尊敬的 微信汇率:1円 ≈ 0.046166 元 支付宝汇率:1円 ≈ 0.046257元 [退出登录]
SlideShare a Scribd company logo
Kuala Betara, 11 Agustus 2014
KepadaYth.
Bapak Kapolres Tanjung Jabung Barat
Di -
Kuala Tungkal
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Abdul Jalil
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pasar Parit Deli RT. 01 Kel. Betara Kiri Kec. Kuala Betara
Selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) mewakili masyarakat Kecamatan Kuala
Betara sesuai dengan Berita Acara hasil Musyawarah Khusus Penanganan Masalah tertanggal 25
April 2014 Untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor.
Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan Penggelapan Pengembalian Setoran
Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Kuala
Betara, yang dilakukan oleh :
Nama : Gita Warsa
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta (Mantan Bendahara UPK Kecamatan Kuala Betara)
Alamat : RT. 01 Kel. Betara Kiri Kec. Kuala Betara
Untuk selanjutnya disebut sebagai terlapor.
Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada Tanggal 13 Maret 2014 sdr. Mohd. Arifuddin dan sdr. Feri Pasaribu selaku
Fasilitator Kecamatan (FK-FT) bersama Ketua dan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan
(UPK) menemukan kejanggalan sehubungan dengan laporan cash on hand senilai Rp
8.410.100 (Delapan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Serats Rupiah). Di samping itu
tunggakan SPP selama 2 bulan terakhir juga mengalami lonjakan yang relatif besar dari yang
sebelumnya Rp 18.400.200,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Dua Ratus Rupiah)
menjadi Rp 91.455. 600,- (Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus lima Puluh Lima Ribu
Enam Ratus Rupiah). Dan setelah dilakukan cross-check kepada 4 kelompok Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) sebagai sampel (Kelompok Bunga Tanjung di Desa Kuala Indah,
Kelompok Melati 2 di Desa Tanjung Pasir, Kelompok Flamboyan I di Desa Sungai Gebar
Barat, dan Kelompok Cendrawasih di Desa Sungai Gebar) diketahui bahwa telah ada setoran
dari kelompok tersebut namun tidak dicatat pada kas dan tidak disetor ke Bank UPK.
2. Bahwa pada Tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Internal Kecamatan guna membahas
adanya dugaan penggelapan dana setoran pinjaman kelompok oleh terlapor yang dihadiri
Kasi Humas Kecamatan Kuala Betara, Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),
Anggota Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), Fasilitator Kecamatan (FK-
FT), Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pendamping Lokal (PL). Berdasarkan
hasil rapat internal diputuskan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada terlapor,
hasilnya terlapor mengakui telah menggunakan setoran kelompok untuk kepentingan pribadi
dan keluarga terlapor.
3. Bahwa pada Tanggal 21 Maret 2014 yang bersangkutan bersama keluarganya meninggalkan
Kecamatan Kuala Betara. Namun sebelumnya orangtua terlapor (sdr. M. Intisar) memberikan
Surat Pernyataan yang kontennya berisi pengakuan dari terlapor beserta limit waktu untuk
mengembalikan dana yang digelapkan oleh terlapor. Pada saat itu Tim Kecamatan juga
meminta jaminan berupa sporadik tanah dan bangunan dari orangtua terlapor kepada sdr.
Abdul Jalil selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Sdr. Intisar menyanggupi
dan menyerahkan sporadik tanah dan bangunan atas nama sdr. M. Intisar kepada sdr. Abdul
Jalil pada hari itu juga. Namun dikemudian hari (13 Juni 2014) diketahui ternyata sporadik
tersebut telah digandakan, dimana sporadik lainnya pada tanah dan bangunan yang sama
telah dijaminkan ke pihak leasing Motor.
4. Bahwa pada Tanggal 14 April 2014 sdr. Mohd. Arifuddin menemui terlapor di Kota Jambi
untuk melakukan klarifikasi terhadap setoran kelompok yang telah digelapkan oleh terlapor,
dimana berdasarkan data baik berupa kwitansi maupun pernyataan tertulis dari kelompok
yang telah menyetorkan angsurannya terdapat Rp 75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta
Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) yang tidak masuk ke Kas dan Bank Unit
Pengelola Kegiatan (UPK).
5. Bahwa telah dilakukan beberapa kali upaya penanganan masalah baik secara program
maupun secara kekeluargaan dan selanjutnya pada Tanggal 25 April 2014 dilaksanakan
kembali Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang dihadiri oleh sdr. Drs. H. M. Hasbi
Assidiqi selaku Kabid Sumberdaya dan Pemukiman pada kantor BKBPMP Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, sdr. Muhammad Arif, S.Sos.I Selaku Kasi Humas Kecamatan Kuala
Betara, Fasilitator Keuangan Kabupaten, Kades/Lurah, perwakilan masyarakat sekecamatan
Kuala Betara. Rekomendasi yang dihasilkan pada MAD Khusus ini adalah: 1) Kesepakatan
pelelangan sporadik lahan dan rumah a.n. orangtua terlapor, 2). Membentuk Tim
Penyelesaian Masalah (TPM), 3) Memberikan limit waktu sampai dengan Tanggal 31 Mei
2014 untuk mengembalikan dana setoran kelompok yang digelapkan terlapor, 4) Apabila
terlapor tidak menyelesaikan kewajibannya sampai melewati batas waktu yang diberikan
masalah tersebut akan ditindak lanjuti pada jalur hukum.
6. Bahwa pada Tanggal 26 April 2014 rekomendasi hasil keputusan Musyawarah Antar desa
(MAD) Khusus ini disampaikan kepada terlapor dan terlapor memaklumi akan keputusan
tersebut dengan mengatakan “aku usahakan untuk menyelesaikannyo”.
7. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2014 dilakukan Penanganan Masalah dan Pelelangan jaminan
aset orang tua terlapor berupa tanah dan bangunan yang dihadiri oleh kades-kades se-
kecamatan serta perwakilan masyarakat tiap desa, Keputusan yang dihasilkan dari
Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus tersebut adalah; 1) Sampai dengan penutupan acara
lelang, peserta lelang dinyatakan nihil, 2) Peserta MAD menyepakati bahwa aset pelaku
dieksekusi oleh UPK dengan tujuan peruntukan sebagai kantor, 3) Dengan mengambil
perbandingan dari nilai penjualan tanah+rumah yang terdekat, dan posisi strategis aset yang
dijaminkan, dan kondisi riil bangunan rumah yang ada, maka harga yang disepakati oleh
peserta MAD adalah senilai Rp. 40.000.000,-
8. Bahwa pada Tanggal 22 Mei 2014 terlapor dihubungi via telepon baik oleh Fasilitator
Kecamatan, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa, maupun oleh pengurus Badan Pengawas
Unit Pengelola Kegiatan dengan tujuan menyampaikan hasil pelelangan dimana rumah dan
tanah tersebut akan dibeli oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk dipergunakan sebagai
kantor senilai Rp 40.000.000,- sebagaimana keputusan Musyawarah Antar Desa. Sehingga
dengan demikian sisa dana yang harus dikembalikan oleh terlapor dari total setoran
kelompok yang telah digelapkan senilai Rp 75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan
Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) adalah Rp 35.803.300,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan
Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah). Kepada terlapor juga diingatkan masa tenggat waktu
pengembalian.
9. Bahwa pada Tanggal 26 Mei 2014 terlapor tak bisa lagi dihubungi via ponsel, begitupun
halnya ketika dicari ditempat kerjanya diketahui bahwa terlapor tidak lagi bekerja di Inul
Vista Karaoke di Kota Jambi. Perwakilan masyarakat sdr. Sulaiman mencoba mencari ke
tempat tinggal terlapor di Kota Jambi tepatnya di daerah Payo Silincah, diketahui bahwa
terlapor tidak lagi berada lagi disana, begitupun halnya dengan orangtua terlapor tak juga
dapat dihubungi sehingga upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut menjadi stagnan
hingga melewati batas waktu yang telah disepakati.
10. Bahwa pada Tanggal 13 Juni 2014 diperoleh fakta baru sehubungan sporadik tanah dan
bangunan yang dijaminkan. Hal ini terungkap saat pihak lain dari leasing Motor datang dan
menyatakan bahwa mereka memegang sporadik tanah dan bangunan terlapor. Sehingga
diketahuilah bahwa terlapor dan orangtuanya (sdr. M. Intisar) telah terlebih dahulu
menjaminkan sporadik rumah pertama kepada pihak leasing, setelah itu keluarganya
mengurus sporadik baru di kelurahan untuk dijaminkan kepada Ketua Badan Kerjasama
Antar Desa (BKAD),.
11. Bahwa atas kejadian tersebut sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk
menyelesaikan setoran kelompok yang telah digelapkan, pelapor dirugikan senilai Rp
75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) akibat
dari perbuatan terlapor menggelapkan setoran kelompok, belum ada pengembalian dari
terlapor bahkan jaminan sporadik tanah dan bangunan yang diserahkan tak dapat dieksekusi
karena adanya komplain dari pihak lain yang juga memiliki jaminan sporadik yang sama.
PEMBUKTIAN
a. Pelapor memiliki Dua (2) orang saksi, yakni:
1. Baharah (Saksi 1)
Saksi 1 adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Kuala Indah
Kecamatan Kuala Betara, dimana sdri. Baharah menyatakan bahwa benar telah
menyetorkan angsuran VI kelompok Bunga Tanjung kepada terlapor senilai Rp.
1.400.000,- pada Tanggal 06 Februari 2014. Setoran tersebut dibayarkan oleh sdri.
Baharah di rumahnya di Desa Kuala Indah kepada terlapor dengan disertai kwitansi
sebagai bukti pembayaran angsuran oleh terlapor.
2. Raudhah (Saksi 2)
Saksi 1 adalah salah seorang anggota Kelompok Flamboyan I yang berdomisili di Desa
Sungai Gebar Barat Kecamatan Kuala Betara, dimana sdri. Raudhah menyatakan bahwa
benar telah menyetorkan angsuran pinjaman ke-VI Kelompok Flamboyan I kepada
terlapor senilai Rp. 2.800.000,- pada Tanggal 10 Februari 2014. Setoran tersebut
dibayarkan oleh sdri. Raudhah di Kuala Tungkal dan menyatakan bahwa terlapor
memberinya kwitansi dari setoran yang dibayarkan.
b. Pelapor memiliki bukti setoran kelompok kepada terlapor
Bukti setoran kelompok kepada terlapor berupa kwitansi dan atau salinan kwitansi
pembayaran dari kelompok kepada terlapor sebanyak 34 lembar yang tidak disetorkan ke Kas
UPK serta 13 buah surat pernyataan dari kelompok yang menyatakan telah melakukan
pembayaran kepada terlapor.
c. Pelapor memiliki bukti pengakuan berupa pernyataan tertulis terlapor
Terlapor mengakui bahwa telah menggunakan dana pengembalian dari kelompok yang
tersebar di delapan desa ( Sungai Gebar, Betara Kiri, Betara Kanan, Sungai Dungun, Tanjung
Pasir, Kuala Indah, Dataran Pinang, dan Sungai Gebar Barat) senilai Rp. 75.803.300,- (Tujuh
Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) sebagaimana pengakuan
terlapor yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pengakuan terlapor tertanggal 14 April
2014.
PENILAIAN HUKUM
Sebagai Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) terikat pada ketentuan yang tertuang pada
Standar Operasional Prosedur (SOP) UPK yang dinyatakan dalam Bab II Pasal 1 Ayat 5
Poin 1 bahwa bendahara mempunyai tanggung jawab “Mengelola keuangan, mulai dari
penganggaran, penyimpanan, pembayaran transaksi, pencatatan dan kelengkapan bukti-bukti
transaksi, auditing dan pelaporan keuangan”
Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya terlapor melakukan pencatatan terhadap setoran
kelompok akan tetapi masih terdapat 13 setoran kelompok dimana terlapor tidak mengeluarkan
bukti pembayaran, disamping itu terlapor juga tidak melakukan pencatatan terhadap setoran
kelompok tersebut pada kas UPK dan tidak menyetorkan pengembalian pinjaman kelompok
tersebut pada Bank SPP Kecamatan Kuala Betara dengan nomor rekening: 7051385537 pada
Bank BSM Cabang Kuala Tungkal.
Pasal 372 KUHP menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum
sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada
padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp.
900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)”
Pasal 374 KUHP menyatakan : “Penggelapan yang dilakukan orang yang penguasaannya
terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun”.
Pasal 375 KUHP : “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengumpul, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku
demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun”.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apa yang dilakukan oleh terlapor yang tidak mencatat
pengembalian pinjaman kelompok ke Kas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kuala
Betara serta tidak menyetorkannya ke Bank SPP Kecamatan Kuala Betara pada nomor rekening:
7051385537 di Bank BSM Cabang Kuala Tungkal merupakan tindakan penggelapan dana
milik masyarakat Kecamatan Kuala Betara guna kepentingan pribadi terlapor.
Bendahara UPK adalah jabatan yang diamanahkan masyarakat pada seseorang yang dianggap
baik dan jujur atau dapat dipercaya dalam melakukan pengelolaan kegiatan dan keuangan yang
transparan dan akuntabel, akan tetapi, dalam kasus ini, jabatan bendahara telah disalahgunakan
sehingga dikuatirkan dapat mengikis kepercayaan diri masyarakat untuk dapat mengelola
kegiatan dan keuangan secara mandiri. Karena itu tindakan hukum merupakan langkah yang
tepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akan prinsif pengelolaan yang transparan
dan akuntabel.
Demikian laporan atau pengaduan ini saya ajukan dengan sebenarnya, semoga dapat ditindak
lanjuti. Atas perhatian dan kerjasama yang baik dari Bapak saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
Pelapor
Abdul Jalil

More Related Content

What's hot

Surat peminjaman LCD Proyektor
Surat peminjaman LCD ProyektorSurat peminjaman LCD Proyektor
Surat peminjaman LCD Proyektor
Burhannudin Burhannudin
 
surat gugatan
surat gugatansurat gugatan
surat gugatan
Nakano
 
Surat kuasa-ambil-ijazah-doc
Surat kuasa-ambil-ijazah-docSurat kuasa-ambil-ijazah-doc
Surat kuasa-ambil-ijazah-doc
ACHMAD AVANDI,SE,MM Alfaqzamta
 
Contoh surat-perjanjian-jual-beli-tanah-dan
Contoh surat-perjanjian-jual-beli-tanah-danContoh surat-perjanjian-jual-beli-tanah-dan
Contoh surat-perjanjian-jual-beli-tanah-dan
maruan sabek
 
Doc contos surat undangan kegiatan karang taruna
Doc contos surat undangan kegiatan karang tarunaDoc contos surat undangan kegiatan karang taruna
Doc contos surat undangan kegiatan karang taruna
Khoirul Habib
 
Jawaban tergugat
Jawaban tergugatJawaban tergugat
Jawaban tergugat
Nasria Ika
 
Contoh surat pernyataan
Contoh surat pernyataanContoh surat pernyataan
Contoh surat pernyataan
WAhyu Chool
 
24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)
24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)
24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)
legalakses636
 
Surat pernyataan peralihan tanggung jawab
Surat pernyataan peralihan tanggung jawabSurat pernyataan peralihan tanggung jawab
Surat pernyataan peralihan tanggung jawab
andijunaidi
 
Surat pembatalan-perjanjian
Surat pembatalan-perjanjianSurat pembatalan-perjanjian
Surat pembatalan-perjanjian
Kades Pauh
 
Contoh Penawaran Jasa Hukum Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))
Contoh Penawaran Jasa Hukum Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))Contoh Penawaran Jasa Hukum Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))
Contoh Penawaran Jasa Hukum Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))
GLC
 
Berita acara serah terima barang
Berita acara serah terima barangBerita acara serah terima barang
Berita acara serah terima barang
Irwan Fauzi
 
surat kuasa tergugat
surat kuasa tergugatsurat kuasa tergugat
surat kuasa tergugat
Nakano
 
Format sppd
Format sppdFormat sppd
Format sppd
Yeldy Rogahang
 
Contoh surat gugatan wanprestasi
Contoh surat gugatan wanprestasiContoh surat gugatan wanprestasi
Contoh surat gugatan wanprestasi
Nasria Ika
 
Contoh surat peminjaman ruang
Contoh surat peminjaman ruangContoh surat peminjaman ruang
Contoh surat peminjaman ruang
Afan Anwar
 
Jawaban gugatan
Jawaban gugatanJawaban gugatan
Jawaban gugatan
ardi hansa
 

What's hot (20)

Surat peminjaman LCD Proyektor
Surat peminjaman LCD ProyektorSurat peminjaman LCD Proyektor
Surat peminjaman LCD Proyektor
 
surat gugatan
surat gugatansurat gugatan
surat gugatan
 
AKTA JUAL BELI ( CONTOH )
AKTA JUAL BELI  ( CONTOH )AKTA JUAL BELI  ( CONTOH )
AKTA JUAL BELI ( CONTOH )
 
Surat kuasa-ambil-ijazah-doc
Surat kuasa-ambil-ijazah-docSurat kuasa-ambil-ijazah-doc
Surat kuasa-ambil-ijazah-doc
 
Contoh surat-perjanjian-jual-beli-tanah-dan
Contoh surat-perjanjian-jual-beli-tanah-danContoh surat-perjanjian-jual-beli-tanah-dan
Contoh surat-perjanjian-jual-beli-tanah-dan
 
Doc contos surat undangan kegiatan karang taruna
Doc contos surat undangan kegiatan karang tarunaDoc contos surat undangan kegiatan karang taruna
Doc contos surat undangan kegiatan karang taruna
 
Jawaban tergugat
Jawaban tergugatJawaban tergugat
Jawaban tergugat
 
Contoh surat pernyataan
Contoh surat pernyataanContoh surat pernyataan
Contoh surat pernyataan
 
24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)
24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)
24. draf surat permintaan pengembalian barang milik perusahaan (mantan karyawan)
 
Surat pernyataan peralihan tanggung jawab
Surat pernyataan peralihan tanggung jawabSurat pernyataan peralihan tanggung jawab
Surat pernyataan peralihan tanggung jawab
 
Memori banding
Memori bandingMemori banding
Memori banding
 
Surat pembatalan-perjanjian
Surat pembatalan-perjanjianSurat pembatalan-perjanjian
Surat pembatalan-perjanjian
 
Contoh Penawaran Jasa Hukum Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))
Contoh Penawaran Jasa Hukum Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))Contoh Penawaran Jasa Hukum Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))
Contoh Penawaran Jasa Hukum Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))
 
Berita acara serah terima barang
Berita acara serah terima barangBerita acara serah terima barang
Berita acara serah terima barang
 
surat kuasa tergugat
surat kuasa tergugatsurat kuasa tergugat
surat kuasa tergugat
 
Format sppd
Format sppdFormat sppd
Format sppd
 
Contoh surat gugatan wanprestasi
Contoh surat gugatan wanprestasiContoh surat gugatan wanprestasi
Contoh surat gugatan wanprestasi
 
Contoh surat peminjaman ruang
Contoh surat peminjaman ruangContoh surat peminjaman ruang
Contoh surat peminjaman ruang
 
Jawaban gugatan
Jawaban gugatanJawaban gugatan
Jawaban gugatan
 
Kode kode surat
Kode kode suratKode kode surat
Kode kode surat
 

Viewers also liked

Surat kua sa darmin baru
Surat kua sa darmin baruSurat kua sa darmin baru
Surat kua sa darmin baru
Warnet Raha
 
Kwitansi obat bulan mei juni 15
Kwitansi obat bulan mei juni 15Kwitansi obat bulan mei juni 15
Kwitansi obat bulan mei juni 15
Shafwaan Junot
 
Kwitansi penjualan tanah
Kwitansi penjualan tanahKwitansi penjualan tanah
Kwitansi penjualan tanah
Septian Muna Barakati
 
KEWAJIBAN Bendahara
KEWAJIBAN Bendahara KEWAJIBAN Bendahara
KEWAJIBAN Bendahara
Roko Subagya
 
Uup ph
Uup phUup ph
LLAT 2016Seksi Bank
LLAT 2016Seksi BankLLAT 2016Seksi Bank
LLAT 2016Seksi Bank
kppn137
 
Buku 10-regulasi-baru-desa-baru
Buku 10-regulasi-baru-desa-baruBuku 10-regulasi-baru-desa-baru
Buku 10-regulasi-baru-desa-baru
Wardi Ashli
 
Ppt presentasi
Ppt presentasiPpt presentasi
Ppt presentasi
Anita Tanjung
 
3.1. objek pajak
3.1. objek pajak3.1. objek pajak
3.1. objek pajak
Duni Rusnercih
 
konsultan pajak info
konsultan pajak infokonsultan pajak info
konsultan pajak info
Konsultan Pajak
 
Akuntansi persediaan,kelompok 2
Akuntansi persediaan,kelompok 2Akuntansi persediaan,kelompok 2
Akuntansi persediaan,kelompok 2Aina Rachmasari
 
Workshop Perpajakan Bisnis Properti
Workshop Perpajakan Bisnis PropertiWorkshop Perpajakan Bisnis Properti
Workshop Perpajakan Bisnis Properti
Yusmeli Japar
 
Tax Planning (Hpp And Pengurang)
Tax Planning (Hpp And Pengurang)Tax Planning (Hpp And Pengurang)
Tax Planning (Hpp And Pengurang)puspa
 
Akuntansi keuangan lanjutan konsinyasi
Akuntansi keuangan lanjutan konsinyasiAkuntansi keuangan lanjutan konsinyasi
Akuntansi keuangan lanjutan konsinyasirizky nurul chasanah
 
PPT Perpajakan
PPT PerpajakanPPT Perpajakan
PPT Perpajakan
Indah Kusuma Wardhany
 
Akuntansi keuangan konsinyasi
Akuntansi keuangan konsinyasiAkuntansi keuangan konsinyasi
Akuntansi keuangan konsinyasi
Putri Widyastuti
 

Viewers also liked (20)

Surat kua sa darmin baru
Surat kua sa darmin baruSurat kua sa darmin baru
Surat kua sa darmin baru
 
Kwitansi obat bulan mei juni 15
Kwitansi obat bulan mei juni 15Kwitansi obat bulan mei juni 15
Kwitansi obat bulan mei juni 15
 
Kwitansi penjualan tanah
Kwitansi penjualan tanahKwitansi penjualan tanah
Kwitansi penjualan tanah
 
KEWAJIBAN Bendahara
KEWAJIBAN Bendahara KEWAJIBAN Bendahara
KEWAJIBAN Bendahara
 
Uup ph
Uup phUup ph
Uup ph
 
LLAT 2016Seksi Bank
LLAT 2016Seksi BankLLAT 2016Seksi Bank
LLAT 2016Seksi Bank
 
Buku 10-regulasi-baru-desa-baru
Buku 10-regulasi-baru-desa-baruBuku 10-regulasi-baru-desa-baru
Buku 10-regulasi-baru-desa-baru
 
Ppt presentasi
Ppt presentasiPpt presentasi
Ppt presentasi
 
3.1. objek pajak
3.1. objek pajak3.1. objek pajak
3.1. objek pajak
 
konsultan pajak info
konsultan pajak infokonsultan pajak info
konsultan pajak info
 
Akuntansi persediaan,kelompok 2
Akuntansi persediaan,kelompok 2Akuntansi persediaan,kelompok 2
Akuntansi persediaan,kelompok 2
 
Workshop Perpajakan Bisnis Properti
Workshop Perpajakan Bisnis PropertiWorkshop Perpajakan Bisnis Properti
Workshop Perpajakan Bisnis Properti
 
Cash flow proyek
Cash flow proyekCash flow proyek
Cash flow proyek
 
Tax Planning (Hpp And Pengurang)
Tax Planning (Hpp And Pengurang)Tax Planning (Hpp And Pengurang)
Tax Planning (Hpp And Pengurang)
 
Presentasi ukm
Presentasi ukmPresentasi ukm
Presentasi ukm
 
Konsinyasi
KonsinyasiKonsinyasi
Konsinyasi
 
Penjualan konsinyasi
Penjualan konsinyasiPenjualan konsinyasi
Penjualan konsinyasi
 
Akuntansi keuangan lanjutan konsinyasi
Akuntansi keuangan lanjutan konsinyasiAkuntansi keuangan lanjutan konsinyasi
Akuntansi keuangan lanjutan konsinyasi
 
PPT Perpajakan
PPT PerpajakanPPT Perpajakan
PPT Perpajakan
 
Akuntansi keuangan konsinyasi
Akuntansi keuangan konsinyasiAkuntansi keuangan konsinyasi
Akuntansi keuangan konsinyasi
 

Similar to 237390455 contoh-laporan-pengaduan-ke-pihak-berwjib

Proposal pengadaan tenda kampung
Proposal pengadaan tenda kampungProposal pengadaan tenda kampung
Proposal pengadaan tenda kampung
Photo Setudio Planet solo grand mall
 
Undangan bmt
Undangan bmtUndangan bmt
Undangan bmt
P.T Unitedcorevision
 
Geopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | Kewarganegaraan
Geopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | KewarganegaraanGeopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | Kewarganegaraan
Geopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | Kewarganegaraan
Novya Ulfa
 
PROPOSAL MASJID NURUL MUHAJIRIN
PROPOSAL MASJID NURUL MUHAJIRINPROPOSAL MASJID NURUL MUHAJIRIN
PROPOSAL MASJID NURUL MUHAJIRINMMBC Wardah
 
Proposal pelantikan lira
Proposal pelantikan liraProposal pelantikan lira
Proposal pelantikan lira
Operator Warnet Vast Raha
 

Similar to 237390455 contoh-laporan-pengaduan-ke-pihak-berwjib (6)

Proposal pengadaan tenda kampung
Proposal pengadaan tenda kampungProposal pengadaan tenda kampung
Proposal pengadaan tenda kampung
 
Tanjung pinang
Tanjung pinangTanjung pinang
Tanjung pinang
 
Undangan bmt
Undangan bmtUndangan bmt
Undangan bmt
 
Geopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | Kewarganegaraan
Geopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | KewarganegaraanGeopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | Kewarganegaraan
Geopolitik Indonesia dan Contoh Kasus PT Freeport Indonesia | Kewarganegaraan
 
PROPOSAL MASJID NURUL MUHAJIRIN
PROPOSAL MASJID NURUL MUHAJIRINPROPOSAL MASJID NURUL MUHAJIRIN
PROPOSAL MASJID NURUL MUHAJIRIN
 
Proposal pelantikan lira
Proposal pelantikan liraProposal pelantikan lira
Proposal pelantikan lira
 

237390455 contoh-laporan-pengaduan-ke-pihak-berwjib

  • 1. Kuala Betara, 11 Agustus 2014 KepadaYth. Bapak Kapolres Tanjung Jabung Barat Di - Kuala Tungkal Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Abdul Jalil Umur : 54 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Pasar Parit Deli RT. 01 Kel. Betara Kiri Kec. Kuala Betara Selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) mewakili masyarakat Kecamatan Kuala Betara sesuai dengan Berita Acara hasil Musyawarah Khusus Penanganan Masalah tertanggal 25 April 2014 Untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor. Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan Penggelapan Pengembalian Setoran Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Kuala Betara, yang dilakukan oleh : Nama : Gita Warsa Umur : 25 tahun Pekerjaan : Swasta (Mantan Bendahara UPK Kecamatan Kuala Betara) Alamat : RT. 01 Kel. Betara Kiri Kec. Kuala Betara Untuk selanjutnya disebut sebagai terlapor.
  • 2. Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut : 1. Bahwa pada Tanggal 13 Maret 2014 sdr. Mohd. Arifuddin dan sdr. Feri Pasaribu selaku Fasilitator Kecamatan (FK-FT) bersama Ketua dan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menemukan kejanggalan sehubungan dengan laporan cash on hand senilai Rp 8.410.100 (Delapan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Serats Rupiah). Di samping itu tunggakan SPP selama 2 bulan terakhir juga mengalami lonjakan yang relatif besar dari yang sebelumnya Rp 18.400.200,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Dua Ratus Rupiah) menjadi Rp 91.455. 600,- (Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah). Dan setelah dilakukan cross-check kepada 4 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebagai sampel (Kelompok Bunga Tanjung di Desa Kuala Indah, Kelompok Melati 2 di Desa Tanjung Pasir, Kelompok Flamboyan I di Desa Sungai Gebar Barat, dan Kelompok Cendrawasih di Desa Sungai Gebar) diketahui bahwa telah ada setoran dari kelompok tersebut namun tidak dicatat pada kas dan tidak disetor ke Bank UPK. 2. Bahwa pada Tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Internal Kecamatan guna membahas adanya dugaan penggelapan dana setoran pinjaman kelompok oleh terlapor yang dihadiri Kasi Humas Kecamatan Kuala Betara, Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Anggota Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), Fasilitator Kecamatan (FK- FT), Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pendamping Lokal (PL). Berdasarkan hasil rapat internal diputuskan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada terlapor, hasilnya terlapor mengakui telah menggunakan setoran kelompok untuk kepentingan pribadi dan keluarga terlapor. 3. Bahwa pada Tanggal 21 Maret 2014 yang bersangkutan bersama keluarganya meninggalkan Kecamatan Kuala Betara. Namun sebelumnya orangtua terlapor (sdr. M. Intisar) memberikan Surat Pernyataan yang kontennya berisi pengakuan dari terlapor beserta limit waktu untuk mengembalikan dana yang digelapkan oleh terlapor. Pada saat itu Tim Kecamatan juga meminta jaminan berupa sporadik tanah dan bangunan dari orangtua terlapor kepada sdr. Abdul Jalil selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Sdr. Intisar menyanggupi dan menyerahkan sporadik tanah dan bangunan atas nama sdr. M. Intisar kepada sdr. Abdul
  • 3. Jalil pada hari itu juga. Namun dikemudian hari (13 Juni 2014) diketahui ternyata sporadik tersebut telah digandakan, dimana sporadik lainnya pada tanah dan bangunan yang sama telah dijaminkan ke pihak leasing Motor. 4. Bahwa pada Tanggal 14 April 2014 sdr. Mohd. Arifuddin menemui terlapor di Kota Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap setoran kelompok yang telah digelapkan oleh terlapor, dimana berdasarkan data baik berupa kwitansi maupun pernyataan tertulis dari kelompok yang telah menyetorkan angsurannya terdapat Rp 75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) yang tidak masuk ke Kas dan Bank Unit Pengelola Kegiatan (UPK). 5. Bahwa telah dilakukan beberapa kali upaya penanganan masalah baik secara program maupun secara kekeluargaan dan selanjutnya pada Tanggal 25 April 2014 dilaksanakan kembali Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang dihadiri oleh sdr. Drs. H. M. Hasbi Assidiqi selaku Kabid Sumberdaya dan Pemukiman pada kantor BKBPMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sdr. Muhammad Arif, S.Sos.I Selaku Kasi Humas Kecamatan Kuala Betara, Fasilitator Keuangan Kabupaten, Kades/Lurah, perwakilan masyarakat sekecamatan Kuala Betara. Rekomendasi yang dihasilkan pada MAD Khusus ini adalah: 1) Kesepakatan pelelangan sporadik lahan dan rumah a.n. orangtua terlapor, 2). Membentuk Tim Penyelesaian Masalah (TPM), 3) Memberikan limit waktu sampai dengan Tanggal 31 Mei 2014 untuk mengembalikan dana setoran kelompok yang digelapkan terlapor, 4) Apabila terlapor tidak menyelesaikan kewajibannya sampai melewati batas waktu yang diberikan masalah tersebut akan ditindak lanjuti pada jalur hukum. 6. Bahwa pada Tanggal 26 April 2014 rekomendasi hasil keputusan Musyawarah Antar desa (MAD) Khusus ini disampaikan kepada terlapor dan terlapor memaklumi akan keputusan tersebut dengan mengatakan “aku usahakan untuk menyelesaikannyo”. 7. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2014 dilakukan Penanganan Masalah dan Pelelangan jaminan aset orang tua terlapor berupa tanah dan bangunan yang dihadiri oleh kades-kades se- kecamatan serta perwakilan masyarakat tiap desa, Keputusan yang dihasilkan dari Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus tersebut adalah; 1) Sampai dengan penutupan acara
  • 4. lelang, peserta lelang dinyatakan nihil, 2) Peserta MAD menyepakati bahwa aset pelaku dieksekusi oleh UPK dengan tujuan peruntukan sebagai kantor, 3) Dengan mengambil perbandingan dari nilai penjualan tanah+rumah yang terdekat, dan posisi strategis aset yang dijaminkan, dan kondisi riil bangunan rumah yang ada, maka harga yang disepakati oleh peserta MAD adalah senilai Rp. 40.000.000,- 8. Bahwa pada Tanggal 22 Mei 2014 terlapor dihubungi via telepon baik oleh Fasilitator Kecamatan, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa, maupun oleh pengurus Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan dengan tujuan menyampaikan hasil pelelangan dimana rumah dan tanah tersebut akan dibeli oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk dipergunakan sebagai kantor senilai Rp 40.000.000,- sebagaimana keputusan Musyawarah Antar Desa. Sehingga dengan demikian sisa dana yang harus dikembalikan oleh terlapor dari total setoran kelompok yang telah digelapkan senilai Rp 75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) adalah Rp 35.803.300,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah). Kepada terlapor juga diingatkan masa tenggat waktu pengembalian. 9. Bahwa pada Tanggal 26 Mei 2014 terlapor tak bisa lagi dihubungi via ponsel, begitupun halnya ketika dicari ditempat kerjanya diketahui bahwa terlapor tidak lagi bekerja di Inul Vista Karaoke di Kota Jambi. Perwakilan masyarakat sdr. Sulaiman mencoba mencari ke tempat tinggal terlapor di Kota Jambi tepatnya di daerah Payo Silincah, diketahui bahwa terlapor tidak lagi berada lagi disana, begitupun halnya dengan orangtua terlapor tak juga dapat dihubungi sehingga upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut menjadi stagnan hingga melewati batas waktu yang telah disepakati. 10. Bahwa pada Tanggal 13 Juni 2014 diperoleh fakta baru sehubungan sporadik tanah dan bangunan yang dijaminkan. Hal ini terungkap saat pihak lain dari leasing Motor datang dan menyatakan bahwa mereka memegang sporadik tanah dan bangunan terlapor. Sehingga diketahuilah bahwa terlapor dan orangtuanya (sdr. M. Intisar) telah terlebih dahulu menjaminkan sporadik rumah pertama kepada pihak leasing, setelah itu keluarganya mengurus sporadik baru di kelurahan untuk dijaminkan kepada Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),.
  • 5. 11. Bahwa atas kejadian tersebut sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan setoran kelompok yang telah digelapkan, pelapor dirugikan senilai Rp 75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) akibat dari perbuatan terlapor menggelapkan setoran kelompok, belum ada pengembalian dari terlapor bahkan jaminan sporadik tanah dan bangunan yang diserahkan tak dapat dieksekusi karena adanya komplain dari pihak lain yang juga memiliki jaminan sporadik yang sama. PEMBUKTIAN a. Pelapor memiliki Dua (2) orang saksi, yakni: 1. Baharah (Saksi 1) Saksi 1 adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Kuala Indah Kecamatan Kuala Betara, dimana sdri. Baharah menyatakan bahwa benar telah menyetorkan angsuran VI kelompok Bunga Tanjung kepada terlapor senilai Rp. 1.400.000,- pada Tanggal 06 Februari 2014. Setoran tersebut dibayarkan oleh sdri. Baharah di rumahnya di Desa Kuala Indah kepada terlapor dengan disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran angsuran oleh terlapor. 2. Raudhah (Saksi 2) Saksi 1 adalah salah seorang anggota Kelompok Flamboyan I yang berdomisili di Desa Sungai Gebar Barat Kecamatan Kuala Betara, dimana sdri. Raudhah menyatakan bahwa benar telah menyetorkan angsuran pinjaman ke-VI Kelompok Flamboyan I kepada terlapor senilai Rp. 2.800.000,- pada Tanggal 10 Februari 2014. Setoran tersebut dibayarkan oleh sdri. Raudhah di Kuala Tungkal dan menyatakan bahwa terlapor memberinya kwitansi dari setoran yang dibayarkan. b. Pelapor memiliki bukti setoran kelompok kepada terlapor Bukti setoran kelompok kepada terlapor berupa kwitansi dan atau salinan kwitansi pembayaran dari kelompok kepada terlapor sebanyak 34 lembar yang tidak disetorkan ke Kas
  • 6. UPK serta 13 buah surat pernyataan dari kelompok yang menyatakan telah melakukan pembayaran kepada terlapor. c. Pelapor memiliki bukti pengakuan berupa pernyataan tertulis terlapor Terlapor mengakui bahwa telah menggunakan dana pengembalian dari kelompok yang tersebar di delapan desa ( Sungai Gebar, Betara Kiri, Betara Kanan, Sungai Dungun, Tanjung Pasir, Kuala Indah, Dataran Pinang, dan Sungai Gebar Barat) senilai Rp. 75.803.300,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) sebagaimana pengakuan terlapor yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pengakuan terlapor tertanggal 14 April 2014. PENILAIAN HUKUM Sebagai Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) terikat pada ketentuan yang tertuang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) UPK yang dinyatakan dalam Bab II Pasal 1 Ayat 5 Poin 1 bahwa bendahara mempunyai tanggung jawab “Mengelola keuangan, mulai dari penganggaran, penyimpanan, pembayaran transaksi, pencatatan dan kelengkapan bukti-bukti transaksi, auditing dan pelaporan keuangan” Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya terlapor melakukan pencatatan terhadap setoran kelompok akan tetapi masih terdapat 13 setoran kelompok dimana terlapor tidak mengeluarkan bukti pembayaran, disamping itu terlapor juga tidak melakukan pencatatan terhadap setoran kelompok tersebut pada kas UPK dan tidak menyetorkan pengembalian pinjaman kelompok tersebut pada Bank SPP Kecamatan Kuala Betara dengan nomor rekening: 7051385537 pada Bank BSM Cabang Kuala Tungkal. Pasal 372 KUHP menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)”
  • 7. Pasal 374 KUHP menyatakan : “Penggelapan yang dilakukan orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun”. Pasal 375 KUHP : “ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengumpul, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun”. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apa yang dilakukan oleh terlapor yang tidak mencatat pengembalian pinjaman kelompok ke Kas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kuala Betara serta tidak menyetorkannya ke Bank SPP Kecamatan Kuala Betara pada nomor rekening: 7051385537 di Bank BSM Cabang Kuala Tungkal merupakan tindakan penggelapan dana milik masyarakat Kecamatan Kuala Betara guna kepentingan pribadi terlapor. Bendahara UPK adalah jabatan yang diamanahkan masyarakat pada seseorang yang dianggap baik dan jujur atau dapat dipercaya dalam melakukan pengelolaan kegiatan dan keuangan yang transparan dan akuntabel, akan tetapi, dalam kasus ini, jabatan bendahara telah disalahgunakan sehingga dikuatirkan dapat mengikis kepercayaan diri masyarakat untuk dapat mengelola kegiatan dan keuangan secara mandiri. Karena itu tindakan hukum merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akan prinsif pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Demikian laporan atau pengaduan ini saya ajukan dengan sebenarnya, semoga dapat ditindak lanjuti. Atas perhatian dan kerjasama yang baik dari Bapak saya ucapkan terimakasih. Hormat saya, Pelapor Abdul Jalil
  翻译: