sebagai tempat tinggal.
Surat jual beli tanah ini mencatat transaksi penjualan tanah seluas 147 m2 milik Ardi kepada Tiar Yulianti Hendra seharga Rp. 60.000.000 pada tanggal 20 Maret 2014. Tanah tersebut beralamat di Blok Minggu RT/RW 09/03 Desa Tarikolot dan berbatasan dengan tanah milik Ibu I'ah, Bapak Kosasih, Bapak Adang dan Ibu Nesih. Surat ini ditandatangani kedua belah pihak beserta tiga or
Surat pernyataan hibah ini menyatakan bahwa Hj. Oyoh dan Drs. H. Irom Nuroly sebagai pihak pertama menghibahkan sebidang tanah seluas 40267 meter persegi kepada Ikah Fatimah, Toto, dan Rohimat sebagai pihak kedua. Pihak pertama menyatakan telah menyerahkan tanah tersebut dan pihak kedua mengakui menerimanya dalam keadaan baik. Pihak pertama bertanggung jawab atas seg
Download Contoh Berita Acara Serah Terima BarangDua Dunia
BERITA ACARA SERAH TERIMA
Pada hari ini, __________ tanggal __ bulan ____________ tahun _____, telah dilakukan serah terima Barang oleh dan diantara:
Nama : ____________________________
Tempat/Tanggal Lahir : ____________________________
Alamat : ____________________________
No. KTP : ____________________________
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
Surat keterangan ini menerangkan kepemilikan tanah seluas 423 meter persegi yang terletak di Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang atas nama Sugeri bin Sukria, tanpa adanya sengketa atau beban hak dan digunakan sebagai tempat tinggal.
Surat jual beli tanah ini mencatat transaksi penjualan tanah seluas 147 m2 milik Ardi kepada Tiar Yulianti Hendra seharga Rp. 60.000.000 pada tanggal 20 Maret 2014. Tanah tersebut beralamat di Blok Minggu RT/RW 09/03 Desa Tarikolot dan berbatasan dengan tanah milik Ibu I'ah, Bapak Kosasih, Bapak Adang dan Ibu Nesih. Surat ini ditandatangani kedua belah pihak beserta tiga or
Surat pernyataan hibah ini menyatakan bahwa Hj. Oyoh dan Drs. H. Irom Nuroly sebagai pihak pertama menghibahkan sebidang tanah seluas 40267 meter persegi kepada Ikah Fatimah, Toto, dan Rohimat sebagai pihak kedua. Pihak pertama menyatakan telah menyerahkan tanah tersebut dan pihak kedua mengakui menerimanya dalam keadaan baik. Pihak pertama bertanggung jawab atas seg
Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap tergugat atas kesepakatan jual beli tanah yang dibuat antara penggugat dengan Ahmad Mulyanto pada 23 Januari 2014. Namun, Ahmad Mulyanto meninggal dunia akibat kecelakaan sehingga kesepakatan tidak dapat dilanjutkan. Penggugat meminta tergugat yang merupakan istri dan anak Ahmad Mulyanto melanjutkan kesepakatan tersebut, namun ditolak oleh tergugat
Dokumen ini merupakan surat jual beli tanah antara Marwan selaku penjual dan seorang dosen selaku pembeli. Penjual menjual sebidang tanah seluas 165 m2 beserta rumah tipe 36 m2 di Perumahan Taman Indah Kota Bengkulu dengan harga Rp. 26 juta tunai. Pembayaran sisanya akan dilunasi melalui kredit perumahan rakyat. Pemindahan hak milik tanah dan bangunan tersebut efektif sejak 29 November 2012 berdasarkan per
Doc contos surat undangan kegiatan karang tarunaKhoirul Habib
Panitia Camp Society Karang Taruna se-Kecamatan Kedungbanteng mengundang ketua Karang Taruna dari setiap desa di kecamatan tersebut untuk mengikuti acara Camp Society yang akan diselenggarakan pada 24-25 Februari 2018 di Lapangan Desa Dawuhan Kulon dengan kontribusi Rp. 300.000 per kelompok yang terdiri dari 10 orang.
Dokumen ini berisi jawaban tergugat dalam perkara perdata antara Iman Pantara sebagai penggugat dan James Sumartono sebagai tergugat. Tergugat mengajukan eksepsi dan menyangkal gugatan penggugat. Tergugat juga mengajukan gugatan balik dengan meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas mobil yang dijaminkan dan meminta penggugat membayar ganti rugi. Tergugat meminta pengadilan menolak gugatan pen
Dokumen pertama berisi pernyataan kesanggupan seseorang bernama Wahyu Nurdiansah untuk bekerja sebagai staff manajemen di suatu perusahaan, meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Dokumen kedua berisi pernyataan cerai seseorang bernama Vitalia Shesa dari suaminya dengan alasan tidak cocok lagi. Dokumen ketiga berisi pernyataan kehilangan KTP oleh Wahyu Nurdiansah.
24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)legalakses636
Surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan kepada karyawan yang telah berhenti bekerja agar mengembalikan barang perusahaan seperti nama barang, merek, tipe dan spesifikasi tertentu sebelum tanggal yang ditentukan.
Dokumen ini merupakan surat pembatalan perjanjian kerja sama antara dua pihak. Surat ini menyatakan bahwa perjanjian sebelumnya ditandatangani pada tanggal tertentu untuk kerja sama selama beberapa tahun. Namun, karena alasan tertentu perjanjian tidak dapat dilanjutkan dan karenanya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian tersebut sejak tanggal penandatanganan surat pembatalan ini.
Sofi Larasati memberikan kuasa penuh kepada Haris Mujahid S.H. dan Radhian Utama S.H. untuk mewakilinya sebagai Tergugat I dalam perkara perdata No. 101/B/PDT/11/2014/PN Bandung, termasuk mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, menghadap sidang, mengajukan bukti, melakukan perdamaian, dan segala tindakan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Surat perintah perjalanan dinas untuk Paul A. Sualang, SH untuk melaksanakan tugas pendataan PNS di SKPD Lingkungan Pemerintah Kota Manado dari 19 Februari sampai 27 Februari 2010 menggunakan mobil dinas.
1. PENGGUGAT mengajukan gugatan wanprestasi kepada TERGUGAT karena TERGUGAT gagal melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp._____ berdasarkan perjanjian jasa antara kedua belah pihak.
Surat permohonan ijin meminjam ruang kuliah dan alat-alat dari Panitia Doa Bersama Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Jember untuk kegiatan doa bersama persiapan ujian akhir semester pada tanggal 4 Desember 2014 pukul 18.00 di Ruang Kuliah I.
1. Dokumen tersebut merupakan jawaban tergugat dalam perkara perdata antara PT. Serba Bisa sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Palembang.
Surat kuasa ini memberikan kuasa hukum kepada beberapa pengacara untuk mewakili Darmin bin La Ria sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pasal 266 KUHP. Surat ini memberi wewenang penuh kepada para pengacara tersebut untuk melakukan upaya hukum seperti mengajukan bukti dan membela kliennya di pengadilan. Surat pernyataan dari istri dan paman Darmin menjamin bahwa Darmin tidak akan
Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap tergugat atas kesepakatan jual beli tanah yang dibuat antara penggugat dengan Ahmad Mulyanto pada 23 Januari 2014. Namun, Ahmad Mulyanto meninggal dunia akibat kecelakaan sehingga kesepakatan tidak dapat dilanjutkan. Penggugat meminta tergugat yang merupakan istri dan anak Ahmad Mulyanto melanjutkan kesepakatan tersebut, namun ditolak oleh tergugat
Dokumen ini merupakan surat jual beli tanah antara Marwan selaku penjual dan seorang dosen selaku pembeli. Penjual menjual sebidang tanah seluas 165 m2 beserta rumah tipe 36 m2 di Perumahan Taman Indah Kota Bengkulu dengan harga Rp. 26 juta tunai. Pembayaran sisanya akan dilunasi melalui kredit perumahan rakyat. Pemindahan hak milik tanah dan bangunan tersebut efektif sejak 29 November 2012 berdasarkan per
Doc contos surat undangan kegiatan karang tarunaKhoirul Habib
Panitia Camp Society Karang Taruna se-Kecamatan Kedungbanteng mengundang ketua Karang Taruna dari setiap desa di kecamatan tersebut untuk mengikuti acara Camp Society yang akan diselenggarakan pada 24-25 Februari 2018 di Lapangan Desa Dawuhan Kulon dengan kontribusi Rp. 300.000 per kelompok yang terdiri dari 10 orang.
Dokumen ini berisi jawaban tergugat dalam perkara perdata antara Iman Pantara sebagai penggugat dan James Sumartono sebagai tergugat. Tergugat mengajukan eksepsi dan menyangkal gugatan penggugat. Tergugat juga mengajukan gugatan balik dengan meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas mobil yang dijaminkan dan meminta penggugat membayar ganti rugi. Tergugat meminta pengadilan menolak gugatan pen
Dokumen pertama berisi pernyataan kesanggupan seseorang bernama Wahyu Nurdiansah untuk bekerja sebagai staff manajemen di suatu perusahaan, meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Dokumen kedua berisi pernyataan cerai seseorang bernama Vitalia Shesa dari suaminya dengan alasan tidak cocok lagi. Dokumen ketiga berisi pernyataan kehilangan KTP oleh Wahyu Nurdiansah.
24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)legalakses636
Surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan kepada karyawan yang telah berhenti bekerja agar mengembalikan barang perusahaan seperti nama barang, merek, tipe dan spesifikasi tertentu sebelum tanggal yang ditentukan.
Dokumen ini merupakan surat pembatalan perjanjian kerja sama antara dua pihak. Surat ini menyatakan bahwa perjanjian sebelumnya ditandatangani pada tanggal tertentu untuk kerja sama selama beberapa tahun. Namun, karena alasan tertentu perjanjian tidak dapat dilanjutkan dan karenanya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian tersebut sejak tanggal penandatanganan surat pembatalan ini.
Sofi Larasati memberikan kuasa penuh kepada Haris Mujahid S.H. dan Radhian Utama S.H. untuk mewakilinya sebagai Tergugat I dalam perkara perdata No. 101/B/PDT/11/2014/PN Bandung, termasuk mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, menghadap sidang, mengajukan bukti, melakukan perdamaian, dan segala tindakan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Surat perintah perjalanan dinas untuk Paul A. Sualang, SH untuk melaksanakan tugas pendataan PNS di SKPD Lingkungan Pemerintah Kota Manado dari 19 Februari sampai 27 Februari 2010 menggunakan mobil dinas.
1. PENGGUGAT mengajukan gugatan wanprestasi kepada TERGUGAT karena TERGUGAT gagal melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp._____ berdasarkan perjanjian jasa antara kedua belah pihak.
Surat permohonan ijin meminjam ruang kuliah dan alat-alat dari Panitia Doa Bersama Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Jember untuk kegiatan doa bersama persiapan ujian akhir semester pada tanggal 4 Desember 2014 pukul 18.00 di Ruang Kuliah I.
1. Dokumen tersebut merupakan jawaban tergugat dalam perkara perdata antara PT. Serba Bisa sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Palembang.
Surat kuasa ini memberikan kuasa hukum kepada beberapa pengacara untuk mewakili Darmin bin La Ria sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pasal 266 KUHP. Surat ini memberi wewenang penuh kepada para pengacara tersebut untuk melakukan upaya hukum seperti mengajukan bukti dan membela kliennya di pengadilan. Surat pernyataan dari istri dan paman Darmin menjamin bahwa Darmin tidak akan
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI PETUGAS ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) YANG ADA DI SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI ATAU PETUGAS HELP DESK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT ATAU KP2KP SETEMPAT
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI PETUGAS ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) YANG ADA DI SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI ATAU PETUGAS HELP DESK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT ATAU KP2KP SETEMPAT
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI PETUGAS ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) YANG ADA DI SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI ATAU PETUGAS HELP DESK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT ATAU KP2KP SETEMPAT
beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut merupakan slide presentasi tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, subjek pajak, objek pajak, dan penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang perhitungan rasio keuangan perusahaan untuk mengestimasi manfaat pendanaan, seperti rasio laba terhadap beban bunga dan rasio arus kas terhadap beban tetap. Dokumen juga membahas faktor-faktor penting dalam mengevaluasi tingkat cakupan laba perusahaan seperti pola laba historis dan kemampuan perusahaan dalam mengambil risiko.
Materi yang disampaikan mengupas tuntas tentang bisnis perpajakan developer properti sampai ke akar akarnya dengan bahasa praktisi yang mudah di pahami oleh semua peserta baik pemula ataupun yg sudah terjun diproperti.
Undangan rapat pembentukan BMT di Kabupaten Rokan Hilir yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 Mei 2014. Rapat akan membahas kisah sukses BMT dan membentuk pengurus BMT di kabupaten tersebut.
Geopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | KewarganegaraanNovya Ulfa
Ini adalah tugas untuk mata kuliah Kewarganegaraan, dengan ibu Aniek Irawatie sebagai dosen pengampu kami.
Dibuat oleh: Novya Ulfa dan Novica
Komunikasi 2015 | FISIP | UPN Veteran Jakarta
Semoga bermanfaat.
We offer designing your powerpoint too. Contact us on @nonadesign.co (instagram) // nonadesignbusiness@gmail.com
1. Kuala Betara, 11 Agustus 2014
KepadaYth.
Bapak Kapolres Tanjung Jabung Barat
Di -
Kuala Tungkal
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Abdul Jalil
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pasar Parit Deli RT. 01 Kel. Betara Kiri Kec. Kuala Betara
Selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) mewakili masyarakat Kecamatan Kuala
Betara sesuai dengan Berita Acara hasil Musyawarah Khusus Penanganan Masalah tertanggal 25
April 2014 Untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor.
Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan Penggelapan Pengembalian Setoran
Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Kuala
Betara, yang dilakukan oleh :
Nama : Gita Warsa
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta (Mantan Bendahara UPK Kecamatan Kuala Betara)
Alamat : RT. 01 Kel. Betara Kiri Kec. Kuala Betara
Untuk selanjutnya disebut sebagai terlapor.
2. Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada Tanggal 13 Maret 2014 sdr. Mohd. Arifuddin dan sdr. Feri Pasaribu selaku
Fasilitator Kecamatan (FK-FT) bersama Ketua dan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan
(UPK) menemukan kejanggalan sehubungan dengan laporan cash on hand senilai Rp
8.410.100 (Delapan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Serats Rupiah). Di samping itu
tunggakan SPP selama 2 bulan terakhir juga mengalami lonjakan yang relatif besar dari yang
sebelumnya Rp 18.400.200,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Dua Ratus Rupiah)
menjadi Rp 91.455. 600,- (Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus lima Puluh Lima Ribu
Enam Ratus Rupiah). Dan setelah dilakukan cross-check kepada 4 kelompok Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) sebagai sampel (Kelompok Bunga Tanjung di Desa Kuala Indah,
Kelompok Melati 2 di Desa Tanjung Pasir, Kelompok Flamboyan I di Desa Sungai Gebar
Barat, dan Kelompok Cendrawasih di Desa Sungai Gebar) diketahui bahwa telah ada setoran
dari kelompok tersebut namun tidak dicatat pada kas dan tidak disetor ke Bank UPK.
2. Bahwa pada Tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Internal Kecamatan guna membahas
adanya dugaan penggelapan dana setoran pinjaman kelompok oleh terlapor yang dihadiri
Kasi Humas Kecamatan Kuala Betara, Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),
Anggota Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), Fasilitator Kecamatan (FK-
FT), Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pendamping Lokal (PL). Berdasarkan
hasil rapat internal diputuskan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada terlapor,
hasilnya terlapor mengakui telah menggunakan setoran kelompok untuk kepentingan pribadi
dan keluarga terlapor.
3. Bahwa pada Tanggal 21 Maret 2014 yang bersangkutan bersama keluarganya meninggalkan
Kecamatan Kuala Betara. Namun sebelumnya orangtua terlapor (sdr. M. Intisar) memberikan
Surat Pernyataan yang kontennya berisi pengakuan dari terlapor beserta limit waktu untuk
mengembalikan dana yang digelapkan oleh terlapor. Pada saat itu Tim Kecamatan juga
meminta jaminan berupa sporadik tanah dan bangunan dari orangtua terlapor kepada sdr.
Abdul Jalil selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Sdr. Intisar menyanggupi
dan menyerahkan sporadik tanah dan bangunan atas nama sdr. M. Intisar kepada sdr. Abdul
3. Jalil pada hari itu juga. Namun dikemudian hari (13 Juni 2014) diketahui ternyata sporadik
tersebut telah digandakan, dimana sporadik lainnya pada tanah dan bangunan yang sama
telah dijaminkan ke pihak leasing Motor.
4. Bahwa pada Tanggal 14 April 2014 sdr. Mohd. Arifuddin menemui terlapor di Kota Jambi
untuk melakukan klarifikasi terhadap setoran kelompok yang telah digelapkan oleh terlapor,
dimana berdasarkan data baik berupa kwitansi maupun pernyataan tertulis dari kelompok
yang telah menyetorkan angsurannya terdapat Rp 75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta
Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) yang tidak masuk ke Kas dan Bank Unit
Pengelola Kegiatan (UPK).
5. Bahwa telah dilakukan beberapa kali upaya penanganan masalah baik secara program
maupun secara kekeluargaan dan selanjutnya pada Tanggal 25 April 2014 dilaksanakan
kembali Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang dihadiri oleh sdr. Drs. H. M. Hasbi
Assidiqi selaku Kabid Sumberdaya dan Pemukiman pada kantor BKBPMP Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, sdr. Muhammad Arif, S.Sos.I Selaku Kasi Humas Kecamatan Kuala
Betara, Fasilitator Keuangan Kabupaten, Kades/Lurah, perwakilan masyarakat sekecamatan
Kuala Betara. Rekomendasi yang dihasilkan pada MAD Khusus ini adalah: 1) Kesepakatan
pelelangan sporadik lahan dan rumah a.n. orangtua terlapor, 2). Membentuk Tim
Penyelesaian Masalah (TPM), 3) Memberikan limit waktu sampai dengan Tanggal 31 Mei
2014 untuk mengembalikan dana setoran kelompok yang digelapkan terlapor, 4) Apabila
terlapor tidak menyelesaikan kewajibannya sampai melewati batas waktu yang diberikan
masalah tersebut akan ditindak lanjuti pada jalur hukum.
6. Bahwa pada Tanggal 26 April 2014 rekomendasi hasil keputusan Musyawarah Antar desa
(MAD) Khusus ini disampaikan kepada terlapor dan terlapor memaklumi akan keputusan
tersebut dengan mengatakan “aku usahakan untuk menyelesaikannyo”.
7. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2014 dilakukan Penanganan Masalah dan Pelelangan jaminan
aset orang tua terlapor berupa tanah dan bangunan yang dihadiri oleh kades-kades se-
kecamatan serta perwakilan masyarakat tiap desa, Keputusan yang dihasilkan dari
Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus tersebut adalah; 1) Sampai dengan penutupan acara
4. lelang, peserta lelang dinyatakan nihil, 2) Peserta MAD menyepakati bahwa aset pelaku
dieksekusi oleh UPK dengan tujuan peruntukan sebagai kantor, 3) Dengan mengambil
perbandingan dari nilai penjualan tanah+rumah yang terdekat, dan posisi strategis aset yang
dijaminkan, dan kondisi riil bangunan rumah yang ada, maka harga yang disepakati oleh
peserta MAD adalah senilai Rp. 40.000.000,-
8. Bahwa pada Tanggal 22 Mei 2014 terlapor dihubungi via telepon baik oleh Fasilitator
Kecamatan, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa, maupun oleh pengurus Badan Pengawas
Unit Pengelola Kegiatan dengan tujuan menyampaikan hasil pelelangan dimana rumah dan
tanah tersebut akan dibeli oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk dipergunakan sebagai
kantor senilai Rp 40.000.000,- sebagaimana keputusan Musyawarah Antar Desa. Sehingga
dengan demikian sisa dana yang harus dikembalikan oleh terlapor dari total setoran
kelompok yang telah digelapkan senilai Rp 75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan
Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) adalah Rp 35.803.300,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan
Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah). Kepada terlapor juga diingatkan masa tenggat waktu
pengembalian.
9. Bahwa pada Tanggal 26 Mei 2014 terlapor tak bisa lagi dihubungi via ponsel, begitupun
halnya ketika dicari ditempat kerjanya diketahui bahwa terlapor tidak lagi bekerja di Inul
Vista Karaoke di Kota Jambi. Perwakilan masyarakat sdr. Sulaiman mencoba mencari ke
tempat tinggal terlapor di Kota Jambi tepatnya di daerah Payo Silincah, diketahui bahwa
terlapor tidak lagi berada lagi disana, begitupun halnya dengan orangtua terlapor tak juga
dapat dihubungi sehingga upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut menjadi stagnan
hingga melewati batas waktu yang telah disepakati.
10. Bahwa pada Tanggal 13 Juni 2014 diperoleh fakta baru sehubungan sporadik tanah dan
bangunan yang dijaminkan. Hal ini terungkap saat pihak lain dari leasing Motor datang dan
menyatakan bahwa mereka memegang sporadik tanah dan bangunan terlapor. Sehingga
diketahuilah bahwa terlapor dan orangtuanya (sdr. M. Intisar) telah terlebih dahulu
menjaminkan sporadik rumah pertama kepada pihak leasing, setelah itu keluarganya
mengurus sporadik baru di kelurahan untuk dijaminkan kepada Ketua Badan Kerjasama
Antar Desa (BKAD),.
5. 11. Bahwa atas kejadian tersebut sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk
menyelesaikan setoran kelompok yang telah digelapkan, pelapor dirugikan senilai Rp
75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) akibat
dari perbuatan terlapor menggelapkan setoran kelompok, belum ada pengembalian dari
terlapor bahkan jaminan sporadik tanah dan bangunan yang diserahkan tak dapat dieksekusi
karena adanya komplain dari pihak lain yang juga memiliki jaminan sporadik yang sama.
PEMBUKTIAN
a. Pelapor memiliki Dua (2) orang saksi, yakni:
1. Baharah (Saksi 1)
Saksi 1 adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Kuala Indah
Kecamatan Kuala Betara, dimana sdri. Baharah menyatakan bahwa benar telah
menyetorkan angsuran VI kelompok Bunga Tanjung kepada terlapor senilai Rp.
1.400.000,- pada Tanggal 06 Februari 2014. Setoran tersebut dibayarkan oleh sdri.
Baharah di rumahnya di Desa Kuala Indah kepada terlapor dengan disertai kwitansi
sebagai bukti pembayaran angsuran oleh terlapor.
2. Raudhah (Saksi 2)
Saksi 1 adalah salah seorang anggota Kelompok Flamboyan I yang berdomisili di Desa
Sungai Gebar Barat Kecamatan Kuala Betara, dimana sdri. Raudhah menyatakan bahwa
benar telah menyetorkan angsuran pinjaman ke-VI Kelompok Flamboyan I kepada
terlapor senilai Rp. 2.800.000,- pada Tanggal 10 Februari 2014. Setoran tersebut
dibayarkan oleh sdri. Raudhah di Kuala Tungkal dan menyatakan bahwa terlapor
memberinya kwitansi dari setoran yang dibayarkan.
b. Pelapor memiliki bukti setoran kelompok kepada terlapor
Bukti setoran kelompok kepada terlapor berupa kwitansi dan atau salinan kwitansi
pembayaran dari kelompok kepada terlapor sebanyak 34 lembar yang tidak disetorkan ke Kas
6. UPK serta 13 buah surat pernyataan dari kelompok yang menyatakan telah melakukan
pembayaran kepada terlapor.
c. Pelapor memiliki bukti pengakuan berupa pernyataan tertulis terlapor
Terlapor mengakui bahwa telah menggunakan dana pengembalian dari kelompok yang
tersebar di delapan desa ( Sungai Gebar, Betara Kiri, Betara Kanan, Sungai Dungun, Tanjung
Pasir, Kuala Indah, Dataran Pinang, dan Sungai Gebar Barat) senilai Rp. 75.803.300,- (Tujuh
Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) sebagaimana pengakuan
terlapor yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pengakuan terlapor tertanggal 14 April
2014.
PENILAIAN HUKUM
Sebagai Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) terikat pada ketentuan yang tertuang pada
Standar Operasional Prosedur (SOP) UPK yang dinyatakan dalam Bab II Pasal 1 Ayat 5
Poin 1 bahwa bendahara mempunyai tanggung jawab “Mengelola keuangan, mulai dari
penganggaran, penyimpanan, pembayaran transaksi, pencatatan dan kelengkapan bukti-bukti
transaksi, auditing dan pelaporan keuangan”
Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya terlapor melakukan pencatatan terhadap setoran
kelompok akan tetapi masih terdapat 13 setoran kelompok dimana terlapor tidak mengeluarkan
bukti pembayaran, disamping itu terlapor juga tidak melakukan pencatatan terhadap setoran
kelompok tersebut pada kas UPK dan tidak menyetorkan pengembalian pinjaman kelompok
tersebut pada Bank SPP Kecamatan Kuala Betara dengan nomor rekening: 7051385537 pada
Bank BSM Cabang Kuala Tungkal.
Pasal 372 KUHP menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum
sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada
padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp.
900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)”
7. Pasal 374 KUHP menyatakan : “Penggelapan yang dilakukan orang yang penguasaannya
terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun”.
Pasal 375 KUHP : “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengumpul, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku
demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun”.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apa yang dilakukan oleh terlapor yang tidak mencatat
pengembalian pinjaman kelompok ke Kas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kuala
Betara serta tidak menyetorkannya ke Bank SPP Kecamatan Kuala Betara pada nomor rekening:
7051385537 di Bank BSM Cabang Kuala Tungkal merupakan tindakan penggelapan dana
milik masyarakat Kecamatan Kuala Betara guna kepentingan pribadi terlapor.
Bendahara UPK adalah jabatan yang diamanahkan masyarakat pada seseorang yang dianggap
baik dan jujur atau dapat dipercaya dalam melakukan pengelolaan kegiatan dan keuangan yang
transparan dan akuntabel, akan tetapi, dalam kasus ini, jabatan bendahara telah disalahgunakan
sehingga dikuatirkan dapat mengikis kepercayaan diri masyarakat untuk dapat mengelola
kegiatan dan keuangan secara mandiri. Karena itu tindakan hukum merupakan langkah yang
tepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akan prinsif pengelolaan yang transparan
dan akuntabel.
Demikian laporan atau pengaduan ini saya ajukan dengan sebenarnya, semoga dapat ditindak
lanjuti. Atas perhatian dan kerjasama yang baik dari Bapak saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
Pelapor
Abdul Jalil